Jumat, 18 April 2014

RESUME TENTANG PENYELENGGARAAN JENAZAH



 Hak orang mati atas manusia yang masih hidup, dibagi menjadi 4 bab. Pertama, tentang memandikan mayit. kedua, tentang mengkafani mayit. Ketiga,  tentang menshalatkan mayit. Kelima, tentang menguburkan mayit.
A.     BAB I Memandikan Mayit
a.       Hukum memandikan mayit
Mengenai hukum memandikan mayit segolongan fuqaha berpendapat bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah, sedang fuqaha yang lain berpendapat bahwa sunnah kifayah  dan ada juga yang berpendapat hukumnya wajib.
b.      Mayit yang Wajib Dimandikan
Fuqaha telah berpendapat bahwa mayit yang wajib dimandikan ialah mayit Muslim yang tidak terbunuh dalam peperangan melawan kaum kafir. Kecuali  orang yang mati syahid, yakni orang yang mati terbunuh oleh kaum musyrik dalam peperangan.
c.       Orang yang Boleh Memandikan Mayit
Mengenai siapakah yang boleh memandikan mayit,maka fuqaha telah sependapat bahwa orang laki-laki boleh memandikan orang laki-laki, dan orang perempuan boleh memandikan orang perempuan pula.
d.      Cara Memandikan Mayit
Cara memandikan mayit dengan cara dibaringkan mayit secara terlentang, diatasnya ada kain penutup berubah kain putih sebagai penutup aurat dan disiramkan mayit sebanyak 3 kali siraman disertai dengan baca yang dibaca dalam memandikan mayit.
BAB II Mengkafani Mayit
Dalam mengkafani mayit terdapat beberapa pendapat. Pertama, mengatakan bahwa mayit laki-laki dikafani dalam tiga lembar kain dan orang perempuan dalam lima lembar kain . Kedua, orang perempuan dikafani paling sedikit dalam tiga kain, dan sunnahnya adalah lima kain. Sedang untuk laki-laki paling sedikit dua kain, dan sunnahnya adalah tiga kain. Ketiga, dalam hal mengkafani mayit tidak ada batasan tertentu. Baginya  satu kain pun mencukupi untuk mayit laki-laki maupun perempuan. Tetapi ia mensunnahkan pemakaian bilangan ganjil.
BAB III Menshalatkan Jenazah
a.       Hukum Shalat Jenazah
Para fuqaha berpendapat bahwa hukum shalat jenazah itu, fardhu kifayah, bersadarkan perintah rasulullah  saw. Dan sunnah yang terus menerus dilaksanakan umat.
b.      Syarat-syarat Shalat Jenazah
1.      Suci dari hadats besar dan kecil
2.      Menghadap kiblat
3.      Menutup aurat
c.       Rukun-rukun Shalat Jenazah
1.      Niat.
2.      Berdiri bagi yang mampu berdiri.
3.      Empat kali takbir yang diselingi oleh beberapa bacaan.
4.      Membaca Al-Fatihah secara sir sesudah takbir pertama dan disukai kita berdoa sesudahnya.
5.      Membaca shalawat kepada Rasul asw.sesudah takbir kedua dan disukai kita berdoa pula sesudahnya.
6.      Berdoa sesudah takbir ketiga.
7.      Berdoa sesudah takbir keempat.
8.      Salam.

d.      Jenazah yang Boleh Dishalatkan
Segenap fuqaha menetapkan, bahwa shalat jenazah ditentukan untuk seluruh muslim, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar. Kecuali janin yang gugur sebelum empat bulan hanya dimandikan saja tidak dishalatkan, lalu dikafani dan dikuburkan. Begitu pula dengan mereka yang terbunuh dalam perang membela agama tidak dishalatkan jenazahnya. Dikuburkan dengan darah-darah dan lumuran-lumuran yang melekat pada tubuhnya.
e.       Tata Cara Melaksanakan Shalat Jenazah
1.      Shalat jenazah sangat utama diimani oleh keluarga yang paling dekat dengan si mayit, seperti; bapaknya, atau anaknya dan seterusnya.
2.      Imam berdiri ditentang kepala, jika jenazah itu jenazah laki-laki dan berdiri di tengah-tengah badan (ditentang pinggang) jika jenazah itu jenazah perempuan.
3.      Jika bershalat beberapa jenazah yang terkumpul, hendaklah diletakkan laki-laki di dekat imam dan jenazah perempuan diletakkan di belakang jenazah laki-laki.
4.      Kepala jenazah laki-laki diletakkan ke arah selatan dan kepala jenazah perempuan diletakkan ke arah utara.
5.      Imam dan para makmun sesudah selesai dari mengantur shaf dan berdiri di tempatnya, memulai shalat dengan tidak membaca ash-shalatu jami’ah, namun terus membaca takbir setelah mengangkat tangan.
6.      Sesudah selesai meletakkan tangan di atas dada, membaca ta’awwudz dengan tidak membaca doa iftitah. Kemudian membaca Al-Fatihah, sesudah itu membaca surat dan sesudah itu membaca doa.
7.      Selesai membaca doa itu, membaca takbir lagi dengan mengangkat tangan (menurut Asy Syafi’y), sesudah itu membaca doa lagi.
8.      Selesai membaca shalawat dan doa itu,membaca takbir lagi dengan mengangkat tangan (menurut Asy Syafi’y), sesudah itu membaca doa lagi.
9.      Kemudian kembali membaca doa, bertakbir; sesudah berdoa lagi; setelah itu bersalam.
BAB IV Menguburkan Mayit
            Fuqaha telah sependapat atas wajibnya menguburkan mayit, berdasarkan firman Allah:
الم نجعل الارض كفاتاْ ْ احيآء وامواتاْ ْ
{المرسلات:25-24}                     
            Bukankah kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul, orang-orang hidup dan orang mati? Q.S. Al- Mursalat: 24-25.
Referensi :
Tarjamah Bidayatul Mujtahid,ibnu rusyd:  cv.asy-syifa, semarang 1990
Pedoman shalat,  teungku muhammad hasbi ash-shiddieqy. Pt. Pustaka rizki putra, semarang, 2001



Tidak ada komentar: