Minggu, 20 April 2014

Sistem Pendidikan Nasional Dalam Perspektif Pendidikan Islam”



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa melimpahkan rahmat dan ridho-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah  mata kuliah Dasar-Dasar Kependidikan yang berjudul “Sistem Pendidikan Nasional Dalam Perspektif Pendidikan Islam”.
Shalawat serta salam tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW. Yang mana beliau telah memberikan kita petunjuk kepada jalan yang benar.
Tak lupa, kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu selaku Dosen kami dalam pembelajaran mata kuliah dasar-dasar kependidikan, juga kepada semua teman-teman yang telah memberikan dukungan kepada kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Harapan terdalam kami, semoga penyusunan makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua serta menjadi tambahan informasi mengenai  “Sistem Pendidikan Nasional Dalam Perspektif Pendidikan Islam” bagi para pembaca.
Kami menyadari jika dalam menyusun makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, dengan hati yang terbuka kritik serta saran yang konstruktif guna kesempurnaan makalah ini.
Demikian makalah ini kami susun, apabila ada kata-kata yang kurang berkenan dan banyak terdapat kekurangan, kami mohon maaf yang sebesar- besarnya. Dan hanya kepada Allahlah kita berlindung dan mengharapkan taufiq serta hidayahnya. Amin Ya Rabbal Almin
Wallahul Muwafieq ilaa Aqwamith Thorieq
 wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Watampone, 10 November 2013
Penyusun




















DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN SAMPUL
KATA PENGANTAR .............................................................................        i
DAFTAR ISI .............................................................................................        ii
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................        1
A.    Latar Belakang Masalah ..................................................................        1
B.     Rumusan Masalah ...........................................................................        3
C.     Tujuan Penulisan .............................................................................        3
BAB II PEMBAHASAN ..........................................................................        4
A.    Pengertian Sistem Pendidikan Nasional .........................................        4
B.     Tujuan Pendidikan Nasional ...........................................................        4
C.     Wajah Pendidikan Nasional Setelah 55 Tahun Merdeka ................        8
BAB III PENUTUP ..................................................................................        11
A.    Kesimpulan .....................................................................................        11
B.     Saran ...............................................................................................        12
DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................        13



 

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui peoses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 5 ayat (1) Menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan ayat (3) menengaskan bahwa setiap warga negara berhak memdapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat[1]. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib memberikan pendidikan yang bermutu, peningkatan pendidikan kepada warga negara.
1
 
Pendidikan merupakan suatu  hal yang sangat esensial dalam proses pemanusiaan dalam masyarakat yang berbudaya. Dalam era globalisasi dewasa ini terjadi perubahan yang dahsyat dalam kehidupan masyarakat. Kota tidak dapat menghindarkan diri dari tsunami globalisasi yang telah memasuki setiap jengkal kehidupan manusia modern. Di dalam era globalisasi ini terjadi loncatan-loncatan atau transformasi nilai-nilai kehidupan dan oleh sebab itu juga terjadi perubahan dalam proses pemanusiaan atau pendidikan. Pendidikan tidak terlepas dari perubahan tersebut. Kehidupan politik, sosial-ekonomi, mengalami perubahan-perubahan yang besar yang belum pernah dialami dalam sejarah umat manusia. Kita lihat saja hancurnya negara-negara seperti Uni Soviet, Yugoslavia, yang telah melahirkan negara-bangsa yang baru sebagai hasil dari dunia terbuka atau dunia tanpa batas (borderless word) yang disertai dengan maraknya demokrasi dan HAM. Dalam kehidupan ekonomi kita mengalami pasar terbuka yang kini dikuasai oleh multinational corporation (MNC). Abad ke-21 kita nantikan lahirnya kekuatan baru dari dunia ketiga menjadi negara super power, yaitu Cina dan India. Dalam bidang politik umat manusia memasuki pergaulan internasional yang serba terbuka yang telah melahirkan budaya serba “world” seperti bahasa inggris yang menjadi bahasa dunia, pasar yang dikuasai oleh produk-produk industri Barat yang dikendalikan oleh multinational corporation, dunia pendidikan berlomba-lomba menjadi “world class university”. Semua perubahan global tersebut tentunya mempengaruhi pendidikan. Di Indonesia dewasa ini dirasakan kemerosotan rasa nasionalisme oleh kekuatan-kekuatan global dewasa ini. Lunturnya nasionalisme disebabkan karena 1) Globalisasi yang mengembangkan demokrasi serta hak-hak asasi manusia telah berbentuk menjadi etnosentrisme yang sempit bahkan melahirkan sentimen yang mementingkan golongan. 2) Euforia kebebasan yang memicu disintegrasi bangsa. 3) Orang lebih memilih mengonsumsi produk dan jasa dari luar negeri. 4) Mempercayakan pengelolaan sumber daya ekonomi pada modal asing[2].
Tingkahlaku manusia yang dilukiskan di atas merupakan hasil dari proses pendidikan yang telah melahirkan hilangnya identitas suatu bangsa. Akibatnya ialah kemungkinan lenyapnya suatu negara-bangsa yang diikat oleh rasa kebersamaan di dalam suatu ideologi yang diakui bersama. Inilah merupakan fungsi dan tujuan dari sistem pendidikan nasional dalam proses pemanusiaan yang dapat memilih posisinya di tengah-tengah arus globalisasi abad ke-21. Sisitem pendidikan nasional semkin tepat  disebut sebagai sistem persekolahan nasional. Pendidikan telah tereduksi menjadi persekolahan, yang hanya menyuguhkan ‘mata’ pelajaran, yang sebagiannya diujikan, dan yang keberhasilannya dilambangkan dalam bentuk ijazah[3].
Kita tidak akan memahami tentang sistem pendidikan nasional dalam perspektif  pendidikan islam, kalau tidak mempelajari pengertian sistem pendidkan nasional, tujuan sistem pendidikan nasional dan wajah pendidikan nasional setelah 55 tahun merdeka.
B.  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari latar belakang masalah diatas:
1.    Apa itu sistem pendidikan nasional ?
2.    Apa tujuan pendidikan nasional ?
3.    Bagimana wajah pendidikan nasional setelah 55 Tahun Merdeka ?
C.  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dari rumusan masalah diatas:
1.    Untuk mengetahui pengertian sistem pendidikan nasional.
2.    Untuk mengetahui tujuan pendidikan nasional.
3.    Untuk mengetahui wajah pendidikan nasional setelah 55 Tahun Merdeka.









BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan nasinal adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman[4]. Jadi sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional[5].
Di dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab I pasal 1 ayat (2) disebutkan: “Pendidikan Nasional adalah pendidikan pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945”[6]. Pernyataan ini mengandung arti bahwa semua aspek yang terdapat dalam sistem pendidikan nasional akan memcerminkan aktivitas yang dijiwai oleh Pancasila dan UUD 1945 dan berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia.
B.  Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional yang di maksud disini adalah tujuan akhir yang akan dicapai oleh semua lembaga pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal yang berada dalam masyarakat dan negara Indonesia.
4
 
Telah dikatakan bahwa rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan masyarakat dan negara yang bersangkutan. Berikut ini beberapa contoh rumusan tujuan pendidikan yang dikemukan di dalam Ketetapan MPRS dan MPR serta UUSPN No. 2 Tahun 1989.
1.   Di dalam Tap MPRS No.XXVII/MPRS/1966 Bab II Pasal 3 dicantumkan: “Tujusn pendidikan membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki Pembukaan dan Isi Undang-Undang Dasar 1945”.
2.   Tap MPRS No. IV/MPRS/1978 menyebutkan: “Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan bertujuan meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebanggsaan, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun diri sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
3.     Di dalam Tap MPR No.II/MPR/1988 Dikatakan: “pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohani”.
4.   Yang terakhir, di dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II dikemukakan: “Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”[7].
Tujuan pendidikan nasional telah dirumuskan melalui UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuan pendidikan nasioanal seperti yang di dirumuskan dalam UU itu dijabarkan dari UUD 1945.
Ada dua tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang tersirat di dalam UUD 1945:
a.   Pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa
Pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa tentunya bukan bertujuan untuk menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa kelas dua dalam dunia modern atau hanya menjadi pekerja-pekerja dari industri-industri besar yang dibiayai oleh modal asing, tetapi bangsa Indonesia yang merdeka yang dapat memanfaatkan sumber daya alam dan sumber kebudayaan Indonesia yang kaya raya untuk meningkatkan mutu kehidupan individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Bangsa yang cerdas adalah juga bangsa yang dapat memilih dari berbagai alternatif yang disodorkan oleh dunia modern. Manusia Indonesia yang merdeka adalah manusia Indonesia yang dapat mewujudkan kepribadiannya atau akhlaknya atau identasnya sebagai bangsa Indonesia yang berdasarkan kebudayaan Indonesia.
Bangsa yang cerdas bukan hanya merupakan bangsa yang dapat bekerja tetapi juga bangsa yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan, bangsa yang kreatif atau yang berjiwa entrepreneur sehingga kekayaan alam dan kekayaan kebudayaan Indonesia dapat sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk masyarakat dan bangsa Indonesia sendiri. Pendidikan nasional bukan semata-mata ditujukan pada persaingan di dalam kehidupan modern yang terbuka tetapi pertama-tama diarahkan kepada pemecahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia sekarng dan dewasa ini yaitu penuntasan kemiskinan dan peningkatan kecerdasan rakyat banyak. Tujuan yang mulia ini hanya dapat diwujudkan oleh seseorang yang cakap tetapi tetapi juga yang bermoral dan takwa terhadap Sang Pencipta. Pendidikan nasional bukan semata-mata untuk perkembangan intelektual atau pekerja yang terampil tetapi seorang yang cerdas dan bermoral secara kreatif.
b.   Pendidikan adalah hak seluruh rakyat
Sebagaimana yang terkandung dalam UUD 1945 ialah pendidikan nasioanal ditujukan untuk seluruh rakyat dan bukan hanya untuk sebagian kecil dari masyarakat. Dengan sendirinya sistem pendidikan nasional yang hanya mengalokasikan kepada segelintir rakyat Indonesia bukan hanya bertentangan dengan UUD 194, tetapi juga pengingkaran terhadap hak asasi manusia. Pendidikan nasional adalah pendidikan demokratis yang bertujuan untuk membangun masyarakat demokrasi. Sistem pendidikan nasional yang demokratis bukan berarti menolak kenyataan adanya perbedaan di dalam tingkat-tingkat kecerdasan manusia sebagai karunia Ilahi. Sistem pendidikan demokratis adalah memberikan kesempatan yang sama untuk seluruh rakyat sesuai dengan kemampuan dan bakatnya masing-masing untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas[8].






C.  Wajah Pendidikan Nasional Setelah 55 Tahun Merdeka
Terkait dengan animo untuk meliha atau mengetahui wajah pendidikan nasional sejak proklamasi kemerdekaan hingga sekarang (55 tahun) maka perlu tersedia data rinci fakta tindakan pendidikan yang telah dilakukan oleh bangsa Indonesia dalam rentang waktu 55 tahun setelah proklamasi kemerdekaan tersebut. Namun, karena data itu tidak atau belum siap tersedia maka yang dapat dilakukan adalah memanfaatkan seperangkat informasi yang keberadaan dan kebenarannya telah secara umum diakui.
Fakta pertama, yang terkait dengan pendidikan nasional yang kita miliki adalah adanya pesan atau perintah Undang-Undang Dasar terhadap pemerintah Indonesia untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Berlandas dari pesan ini, sejak proklamasi kemerdekaan hingga waktu ini, tentu saja banyak sudah yang telah dilakukan pemerintah dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangs. Setiap periode pemerintahan 55 tahun yang telah kita lalui selalu ada kementerian pendidikan dan atau kebudayaan beserta menterinya dengan perangkat program pendidikannya masing-masing. Di semua periode pemerintahan dan menteri pendidikan dan selalu dicanangkan program-program peningkatan pendidikan nasional dan selalu berupaya memanfaatkan secara kreatif informasi-informasi mutakhir yang tertangkap pada periode masing-masing. Bahkan begitu kreatifnya di mata awam sehingga muncul suatu pemeo “ Ganti menteri ganti kebijakan”
Fakta kedua, adalah fakta penilaian para ahli terhadap hasil atau akibat dari program pendidikan selama 55 tahun setelah proklamasi kemerdekaan.
1.  
8
 
Negara bangsa Indonesia yang berdiri berdasar cita-cita budaya demokrasi, yang berperan mencerdaskan kehidupan bangsa yang diharapkan akan membawa keadilan dan kemakmuran bagi rakyat meletakkan harapan bangsa ini di atas potensi pendidikan, yang dipercaya dapat berfungsi sebagai tulang punggung pembangunan, namun yang terjadi adalah tragedi, setelah setengah abad merdeka bangsa ini semakin cerdas namun tetap bodoh.
2.   Sistem pendidikan yang seyogianya bisa membebaskan anak-anak menjadi manusia utuh bermartabat justru menjadi alat penyiksa. Ironis dan sungguh-sungguh sangat memperhatinkan.
3.   Sistem pendidikan yang ada telah tergilas atau terhayut oleh kekuatan-kekuatan atau sistem-sistem yang lain sehingga secara pasti memungkinkan arah perjalanannya dapat menuju ke tujuan pendidikan nasional, apalagi ketercapain dari tujuan pendidikan nasional itu. Secara keseluruhan, tanpa berpretensi untuk menyatakan bahwa hal itu disengaja adanya, kinerja program pendidikan yang ada menghasilkan atau mengakibatkan kondisi atau problema sebagai berikut: formalitas melampaui hakiki; Administrasi mengendalikan kreasi; Pendekatan peraturan membunuh kreativitas; Pendekatan etis mengendalikan emik; Perlu mekanisme apresiasi kretivitas; Perlu mekanisme apresiasi prestasi; Pendekatan produk mengguncang proses; Birokrasi mengendalikan fungsi; kebocoran dana karena pendekatan formalitas; Budaya arogansi jabatan, jabatan, lembaga, struktural, disiplin, jurusan, kepangkatan, senioritas; Urgensi dan efisiensi dana; Kehilangan jiwa kependidikan.
4.   Secara lebih spesifik terkait dengan Kurikulum 1994, suatu diskusi panel menyatakan bahwa di dalam kurikulum 1994 dapat diketahui bahwa hampir semua mata pelajaran pada kurikulum ini sangat berbasis materi yang dapat pula diartikan  sebagai tidak berbasis atau tidak jelas berbasis pada tujuan-tujuan antara seperti yang seharusnya diturunkan oleh tujuan pendidikan nasional.
5.   Dalam panel yang berjudul “Membangun Masyarakat Demokrasi melalui Pendidikan”, para pembicara dan peserta membahas dan mengupas pertanyaan-pertanyaan pokok sebagai berikut: Bagaimana menciptakan kelas, sekolah yang demokratis; Bagaimana menciptakan masyarakat dan pemerintah yang demokratis melalui pendidikan; Bagaimana hubungan institusi-institusi politik: ekonomi, agama dan pendidikan yang ideal sehingga tercipta masyarakat, negara yang demokratis. Hal ini menyiratkan bahwa penyelenggaraan pendidikan selama ini belum demokratis.
6.   Para pihak yang berada di belakang penyelenggaraan seminar yang sedang kita laksanakan ini bahkan telah menggunakan terminologi “quo vadis” terhadap fenomena pendidikan di Indonesia sebagai suatu ekspresi disilusi, keresahan, dan atau kekhawatirannya terhadap kondisi pelaksanaan pencapaian tujuan pendidikan nasional Indonesia.
Walaupun hal-hal di atas  hanya sebagian saja dari pendapat atau penilaian kita yang ada, yang mungkin saja diragukan validitas dan reliabilitasnya, namun sementara ini dapat diakui bahwa penilaian seperti ini memang realita ada[9].





BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
1.    sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
2.    Tujuan pendidikan nasional:
a)   mencerdaskan kehidupan bangsa.
b)   Pendidikan adalah hak seluruh rakyat.
c)    meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebanggsaan, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun diri sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
d)  meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohani.
e)   membentuk manusia Pancasila sejati.
3.    Wajah pendidikan nasional setelah 55 tahun merdeka:
a)   Sistem pendidikan yang seyogianya bisa membebaskan anak-anak menjadi manusia utuh bermartabat justru menjadi alat penyiksa. Ironis dan sungguh-sungguh sangat memperhatinkan.
b)   setelah setengah abad merdeka bangsa ini semakin cerdas namun tetap bodoh.
c)  
11
 
Sistem pendidikan yang ada telah tergilas atau terhayut oleh kekuatan-kekuatan atau sistem-sistem yang lain.
d)  Semua mata pelajaran tidak berbasis atau tidak jelas basisnya yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
e)   penyelenggaraan pendidikan selama ini belum demokratis.
B.  Saran
Sudah berabad-abad kita merdeka akan tetapi sistem pendidikan kita masih di bawah standar nasional. Oleh karena itu, marilah kita bersma-sama lebih meningkatkan taraf pendidikan di negara yang tercinta ini.  Dan Kami menyadari jika dalam menyusun makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, dengan hati yang terbuka kritik serta saran yang konstruktif guna kesempurnaan makalah ini.
















DAFTAR PUSTAKA
Dhofier Zamakhsyari. 2000. Menggagas Paradigma Baru Pendidikan: Demokratisasi, Otonomi, Civil Socienty, Globalisasi. Yogyakarta: Kanisius.
Purwanto M.Ngalim. 2003. Ilmu Pendidikan Teoretis dan Praktis. Jakarta: PT Remaja Rosdakarya.
Surakhmad Winarno. 2009. Pendidikan Nasional: Strategi dan Tragedi. Jakarta: Buku Kompas.
Tilaar H.A.R. 2009. Kekuasaan dan Pendidikan: Manajemen Pendidikan Nasional dalam Pusaran Kekuasaan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011. 2012. Guru dan Dosen.  Bandung: Citra Umbara.


[1]  Lihat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011, Citra Umbara (2012), cet. VII, hlm. 65.         
[2] Lihat H.A.R.Tilaar, Kekuasaan dan Pendidikan: Manajemen Pendidikan Nasional dalam Pusaran Kekuasaan, PT Rineka Cipta (2009), cet. I, hal.3-4.  
[3]  Winarno Surakhmad,Pendidikan Nasional: Strategi dan Tragedi, Buku Kompas (2009), cet.I, hal. 159.
[4]  Lihat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011, Citra Umbara (2012), cet. VII, hlm. 61.
[5]  Lihat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011, Citra Umbara (2012), cet. VII, hlm. 61.
[6]  Lihat M.Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoretis dan Praktis, PT Remaja Rosdakarya (2003), cet. XV, hlm. 36.
[7]  Lihat M.Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoretis dan Praktis, PT Remaja Rosdakarya (2003), cet. XV, hlm. 36.
[8]  Lihat H.A.R.Tilaar, Kekuasaan dan Pendidikan: Manajemen Pendidikan Nasional dalam Pusaran Kekuasaan, PT Rineka Cipta (2009), cet. I, hal. 6-7
[9]  Zamakhsyari Dhofier, Menggagas Paradigma Baru Pendidikan: Demokratisasi, Otonomi, Civil Socienty, Globalisasi, Kanisius (2000), cet. I, hal. 69-72.