Selasa, 10 November 2015

makalah: tentang urf

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Mengingat bahwa urf adalah adat kebiasaan mengenai apa-apa yang telah dibiasakan oleh masyarakat dan dijalankan terus-menerus baik berupa perkataan maupun perbuatan, diharapka agar masyarakat mampu menyaring ajaran-ajaran yang dapat bermanfaat dan meninggalakan yang dapat menimbulkan efek buruk.
Hukum-hukum yang berdasarkan ‘urf itu sendiri dapat berubah menurut perubahan ‘urf pada suatu masa atau perubahan lingkungan. Oleh para fuqaha’ mengatakan mengenai perbedaan-perbedaan yang timbul dalam masalah fiqh, merupakan perbedaan yang terjadi disebabkan perbedaan ‘urf, bukannya perbedaan hujjah atau dalil yang lainnya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Urf?
2.      Apa Pembagian Urf?
3.      Bagaimana Kedudukan atau Kehujjahan Urf?
4.      Apa Syarat-Syarat urf?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian urf.
2.      Untuk mengetahui pembagian urf.
3.      Untuk mengetahui kedudukan dan kehujjahan urf.
4.      Untuk mengetahui syarat-syarat urf.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Urf
Secara etimologi Kata ‘Urf berarti “sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat”. Sedangkan secara terminologi seperti yang dikemukkan oleh Abdul-Karim Zaidan,istilahn ‘urf  berarti:

Sesuatu yang tidak asing lagi bagi satu masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan baik berupa perbuatan maupun perkataan”
Istilah ‘Urf dalam pengertian tersebut sama dengan pengertian istilah al-‘adah(adad istiadat).
Para ulama ushul fiqih membedakan antara adat dengan ‘urf dalam membahas kedudukannya sebagai salah satu dalil  untuk menetapkan hukum syara’. Adat didefenisikan dengan:

“sesuatu yang dikerjakan secara berulang-ulang tampa adanya hubungan rasional”
Defenisi ini menujukkan bahwa apabila suatu perbuatan dilakukan secara berulan-ulang menurut hukun akal, tidak dinamakan adat. Defenisi ini juga menujukkan bahwa adat itu mencakup persoalan yang amat luas, yang menyangkut permasalahan pribadi, seperti kebiasaan seseorang dalam tidur, makan dan mengkonsumsi jenis makanan tertentu atau permasalahan yang menyangkut banyak orang yaitu sesuatu yang berkaitan dengan hasil pemikiran yang baik dan yang buruk.
Adapun ‘urf menurut ulama ushul fiqih adalah:

“Kebiasaan mayoritas kaum baik dalam perkataan atau perbuatan”
Berdasarkan defenisi ini, Mushthafa Ahmad al-Zarqa’ (guru besar Fiqih Islam  Unifersitas’ ‘Amman ,Jordania) mengatakan bahwa ‘urf merupakan baigian dari adat, karena adat lebih umum dari ‘urf. Suatu ‘urf menurutnya harus berlaku kepada kebanyakan orang didaerah tertentu bukan pada pribadi atau kelompok tertentu dan ‘urf bukanlah kebiasaan alami sebagai mana yang berlaku dalam kebanyakan adat tapi muncul dari sesuatu pemikiran dan pengalaman.
Jadi urf atau adat kebiasaan adalah apa-apa yang telah dibiasakan oleh masyarakat dan dijalankan terus-menerus baik berupa perkataan maupun perbuatan.
B.     Pembagian ‘Urf
Dilihat dari segi obyeknya, urf dibagi dua, yaitu urf lafzhi dan urf amali.
1.      Urf lafzhil qauli ialah kebiasaan masyarakat dalam mempergunakan lafaz tertentu dalam mengungkapkan sesuatu, sehingga makna ungkapan itulah yang dipahami dan terlintas dipikiran masyarakat. Seperti kebiasaan masayarakat Arab menggunakan kata “walad” untuk anak laki-laki. Padahal, menurut makna aslinya kata itu berarti anak laki-laki dan anak perempuan. Demikian juga kebiasaan mereka menggunakan kata “lahm” untuk daging binatang darat, padahal al-Qur’an menggunakan kata itu untuk semua jenis daging, termasuk daging ikan, menggunakan kata “dabbah” untuk binatang berkaki empat, padahal kata ini menurut aslinya mencakup semua binatang yang melata.
2.      Urf amalai ialah kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan biasa atau muamalah keperdataan. Seperti kebiasaan masyarakat melakukan jual beli dengan tanpa akad, kebiasaan sewa kamar mandi tanpa dibatasi waktu dan jumlah air yang digunakan, kebiasaan sewa menyewa prabot rumah, penyajian hidangan bagi tamu untuk dimakan, mengunjungi tempat-tempat rekreasi pada hari libur, kebiasaan masyarakat memebri kado pada acara ulang tahun, dll.
Dari cakupannya urf dibagi dua, yaitu urf amm dan urf khash
1.      Urf amm adalah kebiasaan tertentu yang berlaku secara luas diseluruh masyarakat dan seluruh daerah. Contoh urf amm yang berbentuk perbuatan misalnya dalam jual beli mobil, seluruh alat yang diperlukan dalam memperbaiki mobil, seperti kunci, tang, dongkrak dan ban serep termasuk dalam harga jual, tanpa akad tresendiri dan biaya tambahan. Yang berupa ucapan misalnya pemakaian atau pemaknaan kata “thalaq” untuk lepasnya ikatan perkawinan dll.
2.      Urf khas ialah kebiasaan yang berlaku di daerah dn masyarakat tertentu, seperti kebiasaan masyarakat Jawa merayakan lebaran ketupat, sekatenan, atau kebiasaan masyarakat Bengkulu merayakan tabot pada ulan Muharram. Demikian juga kebiasaan yang berlaku dibidang pekerjaan dan profesi tertentu, seperti kebiasaan dikalanganpengacara hukum bahwa jasa pembelaan hukum yang dilakukannya harus dibayar dahulu sebagian oleh kliennya dan kebiasaan mencicip buah tertentu bagi calon pembeli untuk mengetahui rasanya. Menurut Mustafa Ahmad Zarqa seperti dikutip Haroen, bahwa urf khas ini tidak tehitung jumlahnya dan senantiasa berkembang sesuai situasi dan kondisi masyarakat.
Dilihat dari segi diterima atau ditolaknya urf dibagi dua yaitu:
1.      ‘Urf shahih adalah sesuatu yang telah saling dikenal manusia dantidak bertentangan dengan dalil syara’, tidak menghalalkan yang haram dan juga tidak membatalkan yang wajib. Seperti tentang sesuatu yang telah diberikan seorang pelamar (calon suami) kepada calon istri, berupa perhiasan, pakaian, atau apa saja, dianggap sebagai hadiah dan bukan merupakan sebagian dari mahar.
2.      Urf fasid yaitu sesuatu yang telah saling dikenal manusia, tetapi bertentangan dengan syara’, atau menghalalkan yang haram dan membatalkan yang wajib. Seperti mengadaka sesajian. Atau seperti kebiasaan para pedagang mengurangi timbangan.
Hukum urf yang shahih harus dipelihara dan dilestarikan sebagai bagian dari hukum Islam. Sedangkan urf fasid harus ditinggalkan karena bertentangan dengan dalil dan semangat hukum Islam dalam membina masyarakat.
C.    Kedudukan atau Kehujjahannya
Sebagaimana yang telah dinyatakan bahwa ‘urf yang dapat dijadikan sumber hukum atau dalil dalam Islam adalah ‘urf yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits. Adapun kehujjahan ‘urf sebagai dalil didasarkan atas alasan-alasan berikut ini:
Firman Allah dalam surat Al-A’raf (7):  199

Artinya:  Jadilah Engkau Pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.
Dalam ayat di atas Allah SWT  memerintahkan kaum muslimin untuk mengerjakan yang ma’ruf. Ma’ruf itu sendiri ialah yang dinilai oleh kaum muslimin sebagai kebaikan, dikerjakan berulang-ulang  dan yang sesuai dengan nilai-nilai keislaman.
Ucapan sahabat Rasulullah saw., Abdullah bin Mas’ud berkata:
فَمَا رَآهُ المُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ وَ مَا رَآه المُسْلِمُوْنَ سَيْئًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيْءٌ
“Sesuatu yang dinilai baik oleh kaum muslimin adalah baik di sisi Allah, dan sesuatu yang dinilai buruk oleh kaum muslimin adalah buruk di sisi Allah.”
Ungkapan Abdullah bin Mas’ud di atas, menunjukkan bahwa kebiasaan-kebiasan baik yang berlaku di dalam masyarakat muslim yang sejalan dengan tuntunan umum syari’at Islam, merupakan sesuatu yang baik pula di sisi Allah. Oleh karena itu, kebiasaan semacam itu patut untuk dijaga dan dipelihara.
Dengan demikian, ulama merumuskan kaidah hukum yang berkaitan dengan ‘urf antara lain sebagai berikut :
العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
“Adat kebiasaan dapat menjadi hukum.”
الثَّابِتُ بِالْعُرْفِ ثَابِتٌ بِدَلِيْلٍ شَرْعِيٍّ
“Yang berlaku berdasarkan ‘urf, (seperti) berlaku berdasarkan dalil syara.”
كُلُّ مَا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ مُطْلَقًا وَلاَ ضَابِطَ لَهُ فِيْهِ وَلاَ فِى اللُّغَةِ يَرْجِعُ فِيْهِ إِلَى العُرْفِ
“Semua ketentuan syara’ yang bersifat mutlak dan tidak ada pembatasan di dalamnya dan tidak juga terdapat batasan di segi bahasanya, maka dirujuk kepada ‘urf.”
Oleh ulama Hanafiyyah, ‘urf itu didahulukan atas qiyâs khafî (qiyâs yang tidak ditemukannya ‘illah secara jelas) dan juga didahulukan atas nash yang umum, dalam arti ‘urf itu men-takhshîs nash yang umum. Ulama Malikiyyah juga demikian, menjadikan ‘urf yang hidup di kalangan penduduk Madinah sebagai dasar dalam menetapkan hukum.Ulama Syâfi`iyyah banyak menggunakan ‘urf dalam hal-hal yang tidak menemukan ketentuan batasan dalamsyara` maupun dalam penggunaan bahasa. Berikut ini beberapa contoh penerapan ‘urf dalam hukum Islam:
Pendapat ulama hanafiyyah yang menyatakan bahwa sesorang yang bersumpah tidak akan makan daging, kemudian dia makan ikan maka tidaklah dianggap sesorang itu melanggar sumpahnya. Karena berdasarkan kebiasaan ‘urf, kata daging (لَحْمٌ) tidak diartikan dengan kata ikan (سَمَكٌ).
Adapun contoh lainnya dalam penggunaan ‘urf yaitu tentang usia seseorang itu dikatakan baligh, tentang ukuran sedikit banyaknya najis yang dima’afkan, atau tentang ukuran timbangan yang belum dikenal pada masa Rasulullah saw. dan masih banyak contoh yang lainnya berkenaan masalah ‘urf.

D.    Syarat-Syarat ‘Urf
Para ulama Ushul menyatakan bahwa sutau ‘urf baru dapat dijadikan sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum Syara’ apabila memenuhi sayarat-syarat sebagai berikut:
1.      Urf itu harus berlaku secara umum dalam mayoritas kalangan masyarakat dan keberlakuannya dianut oleh mayoritas masyarakat tersebut, baik itu ‘urf dalam bentuk praktek, perkataan, umum dan khusus.
2.      Urf itu memang telah memasyarakat sebelumnya.
3.      Urf tidak bertentangan dengan apa yang diungkapkan secara jelas dalam suatu transaksi. Seperti apabila dalam suatu transaksi dikatakan secara jelas bahwa si pembeli akan membayar uang kirim barang, sementara ‘urf yang berlaku adalah si penjuallah yang menanggung ongkos kirim, maka dalam kasus seperti ‘urf tidak berlaku.
4.      Urf tidak bertentang dengan nash, sehingga menyebabkan hukum yang dikandung nash tersebut tidak bisa diterapkan. ‘Urf seperti ini tidak dapat dijadikan dalil syara’ karena kehujjahan ‘urf baru bisa diterima apabila tidak ada nash yang mengandung hukum permasalahan yang dihadapi.
Beberapa  Kaidah-Kaidah Fiqih Tentang ‘Urf
Ada beberapa kaidah Fikhiyyah yang menurut kami berhubungan dengan ‘urf. di antaranya adalah:
1.      Adat itu adalah hukum (محكمة )العادة
2.      Apa yang ditetapkan oleh syara’ secara umum tidak ada ketentuan yang rinci di dalamnya dan juga tidak ada dalam bahasa maka ia dikembalikan kepada ‘urf
( ما ورد به الشرع مطلقا و لا ضابط له فيه و لا فى اللغة يرجع فيه إلى العرف).
Abdul Hamid Hakim mendasarkan dua kaidah atas ayat:
و أمر بالعرف و اعرض عن الجاهلين (الأعراف 199)
Suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf serta berpalinglah dari orang bodoh.
3.      Tidak dingkari bahwa perubahan hukum disebabkan oleh perubahan zaman dan tempat (لا ينكر تغير الأحكام بتغير الأزمنة و الأمكنة)
4.      Yang baik itu jadi ‘urf seperti yang disyaratkan jadi syarat (المعروف عرفا كالمشروط شرطا)
5.      Yang ditetapkan melalui ‘urf seperti yang ditetapkan melalui nash
(الثابت بالعرف كالثابت بالناص)
Tapi perlu diperhatikan bahwa hukum disini bukanlah seperti hukum yang dietapkan melalui Alquran dan Sunnah akan tetapi hukum yang ditetapkan melalui ‘urf itu sendiri







BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
1.      Urf atau adat kebiasaan adalah apa-apa yang telah dibiasakan oleh masyarakat dan dijalankan terus-menerus baik berupa perkataan maupun perbuatan.
2.      Dilihat dari segi obyeknya, urf dibagi dua, yaitu urf lafzhi dan urf amali. Dari cakupannya urf dibagi dua, yaitu urf amm dan urf khash. Dilihat dari segi diterima atau ditolaknya urf dibagi dua yaitu urf shahih dan urf fasid.
3.      Urf yang dapat dijadikan sumber hukum atau dalil dalam Islam adalah ‘urf yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits.
4.      Para ulama Ushul menyatakan bahwa sutau ‘urf baru dapat dijadikan sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum Syara’ apabila memenuhi sayarat-syarat sebagai berikut:
a.       Urf itu harus berlaku secara umum dalam mayoritas kalangan masyarakat dan keberlakuannya dianut oleh mayoritas masyarakat tersebut.
b.      Urf itu memang telah memasyarakat sebelumnya.
c.       Urf tidak bertentangan dengan apa yang diungkapkan secara jelas dalam suatu transaksi.
d.      Urf tidak bertentang dengan nash, sehingga menyebabkan hukum yang dikandung nash tersebut tidak bisa diterapkan.
B.     Saran
Dengan terselesainya makalah ini diharapkan masyarakat mampu membedakan mana adat atau kebiasaan yang perlu dipertahankan dan mana yang perlu ditinggalkan, diharapkan pula agar masyarakat mengetahui nilai-nilai pendidikan yang dapat diambil dari makalah ini. Serta diharapkan pula partisipasi yang baik dari masyarakat demi terciptanya lingkungan yang beradat dan harmonis.

DAFTAR PUSTAKA

Suwarjin. Ushul Fiqih; Yogyakarta: Teras, 2012.
Syafe’i, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqih; Bandung: Redaksi Pustaka Setia, 2010.
Yahya, Mukhtar. Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami; Yogyakarta: Al-       Ma’rif, 1986.





Tidak ada komentar: