KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa melimpahkan
rahmat dan ridho-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah mata kuliah Ilmu Sosial Dasar yang
berjudul “Merokok.”
Shalawat serta salam tetap tercurah kepada Nabi besar
Muhammad SAW. Yang mana
beliau telah memberikan kita petunjuk kepada jalan yang benar.
Tak
lupa, kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu selaku Dosen kami dalam
pembelajaran mata kuliah Ilmu Sosial Dasar, juga kepada semua teman-teman yang
telah memberikan dukungan kepada kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Harapan
terdalam kami, semoga penyusunan makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua
serta menjadi tambahan informasi mengenai
“Merokok” bagi para pembaca.
Kami
menyadari jika dalam menyusun makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh
karena itu, dengan hati yang terbuka kritik serta saran yang konstruktif guna
kesempurnaan makalah ini.
Demikian
makalah ini kami susun, apabila ada kata-kata yang kurang berkenan dan banyak
terdapat kekurangan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Dan hanya kepada Allahlah kita berlindung dan
mengharapkan taufiq serta hidayahnya. Amin Ya Rabbal Almin....
Wallahul
Muwafieq ilaa Aqwamith Thorieq
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Watampone,
8 Juni 2014
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Merokok
dianggap sebagai suatu kebiasaan buruk yang paling banyak tersebar di seluruh
penjuru dunia. Tidak ada lingkungan atau lapisan masyarakat di mana pun
tempatnya, kecuali di dalamnya terdapat pecandu rokok. Dilihat dari segi
penyebarannya yang sangat luas, maka eksistensi rokok di rumah-rumah yang
disediakan buat para perokok dan tidak adanya larangan untuk merokok di
tempat-tempat umum merupakan persoalan (tersendiri) yang harus dihadapi oleh
orang yang tidak merokok. Dalam hal ini tidak ada seorang perokok pun kecuali
perokok yang intensitasnya rendah yang memiliki tenggang rasa terhadap
orang-orang yang tidak merokok ketika menyalakan rokok di tempat-tempat umum
atau perkumpulan-perkumpulan.
Untuk
menyelesaikan persoalan ini maka perlu terlebih dahulu kita mengetahui bahaya
merokok, hukum merokok, dan cara meninggilkan ketergantungan merokok.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa bahaya merokok ?
2.
Bagaimana hukum merokok ?
3.
Bagaimana cara meninggalkan
kebiasaan merokok ?
C. Manfaat Penulisan
1.
Untuk memahami bahaya
merokok.
2.
Untuk mengetahui hukum
merokok.
3.
Untuk mengetahui cara-cara
meninggalkan kebiasan merokok.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Bahaya Merokok
Dunia islam
kemudian menjadi saran Badan Perserikatan Tembakau khususnya setelah sebagian
pejualan mereka mengalami kemerosotan di dunia Barat. Lalu, sejumlah dari
negara-negara Barat guna menghancurkan negera-negara Islam. Pada tahun 1972,
kemasan tembakau yang masuk ke negara Kerajaan Saudi Arabia mencapai 4.575.000
kg tembakau. Dan pada tahun 1981, jumlah ini meningkat sekitar sembilan kali
lipat untuk mencapai jumlah 36.732.500 kg tembakau. Pembengkakan jumlah sebesar
ini terjadi hanya dalam kurun waktu sembilan tahun. Ini merupakan bukti sangat
gamblang yang menunjukkan berbahayanya sebuah kesepakatan, khususnya di negara
yang kebanyakan ulamanya senantiasa mengumumkan pengharaman terhadap rokok dan
transaksinya. Jumlah tersebut masih sedikit bila dibandingkan dengan sejumlah
besar kemasan rokok yang diteliti oleh Baadan Perserikatan Dunia tersebut, yang
menargetkan dua batang rokok dihisap oleh setiap perokok setiap hari.
Dan, tidak
dapat diragukan lagi bahwa mengisap asap baik dengan rokok, water pipe,
cangklong, atau sarana lainnya sangat berbahaya dan merusak badan serta
dianggap sebagai penyebab utama terjangkitnya penyakit kanker. Pada tahun 1975,
Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan pengumuman bahwa merokok sangat
berbahaya bagi kesehatan manusia dan dapat menimbulkan komplikasi penyakit
tuberculosa, sampar (kusta), pes, dan cacar.
Setiap tahun
penyakit tersebut menjadi penyebab utama kematian lebih dari satu juta orang di
seluruh dunia. Hal ini berdasarkan data yang berhasil diperoleh Badan Kesehatan
Dunia.
B. Hukum Merokok
Hukum
merokok, ditinjau dari dalil-dalil syar’i. Dalam masalah ini, dengan tegas ia
menyatakan bahwa merokok adalah haram. Dalam buku yang berjudul Ifadah Al Ad
Dukhan, ia menjelaskan dalil-dalil yang dijadikan pijakan, disertai dengan
hasil penelitian para ilmuan tentang
bahaya rokok.
Murid Syeikh
Yasin Al Fadani, ulama yang memiliki periwayatan hingga Ibnu Hajar Al Atqalani,
para penulis Sunan Empat, hingga Al Bukhari, ia menyatakan bahwa salah satu
kelaparan di dunia ini adalah karena rokok.
Menurutnya,
kerugian justru datang dari penanaman tembakau. Akibatnya, banyak lahan yang
dipakai menanam tembakau daripada menanam bahan-bahan makanan.
Pengelolahan
tembakau pun menurutnya memerlukan biaya yang tidak murah. “para karyawan yang
bekerja di pabrik rokok itu sia-sia usahanya, karena melakukan aktifitas yang
tidak berguna,”
Seandainya
aktifitas mereka dipindah ke industri bahan makanan, niscaya itu lebih baik dan
bermanfaat. Belum lagi, perawatan penyakit yang disebabkan oleh aktifitas
merokok, sehingga banyak tenaga produktif yang berkurang karena sebagian dari
mereka sakit dan meninggal akibat nikotin.
Dari sinilah,
bisa dijawab, darimana asalnya kelaparan dan kekurangan pangan? Berargumem
tentang madharat rokok dilihat daei berbagai aspek.
Adapun
dalil-dalil tentang nash, beliau berpijak dengan beberapa ayat, salah satunya
adalah Al Baqarah 95,
وَلَنْ يَّتَمَنَّوْهُ اَبَدَا بِمَا قَدَّمَتْ اَيْدِيْهِمْ وَاللهُ
عَلِيْمٌ بِالظَّلِمِيْنَ
yang artinya “Tetapi mereka tidak
akan menginginkan kematian itu sama sekali karena dosa-dosa yang telah
dilakukan tangan-tangan mereka. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang zalim”.
Merokok, menurut penelitian ilmiah menyebabkan penyakit yang bisa berujung
kepada kematian. Oleh karena itu, mengisapnya termasuk perbuatan yang dilarang,
karena menjerumuskan diri kepada kecelakaan.
Disamping
menunjukkan dalil,ia juga merujuk pendapat para ulama tentang haramya merokok.
Salah satunya adalah fatwa gurunya Prof. Dr. Abdu Shabur Sahin, salah satu
ulama Mesir, yang menyatakan bahwa merokok termasuk kabirah jarimah (tindak
kejahatan berat). Karena, ketika seorang merokok, maka otomatis asap racunnya
mengganggu mereka yang berada di sekitar, seperti para wanita, anak-anak,
bahkan janin yang tidak berdosa, serta menyebabkan orang lain ikut-ikutan merokok.
Pengharaman
tersebut berdasarkan pemahaman Islam secara universal yang mengharamkan hal-hal
yang membawa kerusakan dan menghalalkan hal-hal yang baik. Sesuai dengan yang
ditetapkan oleh Rasulullah Saw. Bahwa beliau melarang,
كَلٌّ مُسْكِرٍوَمُفْتِرٍ
Setiap yang memabukkan dan
melemahkan (melemaskan),
al-Muftaru,
jika diminum dapat menjadikan seluruh badan panas dan menjadikannya lemas,
lemah, dan hancur. Dan, sudah banyak seklai fatwa-fatwa para ulama yang
nengharamkannya.
Berdasarkan
keterangan tersebut, maka tidak sesepantasnya bagi seorang ayah muslim merokok
dan mencandu obat bius yang haram ini. Pertama, karena hukumnya haram. Kedua,
karena dikhawatirkan diikuti oleh anak-anak, karena anak-anak kecil adalah
pencontoh (taklid) yang sangat mahir. Tidak ayal bila kemudian seorang
ayah perokok melihat anaknya duduk di tempat duduknya sambil memegang sebatang
rokok menyala di tangannya, karena ia tidak mengetahui bahaya merokok. Seiring
dengan upayanya yang sangat keras untuk cepat menjadi besar, ia akan mencontoh
sebagian besar tingkah laku ayahnya. Bisa jadi bahaya ini merupakan awal dari
kecanduan si anak pada rokok. Biasanya anak-anak mulai menjadi perokok aktif
sejak ia berusia lima tahun. Dan, barangkali persoalannya akan berkembang lebih
jauh sampai kepada obat terlarang, karena masih ada keterkaitannya antara
rokok, khamr, dan obat terlarang.
Dalam
persoalan rokok ini, para ayah seyogianya menerapkan manhaj Islam. Jika
mereka tidak menjadi pecandu rokok, akan sangat mudah baginya memuaskan anak
dengan menerangkan berbagai mudaratnya, menampakkan keburukan dan kebenciannya
pada rokok. Dengan demikian, dalam jiwa anak juga tertanam rasa benci dan tidak
suka pada rokok. Akan tetapi, jika para ayah menjadi pecandu rokok pada anak
adalah persoalan yang sangat sulit. Begitu pula dengan upayanya menyembunyikan
jati dirinya sebagai seorang pecandu rokok.
Barangkali
pemecahan yang bisa dilakukan oleh para ayah yang tidak terlalu banyak adalah
menghindarkan diri dari anak ketika merokok dan tidak membelinya kecuali ketika
jauh dari mereka. Hal ini perlu dilakukan agar menjadi suatu awal yang sangat
baik bagi anak untuk meninggalkan rokok secara keseluruhan.
Akan tetapi,
bila si ayah seorang pecandu rokok berat, ia tidak akan pernah bisa
menyembunyikan kebiasaannya dari pandangan anak-anak. Meninggalkan kebiasaan
tersebut secara total dan cepat sebelum
anaknya mengetahui serta memahami perbuatan buruknya adalah suatu kewajiban.
Salah satu hak anak-anak adalah tidak boleh menunjuki mereka pada berbagai
urusan buruk, baik dengan perkataan ataupun perbuatan. Kalaupun kemudian
anak-anak mengetahui bahwa bapak-bapaknya merokok, maka ia harus memberikan
penjelasan kepada mereka tentang kesalahan dan kelengahan yang dilakukannya,
sekalipun mereka akan menentangnya sebelum merasa yakin pada bahaya dan petaka
yang ditimbulkan oleh rokok. Tentunya dengan tetap memahamkan mereka bahwa ia
sedang berupaya keras mencari kompensasi untuk meninggalkannya. Dalam kondisi
semacam ini seorang ayah tidak diperkenankan berkata kepada mereka, “Ini untuk
orang dewasa dan bukan untuk anak kecil”. Atau mengatakan, “Ini memang tidak
bermanfaat untukku”. Akan tetapi, ia harus menunjukkan kesedihannya karena
telah membiasakannya, agar anak-anak tahu bahwa perilaku ini adalah salah satu
jenis perbuatan salah. Denga demikian, mereka tidak akan mengikuti perbuatan
ayahnya. Kendatipun dalam cara tersebut masih terdapat beberapa pertentangan.
Akan tetapi, seorang ayah harus terbuka menjelaskan kesalahannya secara gamblang
dan memberikan dalih yang bisa diterima dan rasional. Bukan mencari jalan
keluar yang lebih tepat dan dapat diterima.
C. Cara Meninggalkan Ketergantungan Merokok
Dianjurkan
kepada para bapak yang merokok dan benar-benar ingin meninggalkan kebiasaan
tersebut melakukan: pertama, mengetahui berbagai bahaya merokok
dan menjauhkan diri dari iklim di mana para perokok suatu yang dapat
mengingatkannya pada rokok. Dan, ketika keinginan merokok sangat menggebu dalam
dirinya, hendaklah ia mengunyah permen, bersiwak (gosok gigi), atau lain-lainya
yang dapat menghindarkannya dari rokok. Selain itu, ia juga harus mengurangi
minum kopi atau teh. Memperbanyak makan buah-buahan, makan-makanan yang baik
(bergizi) yang tidak terlalu banyak mengandung bumbu dan secara kontiyu minum
sari kurma, lemon, dan jeruk setiap pagi. Lebih dari itu,ia harus senantiasa
memohon perlindungan Allah sebelum segala sesuatunya terjadi sambil melaksanakan
cara-cara di muka, karena hal itu sangat bermanfaat dan baik guna meninggalkan
kebiasaan merokok secara total.
Setelah
keterangan dan penjelasan panjang lebar di muka, seorang ayah harus membaca
berbagai maklumat dan peristiwa-peristiwa yang menerangkan bahaya rokok yang
menyerupai obat terlarang dengan berbagai jenis dan macamnya, serta berbagai
pengaruhnya yang mematikan, yang besar kemungkinan akan merenggut kehidupan
anak-anaknya selamanya, atau merusak akal pikirannya sehingga tidak bermanfaat
untuk dirinya atau masyarakatnya. Oleh sebab itu, para ayah akan menghadapi
berbagai macam kesulitan dan ketakutan kalau anak-anaknya terjerumus ke dalam
pengaruhnya yang amat buruk lewat perantaraan para triper yang penuh
tipu daya (makar). Dan, yang harus bahkan wajib dilakukan oleh kaum ayah adalah
melipatgandakan upayanya dan menerapkan manhaj tarbiyah Islam yang
sempurna secara terus-menerus, yang dapat menyucikan penganutnya dari terpaan
dosa dan berbagai penyimpangan, serta menjaga dan memeliharannya secara ketat
untuk menghindari segala sesuatu yang berkaitan dengan obat-obatan terlarang
dan menghindarkan dari pikiran-pikiran untuk merokok, dan lain sebagainya.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
a.
Bahaya merokok:
1. terjangkitnya penyakit kanker.
2. Menimbulkan penyakit tuberculosa.
3. Menimbulkan penyakit sampar (kusta).
4. Menimbulkan penyakit pes.
5. Menimbulkan penyakit cacar.
b.
Hukum merokok adalah haram.
c.
Cara meninggalkan
ketergantungan merokok
1. Mengetahui berbagai bahaya merokok.
2. Menjauhkan diri dari lingkungan perokok.
3. Hendaklah mengunyah permen.
4. Hendaklah bersiwak (gosok gigi).
5. Mengurangi minuk kopi atau teh.
6. Memperbanyak makan buah-buahan.
7. Memperbanyak makan-makanan yang bergizi yang tidak terlalu
banyak mengandung bumbu.
8. Secara kontinyu minum sari kurma, lemon dan jeruk setiap pagi.
9. Berdoa kepada Allah agar mendapatkan perlindungannya, sebelum
segala sesuatu terjadi sambil melaksanakan cara-cara di atas.
B. Saran
Semoga
eksistensi makalah ini dapat menjadi sebagai rujukan dan ilmu tambahan bagi
kita semua tentanh permasalahan merokok.
DAFTAR PUSTAKA
Baharits Hasan adnan. 2001. Bahaya Obat Terlarang Terhadap Anak
Kita. Jakarta:Gema Insani Press.
Majalah Hidayatullah. 2008. Indahnya Menjadi Keluarga Haus Ilmu.
Surabaya:PT Lentera Jaya Abadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar