BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Pancasila
dalam pengertian ini disebut sebagai filsafat dasar negara. Dalam hal ini
Pancasila dipergunakan dasar dalam mengatur pemerintahan negara. Dengan kata
lain, Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan
negara.
Pancasila
sebagai ideologi nasional terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam Pembukaan
UUD 1945 tersebut, Pancasila dianggap sebagai ideologi perjuangan, yaitu
ideologi yang sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan
negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Setiap negara di
dunia ini pastilah memiliki ideologi yang dijadikan pegangan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Ideologi merupakan hal yang penting bagi kehidupan
negara. Oleh karena itu, tidak ada satu negara pun yang tidak memiliki
ideologi.
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan
negara Indonesia mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai cita-cita negara
atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau system kenegaraan untuk
seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. Selain itu, Pancasila sebagai ideology
bangsa dan negara Indonesiamengandung pengertian bahwa menjadi tujuan hidup
berbangsa dan bernegara Indonesia.
Mengenai Pancasila sebagai dasar negara,
Prof. Drs. Notonagoro, S. H. mengatakan “di antara unsur-unsur pokok kaidah
negara adalah fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan
istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa negara Indonesia”. Beliau juga
mengatakan “Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara
itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan tyang tetap, kuat, dan tidak
berubah bagi negara yamg dibentuk, dengan kata lain hukum tidak dapat diubah”.
Pendapat di atas menjelaskan betapa
pentingnya fungsi dan keduduan Pancasila sebagai pokok kaidah negara yang
fundamental. Hal ini penting sekali karena peraturan perundang-undangan baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis harus bersumber pada pokok kaidah
negara yang fundamental itu.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian ideologi ?
2.
Bagaimana latar belakang lahirnya ideologi
Pancasila ?
3.
Bagaimana perumusan Pancasila sebagai ideologi
negara ?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Menjelaskan
pengertian ideologi
2. Menjelaskan
latar belakang lahirnya ideologi Pancasila
3. Menjelaskan
Pancasila sebagai ideologi negara
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ideologi
Ideologi merupakan
gabungan dua kata,
yaitu idea dan logos. Idea berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, dan
cita-cita; sedangkan logos berarti ilmu atau pengetahuan. Jadi, ideologi dapat
diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran tentang pengertian-pengertian
dasar. Ide dalam pengertian sehari-hari diartikan sebagai cita-cita. Cita-cita
merupakan hal yang telah ditetapkan dan harus dicapai sehingga cita-cita
bersifat tetap dan menjadi dasar, pandangan, ataupun paham. Cita-cita yang
ingin dicapai merupakan dasar bagi usaha pencapaiannya, sedangkan dasar untuk
bertindak berorientasi pada cita-cita yang ditujunya. Ideologi merupakan suatu
pengertian yang mencakup cita-cita ataupun dasar yang menjadi landasan
pemikirannya. Ideologi membentuk suatu sistem pemikiran yang secara normatif
memberikan landasan yang dijadikan pedoman tingkah laku dalam mencapai
cita-cita yang ditetapkannya. Ideologi tidak hanya sekadar usaha, namun juga
mencakup hasil usaha yang dapat dijadikan pedoman untuk bertindak dalam
mencapai cita-cita. Ideologi merupakan suatu pemikiran tentang cita-cita yang
dapat ditetapkan sebagai tujuan akhir, bukan pengetahuan mengenai hal-hal yang
objektif. Oleh karena itu, ideologi
memikirkan
mengenai kebenaran yang diyakini dapat dijadikan tujuan hidup. Ideologi
menghasilkan kebenarankebenaran yang dapat diterima dan diyakini sebagai tujuan
akhir. Ideologi adalah suatu doktrin, tata pendapat, atau pikiran dari
seseorang atau sekelompok manusia berdasarkan pemikiran filsafat yang diyakini
kebenarannya. Ideologi disusun secara sistematis serta diberi petunjuk
pelaksanaannya dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang muncul dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Beberapa orang menyatakan pengertian ideologi dengan
berbeda-beda. Contohnya sebagai berikut.
a. Lanur menyatakan bahwa ideologi
bisa dimasukkan dalam kategori pengetahuan yang subjektif.
b.C.C Rodee menyatakan bahwa
ideologi adalah sekumpulan gagasan yang secara logis berkaitan dan
mengidentifikasikan nilai-nilai yang memberi keabsahan bagi institusi politik
dan pelakunya.
c. Carl J. Friederich mendefinisikan
ideologi sebagai suatu sistem pemikiran yang dikaitkan dengan tindakan.
d.Karl Marx mendefinisikan ideologi
sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau
kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi.
Berdasar
berbagai pengertian di atas, maka sebuah ideologi akan menjadi sebuah falsafah
hidup jika telah mendapatkan landasan atau pondasi berpikir sehingga
menimbulkan motivasi yang jelas dan nyata. Oleh karena itu, ideologi juga
diartikan sebagai seperangkat gagasan, ide yang membentuk landasan ekonomi dan
politik dari seseorang atau kelompok orang. Ideologi menjadi pegangan dalam
kehidupan suatu bangsa. Hal itu dikarenakan ideologi dapat memberikan kejelasan
identitas nasional, menimbulkan inspirasi untuk mendukung cita-cita dan tujuan
yang ingin dicapai oleh suatu negara. Secara historis, istilah ideologi pertama
kali dipakai pada tahun 1796 oleh Destutt de Tracy (berkebangsaan Prancis) yang
mempunyai cita-cita untuk membangun suatu sistem pengetahuan tentang cita-cita
yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Prancis
(khususnya). Oleh karena itu, ideologi diartikan sebagai science of ideas, yaitu
suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat
Prancis (khususnya).
B. Latar belakang lahirnya ideologi Pancasila
B. Latar belakang lahirnya ideologi Pancasila
Ideologi Indonesia tercermin dalam
Pembukaan UUD 1945. Ideologi Indonesia merupakan ideologi perjuangan. Ideologi
perjuangan, yaitu ideologi yang mencerminkan jiwa dan semangat perjuangan
bangsa untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur. Ideologi yang mengandung jiwa dan semangat itu memberikan motivasi negara
Indonesia untuk melakukan perjuangan kemerdekaan. Hal itu seperti yang
dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea I berbunyi, “Kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Keinginan
dan cita-cita untuk mewujudkan kemerdekaan juga tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 Alinea II berbunyi, “... Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur”. Keinginan untuk merdeka itu dilaksanakan dalam
bentuk perjuangan. Hal itu tercantum pada Pembukaan UUD 1945 Alinea III yang
memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya, perjuangan mewujudkan negara merdeka
sehingga tercapai tujuan negara.
Berdasarkan makna setiap alinea dalam
Pembukaan UUD 1945, dapat dikatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung
pokokpokok pikiran yang dijiwai Pancasila. Pokok-pokok pikiran tersebut
dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. Hal ini berarti pokok-pokok
pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 adalah Pancasila yang dijabarkan dalam
pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. Dengan kata lain, Pembukaan UUD 1945
memiliki persyaratan sebagai suatu ideologi karena Pembukaan UUD 1945 memuat
ajaran, doktrin, teori, dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) negara Indonesia
yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis.
C.
Perumusan Pancasila sebagai ideologi negara
Sebuah ideologi negara harus memenuhi tiga
komponen dasar, yaitu keyakinan hidup, tujuan hidup, dan cara yang dipilih
untuk mencapai tujuan. Dalam Pancasila, unsur keyakinan hidup tergambar dalam
sila pertama, kedua, dan ketiga. Pada ketiga sila tersebut tergambar secara
jelas bahwa bangsa Indonesia dalam menjalani kehidupan telah menemukan tiga
keyakinan yang fundamental, yaitu sebagai berikut.
1. Bahwa bangsa Indonesia meyakini dirinya sebagai makhluk Tuhan.
2. Bahwa bangsa Indonesia meyakini dirinya sebagai makhluk sosial.
3. Bahwa bangsa Indonesia meyakini dirinya sebagai makhluk individu.
Berdasarkan tiga keyakian di atas maka komponen tujuan hidupnya seperti yang tergambar dalam sila kelima. Tujuan tersebut akan dapat terwujud melalui perjuangan dan pengorbanan untuk membangun bangsa Indonesia.
Pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi negara karena memenuhi ketiga unsur di atas. Pancasila juga merupakan ideologi negara yang memiliki sifat nilai-nilai yang tetap. Pancasila dianggap sebagai ideologi yang terbuka karena Pancasila mengandung tiga dimensi yang merupakan ciri sebagai ideologi terbuka, yaitu dimensi realitas, idealisme, dan fleksibilitas.
Pancasila tidak terbentuk secara mendadak ataupun diciptakan oleh seseorang. Pancasila terbentuk melalui proses yang panjang dalam perjalanan sejarah bangsa. Perumusan Pancasila sebagai ideologi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perumusan Pancasila secara kausalitas dan secara sejarah.
Perumusan Pancasila secara kausalitas dibedakan menjadi dua, yaitu secara langsung dan tidak langsung.
1. Perumusan (asal mula) Pancasila yang langsung. Asal mula Pancasila secara langsung dikemukakan oleh Notonegoro yang mengutip pendapat Aristoteles, yaitu sebagai berikut.
· Kausa Materialis, Kausa materialis
atau disebut sebab berupa materi/bahan. Sebab ini memberi jawaban atas
pertanyaan tentang “dari bahan apakah sesuatu (Pancasila) itu dibuat”. Artinya
bahwa nilainilai Pancasila berasal dari nilai-nilai yang digali dari bangsa
Indonesia sendiri berupa adat istiadat, budaya, dan religius.
· Kausa formalis atau disebut sebab
berupa bentuk. Sebab ini memberi jawaban atas pertanyaan tentang “bagaimanakah
bentuk dari sesuatu (Pancasila) itu dibuat”. Kita ketahui bahwa bentuk
Pancasila seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 telah diperjuangkan
melalui usaha perumusan dan pembahasan Pancasila oleh BPUPKI pada sidang I
maupun sidang II BPUPKI.
· Kausa effisien atau disebut sebab
berupa kerja. Sebab ini memberi jawaban atas pertanyaan “siapakah yang membuat
barang (Pancasila) itu”. Artinya bahwa Pancasila merupakan karya PPKI sebagai
pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara yang mengesahkan Pancasila
menjadi dasar negara yang sah.
· Kausa finalis atau disebut sebab
berupa tujuan. Sebab ini memberi jawaban atas pertanyaan tentang “untuk tujuan
apakah sesuatu (Pancasila) itu dibuat”. Artinya bahwa Pancasila memiliki tujuan
untuk dijadikan sebagai dasar negara. Tujuan tersebut dirumuskan BPUPKI dan
Panitia Sembilan, kemudian ditetapkan PPKI sebagai dasar negara.
2. Perumusan (asal mula) Pancasila secara tidak langsung
(Kausa Materialis)
Nilai-nilai Pancasila sejak dulu telah ada dalam adat istiadat, kebudayaan, dan nilai agama. Semua nilai-nilai itu ada sebelum proklamasi kemerdekaan. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila, baik nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, maupun keadilan terdapat dalam kepribadian bangsa dan ideologi sehari-hari bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila sejak dulu telah ada dalam adat istiadat, kebudayaan, dan nilai agama. Semua nilai-nilai itu ada sebelum proklamasi kemerdekaan. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila, baik nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, maupun keadilan terdapat dalam kepribadian bangsa dan ideologi sehari-hari bangsa Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ideologi
dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran tentang
pengertian-pengertian dasar
B.
Saran
Pancasila
sebagai ideologi negara harus dijalan segabagaimana kedudukannya dalam negara
Indonesia. Setiap tindakan yang dijalankan harus didasarkan pada nilai-nilai
yang terkandung dalam rumusan Pancasila tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Bakry,
Ms Noor. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta:
Intan Pariwara
http://www.google.co.id
Suparyanto,Yudi. 2009. Pendidikan
Kewarganegaraan. Klaten : Intan Pariwara
Suprihatini,
Amin. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan. Klaten:
Intan Pariwara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar