Selasa, 10 November 2015

makalah: makanan dan minuman haram

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LatarBelakangMasalah
Islam memerintahkankepadapemeluknyauntukmemilihmakanan yang halal sertamenjauhimakanan haram. Rasulullahbersabda: “Dari Abu Hurairahraberkata :Rasulullah SAWbersabda: ” Sesungguhnya Allah baiktidakmenerimakecualihal-hal yang baik, dansesungguhnya Allah memerintahkankepada orang-orang mu’minsebagaimana yang diperintahkankepada para rasul, Allah berfirman: “Hairasul-rasul, makanlahdarimakanan yang baik-baik, dankerjakanlahamal yang shaleh. SesungguhnyaAkuMahaMengetahuiapa yang kamukerjakan”
Dijamansekarangbanyak yang menyebut era teknologi. Manusiasemakinmudahdalammenggapaikeinginan-keinginandenganbantuanteknologi. Dengankemajuan di berbagaibidangmakaberpangaruhjugakepadapolapikirmasyarakat.Misalkanmasalahmakandanminuman, banyakmanusiaatau orang yang makandanminummengikutitren. Dan sering kali kitalalaitentang halal atau haram makanan yang kitamakan.
Melihat  masalah yang terjadi di atas kami selakupenulismakalahakanmemberikanrambu-rambudanpenjelasantantangmakanandanminuman yang halal dan yang haram serta yang makruhdansyubhatberdasarkandalil-dalil Al Qur’an dan Al Hadist.Sehinggakitasebagaiumatislamtidaksalahmakanmakanan yang justrumakananitutergolongmakanan yang haram.

B.     RumusanMasalah
1)      Apaitu Makanan dan Minuman Halal dan Haram?
2)      Apa Makanan dan Minuman yang diharamkan?
3)      BagaimanaDasarHukumMakanan yang Halal dan Haram?
C.    TujuanPenulisan
1)      UntukMengetahui Makanan dan Minuman Halal dan Haram
2)      UntukMengetahuiMakanan dan Minuman yang diharamkan
3)      UntukMengetahui Dasar Hukum Makanan dan Minuman yang Halal dan Haram


BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian Makanan dan Minuman
            “Makan” menurut pengartian bahasa ialah memasukkan sesuatu lewat melalui mulut, sedang “makanan” ialah segalah sesuatu yang boleh dimakan. “minum”, ialah meneguk barang cair dengan mulut, sedang “minuman” ialah segala sesuatu yang boleh diminum. Memankan sesuatu makanan dan minuman dan meminum sesuatu minuman biasanya dengan maksud untuk memenuhi keperluan jasmani sehingga dengan demikian dapat terjaga kelangsungan hidup.
            Manusia dalam menjaga kelangsungan hidup memerlukan makanan dan minuman yang terdiri dari binatang, tumbuh-tumbuhan, dan benda-benda yang lain yang dianugerakan Allah SWT kepadanya. Tetapi tidak semua binatang, tumbuh-tumbuhan, dan benda-benda yang terdapat dimuka bumi ini halal dimakan oleh manusia; ada yang halal dan ada pula yang haram untuk dmakan. Makanan dan minuman yang diharamkan manusia memakan dan meminumnya itu ada yang ditetapkan oleh Al-Quran ada yang diterangkan oleh hadis dan ada pula yang ditetapkan berdasarkan ijtihad para ulama.
            Para ulama sepakat  bahwa semua makan dan minuman yang ditetapkan Al-Quran keharamannya, adalah haram hukum memakannya baik banyak maupun sedikit. Ayat-ayat itu ialah: firman Allah SWT:
Artinya: “hai orang-orang yang beriman, makanlah dintara rizki yang baik-baik yang telah kami berikan kepadamudan bersykurlah kepada Allah, jika benar-benar kepadanya saja kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai darah,daging babi dan binatang yang (ketika disembeli) disebut selain nama Allah. Tetapi barang siapa yang yang dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak mengingingkan dan tidak pula melampaui batas, maka ia tidak berdosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.
Dan firman Allah SWT:
                                                                                                                                       

Artinya: “katakanlah tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai  atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas selain nama Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak mengingingkan dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha pengampun lagi Maha penyayang”.
Dan firman Allah SWT:
Artinya: “hai orang-orsng yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan keji itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
            Dari ayat diatas ditetapkan lima macam makanan yang diharamkan dan satu macam minuman, yaitu:
1.      Bangkai
2.      Darah
3.      Daging babi
4.      Binatang yang disembelih dengan menyebut selain nama Allah
5.      Khamar
Pada ayat 157 Al-A’raf disebutkan bahwa makanan “khabaaits” juga diharamkan, Allah berfirman:

Artinya: “…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik (thayyibat) dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khabaa-its)…”

B. Makanan dan Minuman yang diharamkan
a.      Bangkai
            “bangkai” ialah binatang yang mati dengan sendirinya, tanpa disembelih sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara’. Seekor binatang mati mungkin karena sakit, terjatuh, diterkam, atau ditanduk binatang yang lain, tercekek dan sebagainya, kemudian mati sebelum sempat menyembelinya, maka binatang itu termasuk bangkai. Tetapi jika sempat menyembelih sebelum mati maka binatang itu halal untuk dimakan, berdasarkan firman allah SWT:


Artinya: “Diharamkan atasmu (memakan)bangkai atau binatang yang tercekek, yang dipukul, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelinya….”.

            Termasuk bangkai ialah bagian tubuh binatamg yang terpisah atau terputus dari tubuhnya, kaki sapi yang telah putus sebahagian daging kambing ng telah diambil dari tubuhnya yang masih hidup :



Artinya: Dari Abu Waqid Al-Laitsi, berkata : bersabda rasulullah SAW “bahagian yang terputus dari (tubuh) binatang sedang binatang itu dalam keadaan hidup, maka bahagian itu adalah bangkai”.

            Dalam ayat 173 Al-Baqarah dan ayat 3 Al-Maidah disebut bangkai (maitah)secara umum dan mujmal, dengan arti bahwa:
a.       Semua bahagian bangkai haram dimakan, seperti darah, tulang, kulit, kuku, dan sebagainya yang haram
b.      Semua bangkai binatang apa saja baik binatang darat maupun binatang laut atau air haram
c.       Semua perbuatan yang dilakukan terhadap bangkai, seperti memamfaatkan bulu, gajih, tulang, dan sebagainya adalah haram

b.      Darah
Yang dimaksud dengan darah ialah darah yang mengalir yang keluar dari tubuh binatang yang disembelih, berdasarkan firman Allah SWT:

Artinya: “katakanlah: “tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepada, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali bangkai atau darah yang mengalir…”.
            Mengenai darah binatang yang disembelih yang tertinggal dalam daging atau tulangnya halal untuk dimakan sebagaimana halalnya memakan dagimg atau tulang binatang itu. Demikian pula darah ikan yang telah mati, halal dimakan selama darah itu masih tertinggal (tidak mengalir) dalam daging atau tulangnya. Jika darah itu telah keluar mengalir dari daging dan tulang ikan itu, maka darah itu haram hukum memakannya sebagaiman diterangkan ayat diatas.
            Termasuk darah yang diharamkan ialah darah binatang yang haram hukum memakannya, seperti darah babi, darah bangkai dan sebagainya.
c.       Babi
Dalam ayat disebut “daging babi” (Iamhul Khinzir) tetapi yang dimakn, ialah seluruh babi, seperti tulangnya, gemuknya, kulit dan sebagainya. Hal yang seperti biada dalam dalam bahasa arab yaitu menyebut sesuatu yang khusus, tetapi yang dimaksud ialah yang umum. Disebut daging tetapi yang dimaksud adalah seluruh tubuhnya, karena yang biasa itu ialah daging dari binatang.
Dalam pengertian “babi” dalam ayat, tidak termasuk babi laut, karena babi laut itu termasuk makanan laut yang dihalalkan oleh firman Allah SWT:

Artinya: “Dihalalkan bagimu bintang buruan laut dan memakan yang (berasal dari) laut, sebagai makanan yang lezat bagimu.
d.      Binatang yang Disembelih dengan Menyebut  Nama selain Allah
Menyembelih binatang yang menyebut nama selain Allah maksudnya, ialah menyembelih binatang dengan menyebut nama berhala, nama dewa, nama sesuatu yang dianggap keramat dan sebagainya. Termasuk juga pengertian ini, ialah semua binatang yang disembelih untuk berhala.
Mengenai sembelihan ahli kitab halal dimakan, apakah dalam penyembelihan itu disebut nama yesus atau tidak , karena ayat Al-Quran tidak membatasinya.
Allah SWT berfirman:

Artinya: “ padahari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. (Makanan sembelihan) orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka…”.
e.       Khamar

a.       pengertian
“Khamar” menurut bahasa Arab berarti “menutup” kemudian dijadiakn nama bagi segala yang memabukkan dan menutup akal. Khamar itu terbuat dari macam-macam benda, seperti anggur, korma, beras, gandum dan sebagainya.
Pengerian ini ditetapkan berdasar hadis Rasulullah saw:


Artinya: Dari Ibnu Umar r.a sesungguhnya Nabi saw bersabda : “semua yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar adalah haram...”.
            Khamar itu dapat dibuat dari berbagai macam benda berdasarkan hadits:
Artinya: Dari Ibnu Umar r.a bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “sesungguhnya dari anggur dibuat khamar, dan bahwasanya dari madu terbuat khamar dan dari zabiib (anggur kering) dibuat khamar dan dari hantah (gandum) dibuat khamar dan aku melarang kamu dari setiap yang memabukkan”.
C. Dasar Hukum Makanan yang Halal dan Haram
Dalilnya firman Allah:
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. (QS.Al-A’raf 7:157)
Firman Allah lagi:
Mereka menanyakan kepadamu” apakah yang dihalalkan bagi mereka? “dihalalkan bagimu yang baik-baik.” (QS. Al-Maidah 5:4)
Artinya sesuatu yang dianggap baik oleh jiwa dan disukai dan tidak ada nash yang melarangnya, dan tidak boleh diterjemahkan dengan halal sebab mereka bertanya tentang yang halal kepada mereka, bagaimana dia mengatakan: “saya menghalalkan yang halal? “ sementara Allah berfirman:

Katakanlah:” tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging.” (QS. Al-An’am 6:145)










BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Makan” menurut pengartian bahasa ialah memasukkan sesuatu lewat melalui mulut, sedang “makanan” ialah segalah sesuatu yang boleh dimakan. “minum”, ialah meneguk barang cair dengan mulut, sedang “minuman” ialah segala sesuatu yang boleh diminum. Memankan sesuatu makanan dan minuman dan meminum sesuatu minuman biasanya dengan maksud untuk memenuhi keperluan jasmani sehingga dengan demikian dapat terjaga kelangsungan hidup.
Makanan dan Minuman yang diharamkan:
1.      Bangkai
2.      Darah
3.      Daging babi
4.      Binatang yang disembelih dengan menyebut selain nama Allah
5.      Khamar.
Dasar Hukum Makanan yang Halal dan Haram
Dalilnya firman Allah:
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. (QS.Al-A’raf 7:157)
Firman Allah lagi:
Mereka menanyakan kepadamu” apakah yang dihalalkan bagi mereka? “dihalalkan bagimu yang baik-baik.” (QS. Al-Maidah 5:4)
Artinya sesuatu yang dianggap baik oleh jiwa dan disukai dan tidak ada nash yang melarangnya, dan tidak boleh diterjemahkan dengan halal sebab mereka bertanya tentang yang halal kepada mereka, bagaimana dia mengatakan: “saya menghalalkan yang halal? “ sementara Allah berfirman:

Katakanlah:” tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging.” (QS. Al-An’am 6:145)
B.     Saran
Dengan terselesaikannya makalah ini kita mengetahui bahwa pada dasarnya makanan yang haram itu dilarang untuk dimakan akan tetapi jikalau seseorang ingin makan atau minum tetapi tidak ada makanan yang halal untuk dimakan maka boleh makan atau minum yang haram untuk mempertahankan diri dari kematian.
DAFTAR PUSTAKA
Djamal, Murni,Ilmu fiqih, Cet. II; Jakarta, 1982.
       Muhammad Azam, Abdul Aziz, Fiqh Muamalah Sistem Transaksi dalam Fiqih Islam, Cet. I; Jakarta, Sinar Grafika Offset, 2010.



Tidak ada komentar: