Senin, 09 November 2015

makalah: Pancasila Sebagai Solusi Kerusakan Lingkungan

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi paru-paru dunia, salah satunya karena mempunyai wilayah hutan yang luas. Indonesia mempunyai hutan hujan tropis dengan beraneka ragam jenis tumbuhan yang melimpah ruah. Namun saat ini keadan hutan di Indonesia benar-benar memprihatinkan. Hamper setengah dari hutan di Indonesia dibabat oleh para pembalak liar.
Begitu pula dengan sumber daya alam yang ada di Indonesia, para pengusaha terlalu sibuk mengurus sumber daya yang ada tanpa memperhatikan bagiman cara menjaga lingkungan agar tetap trjaga kelestaraiannya dan tidak rusak karenanya. Akibat dari semua itu pun tidak bisa diremehkan. Setiap tahunnya warga harus rela mengungsi dari rumahnya karena hutan tidak mamapu lagi menahan debit air.
Satwa-satwa yang dilindungi mulai memasuki perkampungan warga karena rumah mereka sudah dibabat oleh manusia. Dan parahnya lagi sepertinya tidak ada tindakan tegas dari pemerintah menyangkut masalah ini. Pemerintah hanya membuat undang-undang saja tanpa ada tindak lanjut dari undang-undang tersebut. Hal ini menyebabkan para pembalak liar tidak jera mengulangi perbuatannya, bahkan cenderung menyepelekan kebijakan pemerintah tersebut.
Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup tidak hanya dibutuhkan peraturan-peraturan yang bersifat tegas dari pemerintah, akan tetapi juga membutuhkan kesadaran yang besar dari tiap-tiap individuyang bersagkutan. Karena tanpa adanya kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan hidup dari setiap individu, maka peraturan-peraturan tersebut akan sia-sia.
Berbicara tentang pengelolaan lingkungan hidup tentu tidak bisa dipisahkan dari aplikasi niali-nilai Pancasila dalam hal pengelolaan lingkungan hidup. Sebab Pancasila ini merupakan kesatuan yang bulat dan utuh yang memberikan keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia, bahwa kebahagaiaan hidup akan tercapai jika didasarkan atas keselarasan, keserasian, dan kesinambunagn, baik dengan hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun manusia dengan manusia, manusia dengan alam dan manusia sebagi pribadi, dalam rangka mencapai kemajuan lahir dan kebahagiaan batin. Antara manusia, masyarakat, dan lingkungan hidup terdapat hubungan timbale balik yang selalu harus dibina dan dikembangkan agar tetap dalam keselarasan, keseraisan, dan keseimbangan yang dinamis.

B.     Rumusan Masalah
1.   Bagaimana penerapan Pancasila yang berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan hidup ?
2.   Bagaimana aplikasi nilai-niali Pancasila dalam pemeliharaan lingkungan hidup ?

C.    Tujuan Penulisan
1.   Bagaimana penerapan Pancasila yang berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan hidup ?
2.   Bagaimana aplikasi nilai-niali Pancasila dalam pemeliharaan lingkungan hidup ?










BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pemeliharaan Lingkungan Hidup
Dalam pasal 1 angka 2 Undang-undang No. 23. Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dikatakan bahwa, pengelolaan limgkungan hidup adalah upaya terpadu untutk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Dalam pasal 3 undang-undang di atas dijelaskan lebih jauh, bahwa pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakay Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam pasal 4 undang-undang No. 23 Tahun 1997 ditegaskan lebih lanjut, bahwa sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah.
1.      Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup
2.      Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkugan hidup
3.      Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan
4.      Tercapinya kelestarian fungsi lingkungan hidup
5.      Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secar bijaksana
6.      Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau keinginan di luar wilayah negar yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
Tujuan pembangunan yang dilakukan bangsa Indonesia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat. Proses pelaksanaan pembangunan tersebut di satu pihak menghadapi permasalahan jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi dan di lain pihak sumber daya alam yang dimiliki sangat terbatas.
Kegiatan pembangunan yang dilakukan dan pertambahan jumlah penduduk yang semakin banyak mau tidak mau dapat mengakibatkan tekana terhadapat sumber daya alam. Pendayagunaan sumber daya alam untuk peningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat harus disertai dengan upaya untuk melestarikan kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang guna menunjang pembangunan yang berkesinambunagn dan dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang terpadu dan menyeluruh serta memperhitungkan kebutuhsn generasi sekarang dan mendatang.oleh karena itu pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu kehidupan rakyat, baik generasi sekarang dan generasi mendatang, adalah pembangunan berwawasan lingkungan.
Mengacu pada pengertian yang disebutkan Undang-undang No. 23. Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksud pembangunan berkelanjutan yang berwwasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terpadu, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan genenrasi masa depan.
Sebagai konsekuensi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkunagn hidup ini, maka banyak hal-hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah maupun masyarakat, anatar lain yang diatur dalam pasal 3 dan pasal 4 Undang-undang No. 23. Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negaar, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dalam rangka pembangunan mnusia seutuhnya dan pembangunan manusia seluruhnya dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.


B.     Aplikasi Nilai-nilai Pancasila
Penjabaran, pengamalan atau aplikasi niali-nilai Pancasila dalam aspek pembangunan berwawasan lingkungan hidup tidak bia dipisahkan, sebab Pancasila seperti dijelaskan dalam penjelasan Undang-undang No. 23. Tahun 1997 di atas, merupakan kesatuan yang bulat dan utuh yang memberikan keyakinan kepad rakyat dan bangsa Indonesia, bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai jika didasarkan asas keselarasan, keserasian, dan kesinambungan, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun manusia dengan manusia, manusia dengan alam, manusoa sebagai pribadi, dalam rangka mencapai kemajuan lahir dan kemajuan batin. Antara manusia, masyarakat, dan lingkungan trdapat hubungan timbal balik yang harus selalu dibina dan dikembangkan agar dapat tetap dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan yang dinamis.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dari sila ke I sampai sila ke V yang harus diaplikasikan atau dijabarkan dalam setiap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut.

A.    Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai religius:
1.   Kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta swgala sesuatu dengan sifat-sifat yang sempurna dan suci seperti Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha Adil, dan Maha Bijaksana.
2.   Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya. Dalam memanfaatkan semua potensi yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pemurah manusia harus menyadari bahwa setiap benda dan makhluk yang ada di sekeliling manusia merupakan amanat Tuhan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya, harus dirawat agar tidak rusak dan harusmemperhatikan orang laindan makhlu-makhluak Tuhan Yang lain.
Banyak hal yang bisa dilakukan untuk mengaplikasikan sila inidalam kehidupan sehari-hari, misalnya menyayangi binatang, memelihara tumbuhan dan merawatnya, selalu menjaga kebersihan dan sebagainya. Lingkungan hidup Indonesia yang dianugrahkan oleh Tuhan kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.

B.     Sila kemanusiaan yang adil dan beradab terkandung nilai-nilai perikemanusiaan yang harus diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari, antara lain sebagai berikut.
1.      Pengakuan adanya harkat dan martabat manusia dengan segala hak dan kewajiban asasinya.
2.      Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia, terhadap diri sendiri, dan alam sekitar.
3.      Manusia sebagai makhluk Tuhan yang beradab atau berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa, dan kemauan.
Penerapan, pengamalan atau aplikasi sila ini dalam kehipan sehari-hari dapat diwujudkan dalam bentuk kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup, hak setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sebaginya.
Dalam hal ini bnayak yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengamalkan sila ini, misalnya mengadakan pengendalian tingkat polusi udara agar udara yang dihirup bisa terasa nyaman, menjaga kelestarian tumbuh-tumbuhan sekitar, mengadakan gerakan penghijauan dan sebagainya
Nilai-nilai sila kemanusiaan yang adil dan beradab ini ternyata mendapat penjabaran dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1997, antara lain dalam pasal 5 ayat (1) sampai ayat (3), pasaal 6 ayat (1) sampai ayat (2), dan pasal 7 ayat ( 1) sampai ayat (2).
Dalam pasal 5 ayat (1) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dalam ayat (2) dikatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup Yang berkaitan dengan peran dan pengelolaan lingkunga hidup, dalam ayat (3) dikatakan bahwa setiap orangmempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pasal 6 ayat (1) dikatakan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara ken melestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, dan dalam ayat (2) ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam pasal 7 ayat (1) diegaskan, bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan selas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup, dalam ayat (2) ditegaskan bahwa ketentuan pad  ayat (1) di atas dilakukan dengan cara:
1.      Meningkatkan kemandirian keberdayaan masyarakat dn kemitraan
2.      Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat
3.      Meumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan  pengawasan social
4.      Memberikan saran pendapat
5.      Menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.

C.  Dalam sila persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa , dalam arti dalam hal-hal yang menyangkut persatuan bangsa patut diperhatikan aspek-aspek sebagai berikut:
1.      Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa  yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib memela dan menjunjung tinggi (patritisme)
2.      Pengakuan terhadap kebhinekatunggalikaan suku bangsa (etnis) dan
3.      Cinta bangga akan bangsa dan negara Indonesia (nasionalisme)
Aplikasi atau pengamalan sila ini bisa dilakuakn dengan beberapa cara, antara lain dengan inventarisasi nilai-nilai tradisonal yang harus selalu diperhitungkan dalam pengambilan kebijaksanaan dan pengendalian pembangunan lindkunagn di daerah dan mengembangkannya melalui pendidikan dan latihan serta penerangan dan penyuluhan dalam pengenalan tata nilai tradisional dan tata nilai agama yang mendorong perilaku manusia untuk  melindungi sumber daya dan lingkungan.
Di beberapa daerah tidak sedikit yang mempunyai ajaran turun temurun mewarisi nilai-nilai leluhur agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan adat di daerah yang bersangkutan, misalnya ada larangan untuk menebang pohon-pohon tertentu tanpa ijin sesepuh adat; ada juga yang dilarang memakan binatang-binatang tertentu yang sangat dihormati pada kehidupan masyarakat yang bersangkutan dan sebagainya. Secara tidak langsung sebenarnya ajaran-ajaran nenek leluhur ini ikut secara aktif melindungi kelestarian alam dan kelestarian lingkungan di daerah itu.

D. Dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan/perwakilan terkandung nilai-niali kerakyatan. Dalam hal ini ada beberap hal yang harus dicermati, yakni:
1.      Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat;
2.      Pimpinana kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat;
3.      Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama;
4.      Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh wakil-wakil rakyat.
Penerapan sila ini bisa dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain:
1.      Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengolahan lingkungan hidup;
2.      Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
3.      Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkungan kemitraan masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup.

E.     Dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rkyat Indonesia terkandung nilai keadilan social. Dalam hal ini harus diperhatikan beberapa aspek berikut, antar lain:
1.      Perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi, dan social budaya;
2.      Perwujudan keadilan social itu meliputi seluruh rakyat Indonesia;
3.      Keseimbangan antar han dan kewajiban;
4.      Menghormati hak milik orang lain;
5.      Cita-cita masyarakat yang adil dan makmur yang merata material spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia;
6.      Cinta akan kemajuan dan pembangunan.
Pengamalan sila ini tampak dalam ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur masalah lingkugan hidup. Sebagai contoh, dalam ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), bagian H yang mengatur aspek-aspek pengolahan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam.


Dalam ketetapan MPR ini hal itu diatur sebagai berikut
1.      Pengelolah sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi;
2.      Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan linkungan hidup dengan melakuakan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan;
3.      Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengolahan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup, sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur undand-undang;
4.      Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian  fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat loakal serta penataan ruang yang pengaturannya diatur dengan undang-undang;
5.      Menerapkan indicator-indikator yang memungkinkan pelestarian  kemampuan keterbaruan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbahrui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik. Adanya berbagai kegiatan yang mengarah pada kerusakan lingkungan hidup hanya akan merugikan masyarakat luas, sehingga akan menimbulkan keresahan dan berbagai konflik yang dapat memicu ketidaksenangan masyarakat. Sebagai contohnya adalah praktek illegal logging yang jelas-jelas merugikan kelestarian hutan yang ujung-ujungnya bisa menimbulkan bahaya banjir dan tanah lonsor; kasus pencemaran oleh berbagai perusahaan terhadap lingkungkan masyarakat sekitar, juga bisa memicu kemarahan masyarakat. Sebagai contohnya, adanya protes Jaten, Karanganyar terhadap pencemaran lingkungan dari limbah pabrik tekstil PT. Sekar Bengawanteks, PT. Sari Warna Asli, PT. Suburteks, dan PT. Sawah Karunia Agung. Akhirnya kasus ini bisa dibawa juga ke meja hijau untuk mendapat hukuman sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing.





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Pengelolaan limgkungan hidup adalah upaya terpadu untutk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakay Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.   Aplikasi niali-nilai Pancasila dalam aspek pembangunan berwawasan lingkungan hidup tidak bia dipisahkan, sebab Pancasila seperti dijelaskan dalam penjelasan Undang-undang No. 23. Tahun 1997 di atas, merupakan kesatuan yang bulat dan utuh yang memberikan keyakinan kepad rakyat dan bangsa Indonesia, bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai jika didasarkan asas keselarasan, keserasian, dan kesinambungan, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun manusia dengan manusia, manusia dengan alam, manusoa sebagai pribadi, dalam rangka mencapai kemajuan lahir dan kemajuan batin. Antara manusia, masyarakat, dan lingkungan trdapat hubungan timbal balik yang harus selalu dibina dan dikembangkan agar dapat tetap dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan yang dinamis. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dari sila ke I sampai sila ke V yang harus diaplikasikan atau dijabarkan dalam setiap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup

B.     Saran
1.      Perlunya kesadaran masyarakat untuk melakukan pemeliharaan lingkungan hidup dengan baik, sehingga tercpita lingkungan yang baik dan sehat
2.      Masyarakat harus mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam hal pemeliharaan lingkungan hidup
3.      Masyarakat harus memahami nilai-niali yang terkandung dalam Pancasila  yang merupakan pedoman hidup berbagsa dan bernegara.
4.      Setiap orang wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.


DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar: