Senin, 09 November 2015

makalah: perumusan Pancasila sebagai ideologi negara

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pancasila dalam pengertian ini disebut sebagai filsafat dasar negara. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan dasar dalam mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai ideologi nasional terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, Pancasila dianggap sebagai ideologi perjuangan, yaitu ideologi yang sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Setiap negara di dunia ini pastilah memiliki ideologi yang dijadikan pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ideologi merupakan hal yang penting bagi kehidupan negara. Oleh karena itu, tidak ada satu negara pun yang tidak memiliki ideologi.
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau system kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. Selain itu, Pancasila sebagai ideology bangsa dan negara Indonesiamengandung pengertian bahwa menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
Mengenai Pancasila sebagai dasar negara, Prof. Drs. Notonagoro, S. H. mengatakan “di antara unsur-unsur pokok kaidah negara adalah fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa negara Indonesia”. Beliau juga mengatakan “Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan tyang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara yamg dibentuk, dengan kata lain hukum tidak dapat diubah”.
Pendapat di atas menjelaskan betapa pentingnya fungsi dan keduduan Pancasila sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Hal ini penting sekali karena peraturan perundang-undangan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis harus bersumber pada pokok kaidah negara yang fundamental itu.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian ideologi ?
2.      Bagaimana latar belakang lahirnya ideologi Pancasila ?
3.      Bagaimana perumusan Pancasila sebagai ideologi negara ?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Menjelaskan pengertian ideologi
2.      Menjelaskan latar belakang lahirnya ideologi Pancasila
3.      Menjelaskan Pancasila sebagai ideologi negara

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Ideologi
           Ideologi merupakan gabungan dua kata, yaitu idea dan logos. Idea berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, dan cita-cita; sedangkan logos berarti ilmu atau pengetahuan. Jadi, ideologi dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Ide dalam pengertian sehari-hari diartikan sebagai cita-cita. Cita-cita merupakan hal yang telah ditetapkan dan harus dicapai sehingga cita-cita bersifat tetap dan menjadi dasar, pandangan, ataupun paham. Cita-cita yang ingin dicapai merupakan dasar bagi usaha pencapaiannya, sedangkan dasar untuk bertindak berorientasi pada cita-cita yang ditujunya. Ideologi merupakan suatu pengertian yang mencakup cita-cita ataupun dasar yang menjadi landasan pemikirannya. Ideologi membentuk suatu sistem pemikiran yang secara normatif memberikan landasan yang dijadikan pedoman tingkah laku dalam mencapai cita-cita yang ditetapkannya. Ideologi tidak hanya sekadar usaha, namun juga mencakup hasil usaha yang dapat dijadikan pedoman untuk bertindak dalam mencapai cita-cita. Ideologi merupakan suatu pemikiran tentang cita-cita yang dapat ditetapkan sebagai tujuan akhir, bukan pengetahuan mengenai hal-hal yang objektif. Oleh karena itu, ideologi


memikirkan mengenai kebenaran yang diyakini dapat dijadikan tujuan hidup. Ideologi menghasilkan kebenarankebenaran yang dapat diterima dan diyakini sebagai tujuan akhir. Ideologi adalah suatu doktrin, tata pendapat, atau pikiran dari seseorang atau sekelompok manusia berdasarkan pemikiran filsafat yang diyakini kebenarannya. Ideologi disusun secara sistematis serta diberi petunjuk pelaksanaannya dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang muncul dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Beberapa orang menyatakan pengertian ideologi dengan berbeda-beda. Contohnya sebagai berikut.

a. Lanur menyatakan bahwa ideologi bisa dimasukkan dalam kategori pengetahuan yang subjektif.
b.C.C Rodee menyatakan bahwa ideologi adalah sekumpulan gagasan yang secara logis berkaitan dan mengidentifikasikan nilai-nilai yang memberi keabsahan bagi institusi politik dan pelakunya.
c. Carl J. Friederich mendefinisikan ideologi sebagai suatu sistem pemikiran yang dikaitkan dengan tindakan.
d.Karl Marx mendefinisikan ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi.
Berdasar berbagai pengertian di atas, maka sebuah ideologi akan menjadi sebuah falsafah hidup jika telah mendapatkan landasan atau pondasi berpikir sehingga menimbulkan motivasi yang jelas dan nyata. Oleh karena itu, ideologi juga diartikan sebagai seperangkat gagasan, ide yang membentuk landasan ekonomi dan politik dari seseorang atau kelompok orang. Ideologi menjadi pegangan dalam kehidupan suatu bangsa. Hal itu dikarenakan ideologi dapat memberikan kejelasan identitas nasional, menimbulkan inspirasi untuk mendukung cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai oleh suatu negara. Secara historis, istilah ideologi pertama kali dipakai pada tahun 1796 oleh Destutt de Tracy (berkebangsaan Prancis) yang mempunyai cita-cita untuk membangun suatu sistem pengetahuan tentang cita-cita yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Prancis (khususnya). Oleh karena itu, ideologi diartikan sebagai science of ideas, yaitu suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Prancis (khususnya).
B. Latar belakang lahirnya ideologi Pancasila  
           Ideologi Indonesia tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Ideologi Indonesia merupakan ideologi perjuangan. Ideologi perjuangan, yaitu ideologi yang mencerminkan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Ideologi yang mengandung jiwa dan semangat itu memberikan motivasi negara Indonesia untuk melakukan perjuangan kemerdekaan. Hal itu seperti yang dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea I berbunyi, “Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Keinginan dan cita-cita untuk mewujudkan kemerdekaan juga tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea II berbunyi, “... Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Keinginan untuk merdeka itu dilaksanakan dalam bentuk perjuangan. Hal itu tercantum pada Pembukaan UUD 1945 Alinea III yang memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya, perjuangan mewujudkan negara merdeka sehingga tercapai tujuan negara.
           Berdasarkan makna setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945, dapat dikatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung pokokpokok pikiran yang dijiwai Pancasila. Pokok-pokok pikiran tersebut dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. Hal ini berarti pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 adalah Pancasila yang dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. Dengan kata lain, Pembukaan UUD 1945 memiliki persyaratan sebagai suatu ideologi karena Pembukaan UUD 1945 memuat ajaran, doktrin, teori, dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) negara Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis.

C.  Perumusan Pancasila sebagai ideologi negara
         
 Sebuah ideologi negara harus memenuhi tiga komponen dasar, yaitu keyakinan hidup, tujuan hidup, dan cara yang dipilih untuk mencapai tujuan. Dalam Pancasila, unsur keyakinan hidup tergambar dalam sila pertama, kedua, dan ketiga. Pada ketiga sila tersebut tergambar secara jelas bahwa bangsa Indonesia dalam menjalani kehidupan telah menemukan tiga keyakinan yang fundamental, yaitu sebagai berikut.

1. Bahwa bangsa Indonesia meyakini dirinya sebagai makhluk Tuhan.
2. Bahwa bangsa Indonesia meyakini dirinya sebagai makhluk sosial.
3. Bahwa bangsa Indonesia meyakini dirinya sebagai makhluk individu.

         Berdasarkan tiga keyakian di atas maka komponen tujuan hidupnya seperti yang tergambar dalam sila kelima. Tujuan tersebut akan dapat terwujud melalui perjuangan dan pengorbanan untuk membangun bangsa Indonesia.

          Pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi negara karena memenuhi ketiga unsur di atas. Pancasila juga merupakan ideologi negara yang memiliki sifat nilai-nilai yang tetap. Pancasila dianggap sebagai ideologi yang terbuka karena Pancasila mengandung tiga dimensi yang merupakan ciri sebagai ideologi terbuka, yaitu dimensi realitas, idealisme, dan fleksibilitas.

           Pancasila tidak terbentuk secara mendadak ataupun diciptakan oleh seseorang. Pancasila terbentuk melalui proses yang panjang dalam perjalanan sejarah bangsa. Perumusan Pancasila sebagai ideologi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perumusan Pancasila secara kausalitas dan secara sejarah.
Perumusan Pancasila secara kausalitas dibedakan menjadi dua, yaitu secara langsung dan tidak langsung.



1. Perumusan (asal mula) Pancasila yang langsung. Asal mula Pancasila secara langsung dikemukakan oleh Notonegoro yang mengutip pendapat Aristoteles, yaitu sebagai berikut.
·      Kausa Materialis, Kausa materialis atau disebut sebab berupa materi/bahan. Sebab ini memberi jawaban atas pertanyaan tentang “dari bahan apakah sesuatu (Pancasila) itu dibuat”. Artinya bahwa nilainilai Pancasila berasal dari nilai-nilai yang digali dari bangsa Indonesia sendiri berupa adat istiadat, budaya, dan religius.
·      Kausa formalis atau disebut sebab berupa bentuk. Sebab ini memberi jawaban atas pertanyaan tentang “bagaimanakah bentuk dari sesuatu (Pancasila) itu dibuat”. Kita ketahui bahwa bentuk Pancasila seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 telah diperjuangkan melalui usaha perumusan dan pembahasan Pancasila oleh BPUPKI pada sidang I maupun sidang II BPUPKI.
·      Kausa effisien atau disebut sebab berupa kerja. Sebab ini memberi jawaban atas pertanyaan “siapakah yang membuat barang (Pancasila) itu”. Artinya bahwa Pancasila merupakan karya PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasar negara yang sah.
·      Kausa finalis atau disebut sebab berupa tujuan. Sebab ini memberi jawaban atas pertanyaan tentang “untuk tujuan apakah sesuatu (Pancasila) itu dibuat”. Artinya bahwa Pancasila memiliki tujuan untuk dijadikan sebagai dasar negara. Tujuan tersebut dirumuskan BPUPKI dan Panitia Sembilan, kemudian ditetapkan PPKI sebagai dasar negara.
2. Perumusan (asal mula) Pancasila secara tidak langsung (Kausa Materialis)
Nilai-nilai Pancasila sejak dulu telah ada dalam adat istiadat, kebudayaan, dan nilai agama. Semua nilai-nilai itu ada sebelum proklamasi kemerdekaan. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila, baik nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, maupun keadilan terdapat dalam kepribadian bangsa dan ideologi sehari-hari bangsa Indonesia.














BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ideologi dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar

B.     Saran
               Pancasila sebagai ideologi negara harus dijalan segabagaimana kedudukannya dalam negara Indonesia. Setiap tindakan yang dijalankan harus didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam rumusan Pancasila tersebut.


DAFTAR PUSTAKA
Bakry, Ms Noor. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Intan Pariwara
http://www.google.co.id
http://www.lintasjari.com
Suparyanto,Yudi. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Klaten : Intan Pariwara

Suprihatini, Amin. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan. Klaten: Intan Pariwara

Tidak ada komentar: