Salam Hidup Penuh Berkah

Sabtu, 21 Juni 2014

Makalah Bahaya merokok


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa melimpahkan rahmat dan ridho-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah  mata kuliah Ilmu Sosial Dasar yang berjudul “Merokok.”
Shalawat serta salam tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW. Yang mana beliau telah memberikan kita petunjuk kepada jalan yang benar.
Tak lupa, kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu selaku Dosen kami dalam pembelajaran mata kuliah Ilmu Sosial Dasar, juga kepada semua teman-teman yang telah memberikan dukungan kepada kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Harapan terdalam kami, semoga penyusunan makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua serta menjadi tambahan informasi mengenai  “Merokok” bagi para pembaca.
Kami menyadari jika dalam menyusun makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, dengan hati yang terbuka kritik serta saran yang konstruktif guna kesempurnaan makalah ini.
Demikian makalah ini kami susun, apabila ada kata-kata yang kurang berkenan dan banyak terdapat kekurangan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Dan hanya kepada Allahlah kita berlindung dan mengharapkan taufiq serta hidayahnya. Amin Ya Rabbal Almin....
Wallahul Muwafieq ilaa Aqwamith Thorieq
 Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Watampone, 8 Juni 2014


Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Merokok dianggap sebagai suatu kebiasaan buruk yang paling banyak tersebar di seluruh penjuru dunia. Tidak ada lingkungan atau lapisan masyarakat di mana pun tempatnya, kecuali di dalamnya terdapat pecandu rokok. Dilihat dari segi penyebarannya yang sangat luas, maka eksistensi rokok di rumah-rumah yang disediakan buat para perokok dan tidak adanya larangan untuk merokok di tempat-tempat umum merupakan persoalan (tersendiri) yang harus dihadapi oleh orang yang tidak merokok. Dalam hal ini tidak ada seorang perokok pun kecuali perokok yang intensitasnya rendah yang memiliki tenggang rasa terhadap orang-orang yang tidak merokok ketika menyalakan rokok di tempat-tempat umum atau perkumpulan-perkumpulan.
Untuk menyelesaikan persoalan ini maka perlu terlebih dahulu kita mengetahui bahaya merokok, hukum merokok, dan cara meninggilkan ketergantungan merokok.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa bahaya merokok ?
2.      Bagaimana hukum merokok ?
3.      Bagaimana cara meninggalkan kebiasaan merokok ?
C.    Manfaat Penulisan
1.      Untuk memahami bahaya merokok.
2.      Untuk mengetahui hukum merokok.
3.      Untuk mengetahui cara-cara meninggalkan kebiasan merokok.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Bahaya Merokok
Dunia islam kemudian menjadi saran Badan Perserikatan Tembakau khususnya setelah sebagian pejualan mereka mengalami kemerosotan di dunia Barat. Lalu, sejumlah dari negara-negara Barat guna menghancurkan negera-negara Islam. Pada tahun 1972, kemasan tembakau yang masuk ke negara Kerajaan Saudi Arabia mencapai 4.575.000 kg tembakau. Dan pada tahun 1981, jumlah ini meningkat sekitar sembilan kali lipat untuk mencapai jumlah 36.732.500 kg tembakau. Pembengkakan jumlah sebesar ini terjadi hanya dalam kurun waktu sembilan tahun. Ini merupakan bukti sangat gamblang yang menunjukkan berbahayanya sebuah kesepakatan, khususnya di negara yang kebanyakan ulamanya senantiasa mengumumkan pengharaman terhadap rokok dan transaksinya. Jumlah tersebut masih sedikit bila dibandingkan dengan sejumlah besar kemasan rokok yang diteliti oleh Baadan Perserikatan Dunia tersebut, yang menargetkan dua batang rokok dihisap oleh setiap perokok setiap hari.
Dan, tidak dapat diragukan lagi bahwa mengisap asap baik dengan rokok, water pipe, cangklong, atau sarana lainnya sangat berbahaya dan merusak badan serta dianggap sebagai penyebab utama terjangkitnya penyakit kanker. Pada tahun 1975, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan pengumuman bahwa merokok sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan dapat menimbulkan komplikasi penyakit tuberculosa, sampar (kusta), pes, dan cacar.
Setiap tahun penyakit tersebut menjadi penyebab utama kematian lebih dari satu juta orang di seluruh dunia. Hal ini berdasarkan data yang berhasil diperoleh Badan Kesehatan Dunia.

B.     Hukum Merokok
Hukum merokok, ditinjau dari dalil-dalil syar’i. Dalam masalah ini, dengan tegas ia menyatakan bahwa merokok adalah haram. Dalam buku yang berjudul Ifadah Al Ad Dukhan, ia menjelaskan dalil-dalil yang dijadikan pijakan, disertai dengan hasil penelitian  para ilmuan tentang bahaya rokok.
Murid Syeikh Yasin Al Fadani, ulama yang memiliki periwayatan hingga Ibnu Hajar Al Atqalani, para penulis Sunan Empat, hingga Al Bukhari, ia menyatakan bahwa salah satu kelaparan di dunia ini adalah karena rokok.
Menurutnya, kerugian justru datang dari penanaman tembakau. Akibatnya, banyak lahan yang dipakai menanam tembakau daripada menanam bahan-bahan makanan.
Pengelolahan tembakau pun menurutnya memerlukan biaya yang tidak murah. “para karyawan yang bekerja di pabrik rokok itu sia-sia usahanya, karena melakukan aktifitas yang tidak berguna,”
Seandainya aktifitas mereka dipindah ke industri bahan makanan, niscaya itu lebih baik dan bermanfaat. Belum lagi, perawatan penyakit yang disebabkan oleh aktifitas merokok, sehingga banyak tenaga produktif yang berkurang karena sebagian dari mereka sakit dan meninggal akibat nikotin.
Dari sinilah, bisa dijawab, darimana asalnya kelaparan dan kekurangan pangan? Berargumem tentang madharat rokok dilihat daei berbagai aspek.
Adapun dalil-dalil tentang nash, beliau berpijak dengan beberapa ayat, salah satunya adalah Al Baqarah 95,
وَلَنْ يَّتَمَنَّوْهُ اَبَدَا بِمَا قَدَّمَتْ اَيْدِيْهِمْ وَاللهُ عَلِيْمٌ بِالظَّلِمِيْنَ
yang artinya “Tetapi mereka tidak akan menginginkan kematian itu sama sekali karena dosa-dosa yang telah dilakukan tangan-tangan mereka. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang zalim”. Merokok, menurut penelitian ilmiah menyebabkan penyakit yang bisa berujung kepada kematian. Oleh karena itu, mengisapnya termasuk perbuatan yang dilarang, karena menjerumuskan diri kepada kecelakaan.
Disamping menunjukkan dalil,ia juga merujuk pendapat para ulama tentang haramya merokok. Salah satunya adalah fatwa gurunya Prof. Dr. Abdu Shabur Sahin, salah satu ulama Mesir, yang menyatakan bahwa merokok termasuk kabirah jarimah (tindak kejahatan berat). Karena, ketika seorang merokok, maka otomatis asap racunnya mengganggu mereka yang berada di sekitar, seperti para wanita, anak-anak, bahkan janin yang tidak berdosa, serta menyebabkan  orang lain ikut-ikutan merokok.
Pengharaman tersebut berdasarkan pemahaman Islam secara universal yang mengharamkan hal-hal yang membawa kerusakan dan menghalalkan hal-hal yang baik. Sesuai dengan yang ditetapkan oleh Rasulullah Saw. Bahwa beliau melarang,
كَلٌّ مُسْكِرٍوَمُفْتِرٍ
Setiap yang memabukkan dan melemahkan (melemaskan),
al-Muftaru, jika diminum dapat menjadikan seluruh badan panas dan menjadikannya lemas, lemah, dan hancur. Dan, sudah banyak seklai fatwa-fatwa para ulama yang nengharamkannya.
Berdasarkan keterangan tersebut, maka tidak sesepantasnya bagi seorang ayah muslim merokok dan mencandu obat bius yang haram ini. Pertama, karena hukumnya haram. Kedua, karena dikhawatirkan diikuti oleh anak-anak, karena anak-anak kecil adalah pencontoh (taklid) yang sangat mahir. Tidak ayal bila kemudian seorang ayah perokok melihat anaknya duduk di tempat duduknya sambil memegang sebatang rokok menyala di tangannya, karena ia tidak mengetahui bahaya merokok. Seiring dengan upayanya yang sangat keras untuk cepat menjadi besar, ia akan mencontoh sebagian besar tingkah laku ayahnya. Bisa jadi bahaya ini merupakan awal dari kecanduan si anak pada rokok. Biasanya anak-anak mulai menjadi perokok aktif sejak ia berusia lima tahun. Dan, barangkali persoalannya akan berkembang lebih jauh sampai kepada obat terlarang, karena masih ada keterkaitannya antara rokok, khamr, dan obat terlarang.
Dalam persoalan rokok ini, para ayah seyogianya menerapkan manhaj Islam. Jika mereka tidak menjadi pecandu rokok, akan sangat mudah baginya memuaskan anak dengan menerangkan berbagai mudaratnya, menampakkan keburukan dan kebenciannya pada rokok. Dengan demikian, dalam jiwa anak juga tertanam rasa benci dan tidak suka pada rokok. Akan tetapi, jika para ayah menjadi pecandu rokok pada anak adalah persoalan yang sangat sulit. Begitu pula dengan upayanya menyembunyikan jati dirinya sebagai seorang pecandu rokok.
Barangkali pemecahan yang bisa dilakukan oleh para ayah yang tidak terlalu banyak adalah menghindarkan diri dari anak ketika merokok dan tidak membelinya kecuali ketika jauh dari mereka. Hal ini perlu dilakukan agar menjadi suatu awal yang sangat baik bagi anak untuk meninggalkan rokok secara keseluruhan.
Akan tetapi, bila si ayah seorang pecandu rokok berat, ia tidak akan pernah bisa menyembunyikan kebiasaannya dari pandangan anak-anak. Meninggalkan kebiasaan tersebut  secara total dan cepat sebelum anaknya mengetahui serta memahami perbuatan buruknya adalah suatu kewajiban. Salah satu hak anak-anak adalah tidak boleh menunjuki mereka pada berbagai urusan buruk, baik dengan perkataan ataupun perbuatan. Kalaupun kemudian anak-anak mengetahui bahwa bapak-bapaknya merokok, maka ia harus memberikan penjelasan kepada mereka tentang kesalahan dan kelengahan yang dilakukannya, sekalipun mereka akan menentangnya sebelum merasa yakin pada bahaya dan petaka yang ditimbulkan oleh rokok. Tentunya dengan tetap memahamkan mereka bahwa ia sedang berupaya keras mencari kompensasi untuk meninggalkannya. Dalam kondisi semacam ini seorang ayah tidak diperkenankan berkata kepada mereka, “Ini untuk orang dewasa dan bukan untuk anak kecil”. Atau mengatakan, “Ini memang tidak bermanfaat untukku”. Akan tetapi, ia harus menunjukkan kesedihannya karena telah membiasakannya, agar anak-anak tahu bahwa perilaku ini adalah salah satu jenis perbuatan salah. Denga demikian, mereka tidak akan mengikuti perbuatan ayahnya. Kendatipun dalam cara tersebut masih terdapat beberapa pertentangan. Akan tetapi, seorang ayah harus terbuka menjelaskan kesalahannya secara gamblang dan memberikan dalih yang bisa diterima dan rasional. Bukan mencari jalan keluar yang lebih tepat dan dapat diterima.




















C.    Cara Meninggalkan Ketergantungan Merokok
Dianjurkan kepada para bapak yang merokok dan benar-benar ingin meninggalkan kebiasaan tersebut melakukan: pertama, mengetahui berbagai bahaya merokok dan menjauhkan diri dari iklim di mana para perokok suatu yang dapat mengingatkannya pada rokok. Dan, ketika keinginan merokok sangat menggebu dalam dirinya, hendaklah ia mengunyah permen, bersiwak (gosok gigi), atau lain-lainya yang dapat menghindarkannya dari rokok. Selain itu, ia juga harus mengurangi minum kopi atau teh. Memperbanyak makan buah-buahan, makan-makanan yang baik (bergizi) yang tidak terlalu banyak mengandung bumbu dan secara kontiyu minum sari kurma, lemon, dan jeruk setiap pagi. Lebih dari itu,ia harus senantiasa memohon perlindungan Allah sebelum segala sesuatunya terjadi sambil melaksanakan cara-cara di muka, karena hal itu sangat bermanfaat dan baik guna meninggalkan kebiasaan merokok secara total.
Setelah keterangan dan penjelasan panjang lebar di muka, seorang ayah harus membaca berbagai maklumat dan peristiwa-peristiwa yang menerangkan bahaya rokok yang menyerupai obat terlarang dengan berbagai jenis dan macamnya, serta berbagai pengaruhnya yang mematikan, yang besar kemungkinan akan merenggut kehidupan anak-anaknya selamanya, atau merusak akal pikirannya sehingga tidak bermanfaat untuk dirinya atau masyarakatnya. Oleh sebab itu, para ayah akan menghadapi berbagai macam kesulitan dan ketakutan kalau anak-anaknya terjerumus ke dalam pengaruhnya yang amat buruk lewat perantaraan para triper yang penuh tipu daya (makar). Dan, yang harus bahkan wajib dilakukan oleh kaum ayah adalah melipatgandakan upayanya dan menerapkan manhaj tarbiyah Islam yang sempurna secara terus-menerus, yang dapat menyucikan penganutnya dari terpaan dosa dan berbagai penyimpangan, serta menjaga dan memeliharannya secara ketat untuk menghindari segala sesuatu yang berkaitan dengan obat-obatan terlarang dan menghindarkan dari pikiran-pikiran untuk merokok, dan lain sebagainya.
BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
a.       Bahaya merokok:
1.      terjangkitnya penyakit kanker.
2.      Menimbulkan penyakit tuberculosa.
3.      Menimbulkan penyakit sampar (kusta).
4.      Menimbulkan penyakit pes.
5.      Menimbulkan penyakit cacar.
b.      Hukum merokok adalah haram.
c.       Cara meninggalkan ketergantungan merokok
1.      Mengetahui berbagai bahaya merokok.
2.      Menjauhkan diri dari lingkungan perokok.
3.      Hendaklah mengunyah permen.
4.      Hendaklah bersiwak (gosok gigi).
5.      Mengurangi minuk kopi atau teh.
6.      Memperbanyak makan buah-buahan.
7.      Memperbanyak makan-makanan yang bergizi yang tidak terlalu banyak    mengandung bumbu.
8.      Secara kontinyu minum sari kurma, lemon dan jeruk setiap pagi.
9.      Berdoa kepada Allah agar mendapatkan perlindungannya, sebelum segala sesuatu terjadi sambil melaksanakan cara-cara di atas.
B.     Saran
Semoga eksistensi makalah ini dapat menjadi sebagai rujukan dan ilmu tambahan bagi kita semua tentanh permasalahan merokok.
DAFTAR PUSTAKA
Baharits Hasan adnan. 2001. Bahaya Obat Terlarang Terhadap Anak Kita. Jakarta:Gema Insani Press.
Majalah Hidayatullah. 2008. Indahnya Menjadi Keluarga Haus Ilmu. Surabaya:PT Lentera Jaya Abadi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar