Selasa, 10 November 2015

makalah: shalat jenazah

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Seiring dengan perkembangan Zaman dan teknologi, banyak manusia yang tertipu oleh daya tarik dunia ini yang sesungguhnya dunia ini hanya tempat persinggahan kita yang sementara sedangkan tempat kita yang abadi dan kekal adalah di akhirat kelak. Banyak orang yang tidak percaya akan adanya akhirat sehingga menyepelekan masalah yang satu ini, ada pula yang dikarenakan perkembangan zaman hingga banyak orang melupakan akan akhirat sehingga kondisi seperti ini akan terjadi terus menerus dan turun menurun yang mengakibatkan rusaknya akidah-akidah Islam yang tidak lain yang merusaknya adalah orang Islam itu sendiri. Lain juga akan banyak generasi muda yang sebenarnya orang Islam tetapi tidak tahu bagaimana caranya mengurus jenazah. Bahkan ada yang tidak tahu bagaimana caranya sholat dan mengaji. Naudzubillahiminzalik. Permasalahan seperti diatas harus ditanggulangi sedalam mungkin dan mendapat perhatian khusus dari keluarga dan masyarakat.
Salah satu cara efektif untuk mengatasi permasalahan diatas yaitu dengan cara mengadakan pengajian, ceramah, dan siraman rohani dengan rutin. Siraman rohani sebenarnya sangat dibutuhkan apalagi di zaman seperti sekarang ini yang hanya mementingkan urusan duniawi dibandingkan akhirati. Melalui cara ini diharapkan generasi muda pada umumnya dapat terus bersaing dengan kemajuan teknologi, tanpa melupakan norma-norma agama.
B.  Rumusan  Masalah
Berdasarkan dari latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka pokok permasalahannya adalah:
1.    Apakah pengertian shalat jenazah?
2.    Bagaimanakah tata cara pengurusan jenazah?
3.    Bagaimana tata cara penguburan jenazah?
C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan pokok masalah yang telah dirumuskan di atas, maka makalah ini bertujuan untuk:
1.    Mengetahui pengertian shalat  jenazah.
2.    Mengetahu tata cara mengurus jenazah.
3.    Mengetahui tata cara menguburkan jenazah.
D. Manfaat Penulisan
 Untuk menambah pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat khususnya bagi mahasiswa  tentunya dalam masalah pengurusan jenazah ini, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan ketidaktahuan dalam masalah kepengurusan jenazah.




BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Shalat Jenazah
Jenazah (Mayat atau Jasad) adalah orang yang telah meninggal dunia. Setelah proses pengurusan jenazah, termasuk di dalamnya memandikan, mengkafani, dan menyolatkannya, atau proses lainnya berdasar ajaran agama masing-masing, biasanya mayat dikuburkan atau dikremasi (dibakar). Proses pengurusan jenazah ini biasanya dilakukan oleh keluarga jenazah dengan dukungan pemuka agama.
Shalat Jenazah adalah jenis salat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib dishalati oleh muslim yang masih hidup.
Shalat jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim yang meninggal dunia, maka didak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut.
1. Syarat- syarat shalat jenazah
Adapun syarat-syarat shalat jenazah adalah sebagai berikut:
1.      Shalat jenazah sama halnya dengan shalat yang lain, yaitu harus menutup aurat, suci dari hadats besar dan kecil, suci badan, pakaian dan tempatnya serta menghadap kiblat.
2.      Shalat jenazah baru dilaksanakan apabila jenazah sudah selesai dimandikan dan dikafani.
3.      Letak mayit sebelah kiblat orang yang menyalatinya, kecuali kalau shalat dilakukan di atas kubur atau shalat ghaib.[1]
2. Rukun-rukun shalat jenazah
a. Niat, menyengaja melakukan shalat atas mayit dengan empat takbir, menghadap kiblat karena Allah.
b. Berdiri bagi yang mampu.                             
c. Empat kali takbir yang diselingi oleh beberapa bacaan.
d. Membaca Al-Fatihah secara sir sesudah takbir pertama.
e. Membaca shalawat kepada Nabi saw. sesudah takbir kedua.
f. Berdoa sesudah takbir ketiga.
g. Berdoa sesudah takbir keempat.
h. Salam[2]


3. Cara mengerjakan shalat jenazah
Shalat jenazah tidak disertai dengan rukuk dan sujud tidak dengan adzan dan iqmat. Setelah berdiri sebagaimana mestinya, maka:
1.     Berdiri menghadap kiblat. Jika jumlah yang melakukan shalat itu banyak, jadikan 3 saf dan dapat lebih.[3]
2.     Berniat
Lafal niatnya:
> Untuk jenazah laki-laki : " Ushalli 'alaa haadzal mayyiti arba 'a takbiiraatin fardhu kifaayati ma'muuman/imaaman lillahi ta'aalaa, Allahu akbar "
> Untuk jenazah perempuan : " Ushalli 'alaa haadzihil mayyitati arba 'a takbiiraatiin fardhu kifaayati ma'muuman/imaaman lillahi ta 'aalaa, Allaahu akbar "
3.      Takbiratul Ihram (takbir yang pertama) kemudian membaca surat Al Fatihah.
4.      Takbir kedua kemudian membaca shalawat atas Rasulullah SAW minimal :"Allahumma Shalli 'alaa Muhammadin"artinya : "Yaa Allah berilah salawat atas nabi Muhammad".
5.      Takbir ketiga kemudian membaca do'a untuk jenazah minimal:"Allahhummaghfir lahu warhamhu wa'aafihi wa'fu anhu" yang artinya : "Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma'afkanlah dia".Apabila jenazah yang disalati itu perempuan, maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahaa. Jadi untuk jenazah wanita bacaannya menjadi: "Allahhummaghfir laha warhamha wa'aafiha wa'fu anha". Jika mayatnya banyak maka bacaanLahuu diganti dengan Lahum. Jadi untuk jenazah banyak bacaannya menjadi: "Allahhummaghfir lahum warhamhum wa'aafihim wa'fu anhum"
6.     Takbir keempat kemudian membaca do'a minimal:"Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinna ba'dahu waghfirlanaa walahu."yang artinya : "Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia." Jika jenazahnya adalah wanita, bacaannya menjadi: "Allahumma laa tahrimnaa ajraha walaa taftinna ba'daha waghfirlanaa walaha."
7.     Mengucapkan salam.
4.    Jenazah yang Boleh Dishalatkan
Segenap fuqayah menetapkan, bahwa shalat jenazah ditentukan untuk seluruh muslim, laki-laki dan perempuan. Bahwa orang yang mati syahid dalam perang pada jalan Allah SWT, tidak dilakukan shalat jenazah atasnya tetapi harus dikuburkan dengan darah-darah dan lumuran-lumuran yang ada pada tubuhnya. Orang yang tidak dishalatkan jenazahnya dari orang-orang islam ialah para syahid. Banyak hadis yang menegaskan demikian. Ada hadis yang shahih yang menegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW menyolati untuk para syahid. Menurut ‘Uqbah Ibn Amir, Nabi SAW, bershalat jenazah atas orang-orang yang syahid yang dikuburkan di uhud sesudah berlalu delapan tahun.
Mengenai orang yang luka dalam peperangan, kemudian meninggal (umpamanya di dalam rumah sakit), maka jenazahnya dimandikan dan dishalatkan, walaupun kita pandang syahid, karena Nabi Muhammad SAW, memandikan dan menshalatkan jenazah Sa’ad Ibn Muadz yang meninggal sesudah beberapa hari beliau terluka. Tetapi kalau hidup dalam keadaan kurang jelas, walaupun masih dapat berbicara, maka hukumnya disamakan dengan orang yang mati dalam pertempuran.[4]
B.  Tata Cara Mengurus Jenazah
Jika ada orang muslim yang meninggal dunia, yang segera harus dilakukan adalah segera mengurus/merawat jenazah dan mengurus harta peniggalannya. Adapun kewajiban terhadap jenazah ada 4 (empat) macam yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkannya.[5]
1). Memandikan Jenazah
Kewajiban yang pertama-tama adalah memandikannya, yang melakukan adalah keluarga terdekat, yaitu suami, atau istri, termasuk muhrim. Apabila dari keluarga yang terdekat tidak ada yang mampu, baru diserahkan kepada orang lain yang dapat dipercaya, sehingga dapat menjaga aib atau keganjilan-keganjilan yang ada pada si mayat. Untuk jenazah laki-laki, maka yang memandikan juga laki-laki, jika mayat perempuan yang memandikan juga perempuan.[6]
Syarat-syarat jenazah yang akan dimandikan antara lain:
1.    Jenazah oarang Islam.
2.    Anggota badannya masih utuh.
3.    Bukan karena mati syahid (mati dalam peperangan tidak dimandikan dan tidak dishalatkan)
Sabda Nabi saw.:


Terjemahnya: Sesungguhnya Nabi saw. tidak memandikan para korban perang syahid dan tidak pula menyalatkan mereka. (HR. Bukhari)

Adapun cara memandiakan jenazah yaitu:
Memandikan mayat, hukumnya fardhu kifayah. Memandikan mayat dengan cara sebagai berikut:
1.    Meletakkan mayat diatas dipan, siram dengan air sabun dan gosok-gosok sambil mengurut-urut perutnya agar kotoran keluar. Untuk membersihkan najis dari kubul dan dubur, sebaiknya mayat itu didudukkan sambil menekan dan memijit sedikit perutnya, agar sisa najis di dubur dan kubulnya keluar.
2.    Membersihkan segala kotoraan dari mulut, hidung dan telinga hingga bersih.
3.    Untuk membersihkan belakang mayat dimiringkan kekiri dan kanan hingga seluruh badan menjadi bersih.
4.    Siraman air yang terakhir dicampur dengan kapur barus agar steril dari kuman-kuman dan demikian pula perintah Rasulullah kepada para shahabiyat yang memandikan jenazah puteri beliau (tepatnya cucu perempuan beliau bernama Umaimah binti Zaenab RA), beliau bersabda:


“Siramlah di akhir pencucian dengan air yang dicampur dengan kapur barus atau sedikit campur kapur barus” (H.R. Muslim dari Ummu Athiyyah Radiyallahu Anha)
5.      Selesai dimandikan dubur mayat disumbat dengan kapas untuk menjaga agar kotoran       yang mungkin masih ada dalam perutnya tidak keluar lagi.[7]

6.      Setelah selesai dimandikan, tubuh mayat dikeringkan dengan handuk lalu dibaringkan di atas kain kafannya.[8]
2). Mengkafani Jenazah
Mengafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardlu kifayah.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengafani jenazah adalah sebagai berikut:
1)
Kain kafan harus dalam keadaan baik, tetapi tidak boleh berlebihan, tidak dari jenis bahan yang mewah dan mahal harganya.
2) Kain kafan hendaknya bersih dan kering serta diberi minyak wangi.
3) Laki-laki dikafani dengan tiga lapis kain kafan, sedangkan perempuan dengan lima lapis, sebagaimana hadis berikut ini.

Dari Aisyah, Rasulullah saw. dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas, tanpa baju, dan tanpa serban didalamnya. (H.R. al-Bukhari: 1563
)
Adapun Cara mengafani jenazah di antaranya sebagai berikut:
1.    Sediakan terlebih dahulu kain kafan: untuk pria 3 lembar dan wanita 5 lembar.
Kain kafan perempuan terdiri atas lima lembar kain kafan putih, yaitu:
1) Lembar pertama yang paling bawah untuk menutupi seluruh badannya yang lebih lebar.
2)
Lembar kedua untuk kerudung kepala.
3) Lembar ketiga untuk baju kurung.
4) Lembar keempat untuk menutup pinggang hingga kaki.
5) Lembar kelima untuk pinggul dan pahanya.
2.    Potong-potonglah kain kafan tersebut menjadi:
a.       Untuk tali kecil-kecil 7 utas.
b.      Untuk pria siapkan 2 helai kafan, dan 1 helai izar (sarung).
c.        Untuk wanita siapkan 2 helai kafan, 1 helai baju, 1 helai izar.
d.      Sediakan itu semua dalam keadaan siap terbentang di tempat untuk mengafani.
3.    Selesai dimandikan dan dibersihkan langsung diletakkan di atas kain yang telah terbentang.
4.    Berilah kapur barus pada bagian tubuh yang memerlukan. Tutuplah mata, mulut, telinga, dubur, hidung, dan sebagainya dengan kapas.
5.    Berilah harum-haruman
6.    Bungkuslah dengan rapi dan menutup ke samping kiri kemudian tarik ujung atas dan bawah baru diikat.
3). Cara Menyalatkan Jenazah
    Mensholatkan jenazah orang Islam adalah fardhu kifayah. Orang yang menyalatkan mayat harus memenuhi syarat-syarat, yaitu suci dari hadas, menutup aurat dan menghadap qiblat.[9] Sabda Rasulullah saw:

Artinya: Salatkanlah olehmu orang-orang yang sudah mati. (Riwayat Ibnu Majah)
Syarat-syarat shalat jenazah, adalah:
         a.          Suci dari hadats besar dan kecil.
        b.          Menghadap kiblat dan menutup aurat.
         c.          Waktu menshalatkan, jenazah sudah dimandikan dan dikafani.
        d.          Jenazah diletakkan di depan orang yang menshalatkan, kecuali shalat ghaib.
Sunah shalat jenazah
Ada beberapa sunah di dalam mengerjakan shalat jenazah, di antaranya adalah sebagai berikut;
a.       Mengangkat tangan pada tiap-tiap takbir
b.      Merendahkan bacaan shalat
c.       Membaca ta’awudz sebelum mengerjakan shalat.
d.      Memperbanyak shaf, tapi ganjil.
e.       Disunahkan banyak pengikutnya.[10]
2. Kemudian imam takbir empat kali. Setelah takbir pertama, membaca taawudz, kemudian surat al-fatihah.
3.  Pada takbir kedua, membaca sholawat nabi sebagaimana yang biasa dibaca dalam tashyahud
4.  Kemudian setelah takbir ketiga, membaca doa. Setelah takbir keempat juga membaca doa lalu mengucapkan sekali salam kekanan. Pada setiap takbir mengangkat kedua tangan.
C.    Tata Cara menguburkan Jenazah
Telah disepakati kaum muslimin bahwa menguburkan jenazah merupakan fardhu kifayah. Adapun yang wajib dilakukan, paling sedikit dengan membaringkannnya dalam sebuah lubang lalu menutup kembali lubng tersebut dengan tanah,sehingga tidak terlihat lagi jasadnya,tidak tercium baunya,dan terhindar dari binatang buas dan sebagainya.Akan tetapi yang lebih sempurna ialah dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Memperdalam lubang kuburan kira-kira 2 meter atau lebih dari permukaan tanah yang diperkirakan tidak akan tercium bau busuk dan aman bagi jenazah dari binatang buas.[11]
2. Lubang untuk menguburkan mayit sebaiknya berbentuk lahd (lahad) , yaitu liang yang                    bagian bawahnya dikeruk sebelah ke kiblat,dan setelah jenazah dibaringkan disana,liang tersebut ditutupi dengan bilah-bilah papan yang di tegakkan,kemudian di timbun dengan tanah.Akan tetapi jika tanah kuburan itu kurang keras,dan dikhawatirkan dapat longsor boleh juga menguburkan jenazah dengan membaringkannya ditengah-tengah lubang kemudian menutupinya dengan papan,ranting dan dedaunan seperti di atas.
3. Ketika memasukkan mayit kedalam kubur,sebaiknya membaca Bismillah wa ‘ala millati Rasulillah atau Bismillah wa ‘alasunnati Rasulillah.Kemudian meletakannya dengan tubuhnya di miringkan ke sebelah kanan dan wajahnya menghadap kiblat.Disamping itu,para ulama menganjurkan agar kepala si mayitdi letakkan diatas bantal dari tanah liat atau batu,kemudian ikatan-ikatan kafannya dilepaskan,dan bagian dari kafannya di pipinya dibuka sedikit agar pipinya itu menempel danga tanah.Dianjurkan pula bagi yang menghadiri penguburan,menebarkan sedikit tanah kearah kepala si mayitsetelah dibaringkan kedalam kuburannya sebanyak 3 kali,sambil mengucapkan bagian dari ayat al-qur’an,pada kali pertama : Minha Khalaqnakum (yang artinya: Dari tanah Kami menciptakanmu); pada yang kedua : wa fihanu’idukum (artinya : dan kepada tanah Kami mengembalikanmu); dan pada yang ketiga: wa minha nukhrijukum taratan ukhra(artinya :dan dari tanah pula Kami mengeluarkanmu lagi).
4. Selesai penguburannya,yaitu ketika lubang telah ditimbuni kembali dengan tanah,hendaknya mereka yang hadir mendo’akan bagi mayit tersebut dan memohon ampunan baginya dari Allah SWT.Sebagian ulama terutama dari kalangan madzhab Syafi’i,menganjurkan agar dibacakan talqin(do’a yang biasa di baca di atas kuburan guna menuntun si mayit untuk menjawab pertanyaan malaikat).













BAB III
PENUTUP

A.  Simpulan
1. Shalat jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim yang meninggal dunia, maka didak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut.
2. Apabila ada seorang muslim yang meninggal dunia maka kewajiban muslim yang lainnya adalah memandikannya, mengafaninya, dan menshalatkannya.
     3. Adapun cara menguburkan jenazah adalah sebagai berikut:
   a.  Memperdalam lubang kuburan kira-kira 2 meter atau lebih dari permukaan tanah.
   b. Lubang untuk menguburkan mayit sebaiknya berbentuk lahd (lahad).
c.  Ketika memasukkan mayit kedalam kubur,sebaiknya membaca Bismillah wa ‘ala millati Rasulillah atau Bismillah wa ‘alasunnati Rasulillah.Kemudian meletakannya dengan tubuhnya di miringkan ke sebelah kanan dan wajahnya menghadap kiblat.
   d. Selesai penguburannya,yaitu ketika lubang telah ditimbuni kembali dengan           tanah,hendaknya mereka yang hadir mendo’akan bagi mayit tersebut dan memohon ampunan baginya dari Allah SWT.Sebagian ulama terutama dari kalangan madzhab Syafi’i,menganjurkan agar dibacakan talqin(do’a yang biasa di baca di atas kuburan guna menuntun si mayit untuk menjawab pertanyaan malaikat).

B.  Saran-Saran
Kita sebagai sesama umat islam harus tetap saling membantu mengurus jenazah orang lain walaupun orang itu pernah mempunyai salah kepada kita ataupun menyakiti hati kita karena sesungguhnya mengurus jenazah itu adalah surah Rasul dan hendaknya kita mengikhlaskan semua hutang yang pernah dipinjam oleh orang yang meninggal dunia tersebut kepada kita serta memohonkan ampun bagi si mayit agar amal kebaikannya dapat diterima disisi-Nya.





DAFTAR PUSTAKA

Al Ghaits, Abdur Rahman, Bimbingan Praktis Penyelenggaraan Jenazah, Solo: At- Tibyan, 2000.
Mokhtar, Sofyan, Pendidikan Agama Islam Xl, Surakarta: Pustaka Firdaus Utama, 2013.
Mudzhar M. Atho, Pendidikan Agama Islam, Jakarta: Direktorat Pembinaan Pendidikan Agama Islam, 1992.
Hassan, M. Ali, Syafi’i, Pendidikan Pengamalan Ibadah, Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam dan Universitas Terbuka, 1993.
Rifa’i, Moh, Tuntunan Shalat Lengkap, Semarang: Karya Toha Putra, 2014.














[1] Moh. Rifa’i,  Risalah Tuntunan Shalat Lengkap(Cet. II; Semarang: Karya Toha Putra, 2014), h. 73

[2] Ibid, h. 73
[3]Atho Mudzhar, Pendidikan Agama Islam(Cet. VII; Jakarta: Direktorat Pembinaan Pendidikan Agama Islam, 1992), h. 78
[4]Abdur Rahman Bin Abdullah Al Ghaits, Bimbingan Praktis Penyelenggaraan Jenazah(Cet. I; Solo: At-Tibyan,2000), h. 13

[5] Sofyan Mokhtar, Pendidikan Agama Islam Xl(Cet ll; Surakarta: Pustaka Firdaus Utama, 2013), h. 37
[6] Ibid, h. 37

[7] H.M. Ali Hassan dan H. Syafi’i, Pendidikan Pengamalan Ibadah(Cet. II; Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Dan Universitas Terbuka, 1993), h. 118

[8] Ibid, h. 118
[9] Loc Cit, h. 119                        
[10] Sofyan Mokhtar, Pendidikan Agama Islam Xl(Cet ll:Surakarta: Pustaka Firdaus Utama, 2013), h. 39
[11] Ibid, h. 39

Tidak ada komentar: