Senin, 17 Oktober 2016

makalah kewirausahaan



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
Pada saat ini perkembangan teknologi dan komunitasi sangat pesat. Banyak perusahan berlomba-lomba menjadi yang terbaik. sehingga mengeuarkan produk-produk yang  unggul daripada produk yang lain.
Salah satu kemanjuan teknologi yaitu tersebar luas bisnis pulsa yang beredar pada zaman sekarang ini. Hal tersebut membuktikan bahwa kebutuhan masyarakat akan pulsa sangat bergantung, bisa dikatakan kebutuhan sehari-hari, tanpa pulsa hidup tidak bermakna. itu kata kiasa yang cocok dengan keadaan saat sekarang ini.
Bisnis pulsa merupakan salah satu bisnis yang sedang eksis pada saat ini. Bisnisnya tersendiri tidak membutuhkan modal banyak dan cukup menguntungkan sehingga banyak diminati oleh pebisnis pemula yang tidak mempunyai banyak modal.
Mulai dari pekerja, ibu rumah tangga bahkan para pelajar yang ingin menambah uang jajan mereka untuk di tabung. Dengan syarat yang mudah dan modal yang tidak terlalu besar, siapapun dapat menjalankan bisnis jual beli pulsa elektrik ini.
oleh karena itu, penulis akan membahas tentang seputar bisnis pulsa tersebut.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian pulsa?
2.      Apa istilah-istilah dalam bisnis pulsa?
3.      Bagaimana perbedaan master dealer dan agen pulsa?
C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk menegetahui pengertian bisnis pulsa.
2.      untuk menegtahui istilah-istilah dalam bisnis pulsa.
3.      Untuk mengetahui perbedaan master, dealer dan agen pulsa.
D.    Manfaat Penulisan
Dapat dijadikan sebagai referansi, acuan untuk penulisan selanjutnya serta menambawah wawasan kita tentang bisnis pulsa itu sendiri.












BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Pulsa
Pulsa adalah media penghubung untuk komunikasi, baik komunikasi jarak dekat maupun jarak jauh. Definisi Pulsa juga dapat diartikan sebagai alat perhitungan atau sistem perhitungan dalam menentukan tarif pelanggan. Fungsi Pulsa adalah sebagai satuan biaya untuk melakukan komunikasi/telepon, mengirim pesan short message service, chating, messenger dan bahkan untuk bermain game online. Saat ini, di kota-kota besar Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Pulsa juga berfungsi untuk pembayaran listrik.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Pulsa adalah: 1 : “denyut nadi yg terjadi krn detak jantung; 2 tegangan atau arus yg berlangsung beberapa lama berbentuk segi empat atau gelombang sinus; 3 satuan dl perhitungan biaya telepon; 4 Mus rangkaian denyutan berulang secara teratur yg terasa dl musik, jika pu·lsa itu terdengaran disebut ketukan”
Mengacu pada KBBI terdapat 4 makna yang berbeda, tentu tergantung dari penempatan kata dan penggunaan kata nya. Yang pertama ialah denyut Jantung, jauh dari arti yang kita ingin cari, lalu yang kedua ialah tegangan atau arus, melenceng dari konteks bahasan kita. Nah yang ketiga pulsa adalah satuan perhitungan biaya telepon, arti yang ketiga ini lah yang paling mendekati. Jadi dapat disimpulkan menurut KBBI pulsa adalah Satuan Perhitungan Biaya Telepon.
Mari kita sudah dapat satu petunjuk arti dari bahasan diatas, lalu apakah itu berarti yang sering kita sebut pulsa adalah biaya? Lalu kenapa kita malah membeli biaya? Mari kita bahas sedikit demi sedikit.
“Bang beli pulsa simPATI yang 5.000 ya”. Jjika kita mengacu pada KBBI arti kalimat disamping menjadi “Bang beli satuan biaya perhitungan telepon yang 5.000 ya” sekilas terlihat lucu tapi itulah kenyataannya. Lalu apa yang terjadi? apakah KBBI salah mengartikannya? Tentu tidak, karena yang terjadi di masyarakat kita ini ialah salah kaprah pengertian pulsa sebenarnya, tentu yang dimaksud pada kalimat di atas ialah voucher dan voucher inilah yang berwujud fisik bukan satuan biaya-nya, kalau kata bahasa “londo-nya” adalah prepaid credit, kredit prabayar yang digunakan untuk menggunakan layanan suatu provider.
Pada kemunculannya pertama kali, para provider di Indonesia menggunakan istilah Voucher Isi Ulang karena memang tujuannya mengisi ulang kembali kredit kita pada akun nomor prabayar yang kita gunakan. Alih-alih mensosialisasikan kata tersebut menjadi kata baku untuk pembelian kredit para pelanggan prabayar-nya, para provider justru beralih menggunakan istilah pulsa yang disama-artikan dengan Voucher Isi Ulang :). itulah kekuatan dari perubahan kebudayaan yang memang mengatur sebagian besar hidup kita, sehingga mau tidak mau provider Indonesia lebih memilih kata pulsa daripada Voucher Isi Ulang dengan pertimbangan lebih familiar di masyarakat kita.


B.     Istilah-istilah dalam Bisnis Pulsa
Istilah master pulsa. Pangkat seorang master berada diatas dealer pulsa dan agen pulsa. Karena kedudukannya tinggi, seorang master dapat merekrut tidak hanya agen namun juga dealer. Jumlah yang direkrut dapat berkisar dari 1 sampai 5 atau bahkan lebih. Keuntungan yang akan didapat seorang master adalah 2 kali lebih banyak dari dealer atau bahkan lebih. Kenapa bisa begitu? Misalkan saja untuk satu dealer yang direkrut, ada 5 agen yang juga direkrut. Anda akan ikut mendapatkan 100% bonus dari hasil yang didapatkan oleh dealer yang sudah direkrut. Hal ini pastinya sangat menguntungkan. Tetapi biaya pendaftaran dan deposit yang dibutuhkan untuk menjadi seorang master itu sendiri tidaklah kecil. Biayanya sekitar 3 kali lipat seorang dealer.
Agen pulsa adalah yang bertindak sebagai penjual pulsa, dan tidak lebih atau kurang dari itu. Karena itu, keuntungan yang dapat diraup seorang agen hanya terbatas. Semua keuntungan berasal dari pendapatannya dalam menjual pulsa. Pendaftaran untuk menjadi agen hanya memerlukan biaya yang sedikit, alias murah.







C.     Perbedaan Master dealer dan Agen Pulsa
Master dealer memiliki perbedaan dalam pendaftaran jumlah deposit dibandingkan dengan agen pulsa. Untuk menjadi seorang master dealer minimal deposit adalah sekitar Rp. 500.000. Seorang master dealer dapat mendaftarkan seseorang untuk menjadi agen pulsa. Keuntungan lain menjadi seorang master agen adalah harga pulsa yang diberikan oleh supplier pulsa adalah harga pulsa khusus untuk master dealer. Kemudian seorang master dealer dapat mensetting keuntungan yang diperoleh saat agen di bawahnya melakukan transaksi jual beli pulsa. Keuntungan tersebut diakumulasikan menjadi keuntungan kredit saldo master dealer di awal bulan.
Menjadi seorang master dealer  juga mendapatkan keuntungan lain yaitu dapat melihat cek  harga secara online, status produk secara online, saldo master dealer, saldo agen di bawahnya, status transaksi yang di lakukan dan melihat komisi yang telah di dapatkan. Demikianlah beberapa keuntungan yang di dapat dengan menjadi master dealer.
Sedangkan Seorang agen pulsa dapat di daftarkan oleh master dealer, namun agen pulsa tidak bisa mendaftarkan agen lain. Minimal deposit seorang agen pulsa adalah sekitar Rp. 100.000-Rp.500.000. Seorang agen pulsa tidak dapat melakukan transfer deposit kepada sesama agen. Keuntungan yang di dapat oleh seorang agen pulsa adalah agen pulsa dapat melihat cek saldo secara online, status produk secara online dan status transaksi yang telah di lakukan. Saldo agen pulsa tidak akan hangus jika tidak terpakai.
Begitulah perbedaan antara master dealer dengan agen pulsa, masing-masing memiliki kelebihan. Semua tergantung pilihan untuk berbisnis jual beli pulsa dengan menjadi master dealer atau cukup menjadi agen pulsa. Keduanya memiliki potensi meraih keuntungan yang sama jika dijalankan dengan baik. Selain itu, keduanya memiliki jam bekerja yang fleksibel dan bisa di jalankan kapan saja.

















BAB III
PENUTUP
A.     Simpulan
1.      Pulsa adalah satuan perhitungan biaya telepon yang kita bayar di depan (prabayar) untuk dapat menggunakan layanan dari suatu provider [/notice] Provider akan memotong kredit kita sesuai dengan biaya pemakaian layanan.
2.      Istilah-istilah bisnis pulsa:
a.    master pulsa adalahPangkat seorang master berada diatas dealer pulsa dan agen pulsa. Karena kedudukannya tinggi, seorang master dapat merekrut tidak hanya agen namun juga dealer.
b.    Agen pulsa adalah yang bertindak sebagai penjual pulsa, dan tidak lebih atau kurang dari itu.
3.      Master dapat merekrut agen pulsa sedangkan agen tidak dapat merekrut agen yang lain hanya melakukan penjualan saja.
B.     Saran
Demi kesempurnaan makalah ini, kami menerima kritik dan saran yang bersifat membangun.





DAFTAR ISI
http://pojokpulsa.co.id/pulsa/


Selasa, 10 November 2015

makalah: MASLAHAH MURSALAH

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
       Seluruh hukum yang ditetapkan Allah SWT. atas hamba-Nya dalam bentuk perintah atau larangan adalah mengandung maslahat. Tidak ada hukum syara’ yang sepi dari maslahat. Seluruh perintah Allah bagi manusia untuk melakukannya mengandung manfaat untuk dirinya baik secara langsung maupun tidak. Manfaat itu ada yang dapat dirasakannya pada waktu itu juga dan ada yang dirasakan sesudahnya. Contohnya Allah menyuruh sholat yang mengandung banyak manfaat, antara lain bagi ketenangan rohani dan jasmani.
       Begitu pula dengan semua larangan Allah untuk dijauhi manusia. Di balik larangan itu terkandung kemaslahatan, yaitu terhindarnya manusia dari kebinasaan atau kerusakan. Contohnya larangan meminum minuman keras yang akan menghindarkan seseorang dari mabuk yang dapat merusak tubuh, jiwa (mental), dan akal.
       Semua ulama sependapat dengan adanya kemaslahatan dalam hukum yang ditetapkan Allah. Namun mereka berbeda pendapat tentang “apakah karena untuk mewujudkan maslahat itu Allah menetapkan hukum syara’?”. Atau dengan kata lain, “apakah maslahat itu yang mendorong Allah menetapkan hukum, atau karena ada sebab lain?”.
       Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai masalah tersebut, tetapi perbedaan pendapat itu tidak memberi pengaruh apa-apa secara praktis dalam hukum. Sebagian ulama berpendapat bahwa Allah mentepakan hukum bukan karena terdorong untuk mendatangkan kemaslahatan, tetapi semata-mata karena iradat dan qodrat-Nya. Tidak satupun yang mendesak, mendorong atau memaksa Allah menetapkan hukum. Ia berbuat sesuai dengan kehendak-Nya.
       Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa tujuan Allah menetapkan hukum adalah untuk mendatangkan kemaslahatan, karena kasih sayang-Nya, maka ia menginginkan hamba-Nya selalu berada dalam kemaslahatan.
       Terlepas dari beda pendapat tersebut, yang jelas bahwa dalam setiap perbuatan yang mengandung kebaikan dalam pandangan manusia, maka biasanya untuk perbuatan itu terdapat hukum syara’ dalam bentuk perintah. Sebaliknya, pada setiap perbuatan yang dirasakan manusia mengandung kerusakan, maka biasanya untuk perbuatan itu ada hukum syara’ dalam bentuk larangan. Setiap hukum syara’ selalu sejalan dengan akal manusia, dan akal manusia selalu sejalan dengan hukum syara’.
B.  Rumusan Masalah
1.   Apa pengertian dan pembagian maslahah mursalah?
2.   Bagaimana dasar dan syarat-syarat berlakunya maslahah mursalah?
3.   Bagaimana pro dan kontra fuqaha terhadap maslahah mursalah?
C. Tujuan Penulisan
1.   Untuk mengetahui pengertian dan pembagian maslahah mursalah.
2.   Untuk mengetahui dasar dan syarat-syarat berlakunya maslahah mursalah.
3.   Untuk mengetahui pro dan kontra fuqaha terhadap maslahah mursalah.

D. Manfaat Penulisan
1.   Dapat menetapkan hukum berdasarkan maslahat (kebaikan, kepentingan yang tidak ada ketentuan dari syara’, baik ketentuan secara umum atau secara khusus.
2.   Memahami hukum berdasarkan maslahat suatu masalah.
3.   Memperdalam pengetahuan dalam hukum-hukum agama
















BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Maslahah Mursalah dan Pembagiannya
1. Pengertian Maslahah Mursalah
       Maslahah musrsalah ialah pembinaan (penetapan) hukum berdasarkan maslahat (kebaikan, kepentingan yang tidak ada ketentuan dari syara’, baik ketentuan secara umum atau secara khusus[1].
       Jadi maslahah tersebut dalam umumnya maslahah yang bisa mendatangkan kegunaan (manfaat) dan bisa menjauhkan keburukan (kerugian), serta hendak diwujudkan oleh kedatangan syariat Islam, di samping adanya nas-nas syara’ dan dasar-dasarnya yang menyuruh kita untuk memperhatikan marsalah tersebut untuk semua lapangan hidup, tetapi syara’ tidak menetukan satu-persatunya smaslahah tersebut maupun macam keseluruhannya. Oleh karena itu maka marsalah tersebut dinamai “mursal” artinya dengan tidak terbatas[2].
Adapun pengertian maslahah mursalah menurut para ahli sebagai berikut[3]:
1.   Abdul Wahab Khalaf
Maslahah yaitu maslahah yang ketentuan hukumnya tidak digariskan oleh Tuhan dan tidak ada dalil syara’ yang menunjukkan tentang kebolehan dan ketidakbolehan maslahah tersebut.
2.   Abu Zahrah
Maslahah atau istislah yaitu segala kemaslahatan yang sejalan dengan tujuan-tujuan syar’i (dalam menentukan hukum) dan kepadanya tidak ada dalil khusus yang menunjuk tentang diakui atau tidaknya.
3.   Yusuf Musa
Maslahah yaitu segala kemaslahatan yang tidak diatur oleh ketentuan syara’ dengan mengakui atau tidaknya akan tetapi mengakuinya dapat menarik manfaat dan menolah kemadaratan.
4.   Abdullah bin Abdul Husein 
(maslahah marsalah) yaitu keaslahatan yang tidak jelas diakui atau ditolak oleh syara’ dengan suatu dalil tertentu dan ia termasuk persoalan yang dapat diterima oleh akal tentang fungsinya.

2. Pembagian Maslahah Mursalah
a.  Maslahah yang Dipakai (maslahah marsalah’tabarah)
       Maslahah golongan ini ialah marsalah yang sejalan dengan maksud-maksud umum syara’ dan yang menjadi pedoman adanya perinath dan larangan syara’[4].
1). Maslahat Dlaruri
Yang dimaksud dengan marsalah-dlaruri ialah setiap perbuatan yang dimaksudkan untuk memlihara perkara yang lima, yaitu: jiwa agama, harta, akal fikiran, dan keturunan. Menurut pandangan syara’ kelima perkara ini diharuskan adanya untuk terwujudnya kehisupan yang baik. Kalau salah satunya tidak ada tentunya kehidupan ini akan hancur dan mengalami kepincangan. Dasar penggolongan perbuatan kepada maslahah dlaruri ialah apabila perbuatan tersebut bermaksud memelihara perkara yang lima tersebut[5]. Dalam rangka perwujudan kemaslahatan ini haruslah dipelihara lima macam perkara yang dikenal dengan “al-Maqasidul Khamsah” atau “ad Daruriatul Khamsah”, yaitu[6]:
a). Agama, untuk maksud ini Islam antara lain mensyariatkan jihad untuk mempertahankan aqidah Islamiyah, kewajiban memerangi orang yang mencoba mengganggu umat Islam dalam menjalnkan kewajiban agama dan menghukum orang yang murtad dari Islam.
b). Jiwa, untuk maksud ini Islam antara lain mensyariatkan pemenuhan kebutuhan biologis manusia berupa sandang, pangan, dan papan, begitu pula hukum qisas atau diyaat bagi orang yang melakukan kesewenang-wenangan terhadap keselamatan jiwa orang lain.
c). Akal, untuk maksud ini Islam antara lain mensyariatkan larangan minum minuman keras dan segala sesuatu yang dapat merusak akal, dan menjatuhkan hukuman bagi setiap orang yang melanggarnya.
d). keturunan, untuk maksud ini Islam antara lain mensyariatkan larangan perzinaan, menuduh zina terhadap perempuan muhsonat, dan menjatuhkan pidana bagi setiap orang yang melakukannya.
e). Harta, untuk maksud ini Islam antara lain mensyariatkan larangan mencuri dan menjatuhkan pidana potong tangan baggi setiap orang yang melakukanya, begitu pula larangan riba, bagi setiap orang yang membuat rusak atau hilangnya barang.
2). Maslahah Haji
       Yang dimaksud dengan maslahah haji perbuatan-perbuatan atau tindakan-tidakan yang meskipun pemeliharaan perkara lima tersebut tidak tergantung kepadanya, namun perbuatan-perbuatan atau tindakan-tidakan diperlukan untuk memperoleh kelonggaran hidup menghilangkan kesempitannya, seperti mengadakan akad sewa-menyewa. Sebab dengan dibukanya perikatan sewa menyewa dalam lapangan keperdataan, maka perikatan ini bisa memenuhi kebutuhan yang besar, sebab setiap orang bisa memakai barang milik orang lain. Kalau sekiranya sewa-menyewa dilarang , tentunya kehidupan manusia akan terhenti, meskipun keadaan (susunan) masyarakat tidak rusak, akan tetapi akan mengalami kesulitan sebab setiap orang akan terpaksa harus memiliki sendiri barang-barang yang dibutuhkannnya, meskiipun kebutuhan tersebut hanya sementara waktu saja[7].
3). Maslahat Takmil
       Yang dimaksud dengan maslahah takmil ialah suatu maslahah yang apabila tidak dikerjakan, kehidupan ini tidak mengalami kesulitan, akan tetapi perwujudan maslahah tersebut merupakan tanda akhlak yang luhur atau kebiasaan yang baik.
       Jadi termasuk dalam usaha-usaha penyempurnaan terhadap apa yang pantas dan apa yang tidak pantas, seperti kesopanan-kesopanan dalam berbicara, makan dan minum, pembelanjaan harta dengan sedang, yakni tidak terlalu menghambur dan
tidak pula terlalu kikir[8].
b. Maslahah yang Tidak Dipakai
       Maslahah yang tidak dipakai ialah suatu maslahah yang tidak bisa dipakai sebagai alasan penentuan suatu hukum. Yang menyebabkan tidak dipakainya maslahah tersebut ialah karena adanya maslahah lain yang lebih kuat.
       Seperti ketentuan yang mempersamakan anak lelaki dengan anak perempuan dalam menerima warisan, alasan kedua-duanya sama dekattnya dan kebaikannya terhadap orang tuanya. Akan tetapi alasan (maslahah) ini tidak dianggap ada, sebaba kalau dipakai berarti akan menyia-nyiakan maslahah (alasan) lain yang lebih kuat dan yang diperlihatkan oleh syara’juga, yaitu bahwa tanggung jawab lelaki (suami) dalam pembiayaan rumah tangga adalah lebih banyak[9].
c.  Maslahah yang Tidak Ada Ketegasannya
       Maslahah  golongan ini tidak seperti maslahah pertama karena ada ketegasan untuk memakainya, juga tidak seperti maslahah kedua, di mana jelas-jelas tidak dipakai, tetapi merupakan maslahah yang didiamkan oleh syara', sedang persoalan (maslahah) yang mirip dengan maslahah tersebut. Jadi tidak ada dalil yang menetapkan maslahah tersebut ataupun meniadakannya. Maslahah inilah yang disebut maslahah-mursalah dan yang diperselisihkan oleh para fuqaha[10]. Al-maslahah bentuk ketiga ini kemudian dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sebagai
berikut[11]:
1. Al-maslahah al gharibah
Yaitu maslahah yang sama sekali tidak terdapat kesaksian syara' terhadapnya, baik yang mengakui maupun menolaknya dalam bentuk macam/species ataupun jenis/genus tindakan syara'. Dalam kenyataannya, maslahah bentuk ini hanya ada dalam teori, tidak ditemukan contohnya dalam kenyataan kehidupan sehari-hari.
2. Al-maslahah al-mula'imah
Yaitu maslahah yang meskipun tidak terdapat naskh tertentu yang mengakuinya, tetapi ia sudah sesuai dengan tujuan syara' dalam lingkup yang umum. Tujuan syara' ini dipahami dari makna umum yang terkandung di dalam al-Qur'an, hadis, dan ijma'. Maslahah inilah yang biasanya disebut dengan istilah al-maslahah al-mursalah.
B.   Dasar dan Syarat-syarat Berlakunya Maslahah Mursalah
1. Dasar Berlakunya Maslahah Mursalah
Ketentuan-ketentuan (hukum-hukum) baru dalam syari'at Islam bisa diadakan oleh salah seorang faqih berdasarkan berdasarkan prinsip maslahah dengan berpedoman  pada salah satu dari empat faktor berikut[12]:
a.  Mewujudkan Kebaikan
       Yaitu hal-hal yang diperlukan oleh masyarakat untuk menegakkan kehidupan atas dasar yang sebaik-baiknya, seperti mengadakan pajak-pajak yang adil guna menghadapi kepentingan umum atau proyek-proyek vital, pembatasan harga barang-barang agar bisa membatasi kerakusan pedagang dan menjaga kebutuhan orang banyak agar jangan sampai dipermainkan oleh mereka, mengadakan aturan-aturan lalu-lintas sesudah banyaknya pemakaian kendaraan-kendaraan bermotor dengan maksud tidak terjadi tabrakan dan pengorbanan jiwa dengan sia-sia, penentuan wewenang hakim dan tingkat-tingkat keputusan peradilan.
b. Menghindarkan Keburukan (Kerugian)
        Yaitu hal-hal yang merugikan manusia, baik sebagai perseoranggan, maupun sebagai golongan, baik kerugian materil maupun kerugian moril. Sebagai contoh ialah penetapan tenggang waktu tanpa alasan yang sah sebagai dasar untuk menerima gugatan atas sesuatu yang lama, agar peradilan tidak akan mengalami kekacauan dalam mencari-cari kembali perkara-perkara yang telah lama berlalu dan agar orang banyak suka memperhatikan hak-haknya dengan  baik.
c.  Menutup Jalan
       Sering-sering perbuatan yang dilarang dalam syara' sebenarnya bukan karena dirinya sendiri, melainkan karena bisa mendatangkan perbuatan lain meskipun tidak disengajakan meskipun benar-benar dilarang, atau bisa menjadi jalan yang sengaja dipakai , melainkan karena bisa mendatangkan perbuatan lain, meskipun tidak disengajaka, yang memang benar-benar dipakai orang untuk sampai kepada perkara yang dilarang, yaitu yang dikenal dengan nama "ngakali undang-undang". Oleh karena itu setiap jalan atau cara yang dengan sengaja atau tidak sengaja bisa mendatangkan kepada larangan-larangan syara' dilarang. Di kalangan fuqaha terkenal dengan nama "sadduddzarai'i" (menutup jalan).
       Sebagai contoh: seorang isteri yang diceraikan oleh suaminya tanpa kerelaannya, dalam keadaan menderita sakit berat, tetap mendapati warisan dari bekas suaminya itu apabila dalam keadaan iddah, suami meninggal dunia, agar hak menceraikan isteri yang diberikan kepada suami tidak bisa dipergunakan olehnya sebagai jlan menghalang-halangi isterinya jangan sampai menerima warisan yang sah dari padanya ketika ia tidak mempunyai harapan hidup dan bermaksud merugikan isterinya. Di kalngan fuqaha, perceraian tersebut dikenal dengan nama "thalaqul-firari" (talak untuk melarikan warisan isteri), atau "thalak-ut-ta'asufi" (talak semena-mena). Isteri tersebut tetap mendapat warisansebagai penutupan jalan bagi perbuatan lain, yaitu menghapuskan hak mewarisnya, meskipun boleh jadi suami tidak menyengajakan demikian.
d.                         Perobahan Masa
       Di antara sebab-sebab yang menimbulkan perobahan hukum-hukum yang dihasilkan oleh ijtihadialah adanya perobahan masa yang lain daripada waktu terjadinya penetapan hukum tersebut, apakah karena penggantian cara hidup seperti timbulnya listrik dan alat-alat mesin yang merobah cara-cara hidup, ataukah karena adanya kerusakan akhlak manusia.
       Sebagai contoh adalah tentang menyewakan tanah waqaf. Oleh fuqaha-fuqaha angkatan lama penyewaan tanah waqah boleh, baik lama atau sebentar. Akan tetapi setelah banyak ketidakjujuran orang-orang yang mengurusi harta waqaf dengan bekerja sama dengan orang-orang instansi yang mengawasi waqaf, maka fuqaha angkatan kemudian (mutaakhirin) tidak memperbolehkan penyewaan tanah-tanah waqaf untuk masa yang lebih drai satu tahun bagi bangunan-bangunan, atau lebih dari tiga tahun bagi tanah-tanah pertanian, sebab dikhawatirkan pada akhirnya pihak penyewa mengaku  hak milik atas tanah waqah tersebut.
2. Syarat-syarat Berlakunya Maslahah Mursalah
       Zakariyah al-Farisi dalam kitabnya Masadirul Ahkamil Islamiyah memberikan syarat-syarat sebagai berikut[13]:
a.  Hendaknya kemaslahatan itu bersifat hakiki bukan bersifat imajinatif dalam arti apabila orang yang berkesempatan dan yang memusatkan perhatian pada itu yakin bahwa membina hukum berdasarkan kemaslahatan tersebut akan dapat menarik manfaat dan menolak madarat bagi umat manusia
b. Kemaslahatan itu hendaknya bersifat universal dan tidak parsial. Sebagai contoh ialah apa yang dikemukakan oleh al-Gazali yaitu: kalau dalam suatu pertempuran melawan orang kafir mereka membentengi diri dan membuat pertahanan melalui beberapa orang muslim yang tertawan, sedang oorang kafir tersebut dikhawatirkan akan melancarkan agresi dan dapat menghancurkan kaum muslimin mayoritas maka penyerangan terhadap mereka harus dilakukan, meskipun akan mengakibatkan kematian bebrapa orang muslim.
c.  Hendaknya kemaslahatan itu bukan kemaslahatan yang mulgha yang jelas ditolak oleh nas. Sebagai contoh: fatwa Imam Yahya bin al-Yaisy, salah seorang murid Imam Malik dan ulama fikih Andalusia pada salah seorang rajanya pada waktu itu. Difawahkan bahwa bagi raja apabila ia berbuka puasa dengan sengaja pada bulan Ramadah ia tidak boleh tidak harus memenuhi kafarat berpuasa dan dua bulan berturut-turut. Dia berfatwa tanpa memberikan pemilihan antara memerdekakan budak atau berpuasa sebagaimana dipegangi oleh Imam Malik dan tidak pula dengan memerdekakan budak sebagaimana dipegangi oleh ulama-ulama yang lain karena  dia berpendapat bahwa kemaslahatan akan dapat dicapai hanya dengan cara itu.
C.  Pro dan Kontra Fuqaha terhadap Maslahah Mursalah
1. Pro Maslahah Mursalah[14]
       Fuqaha pemakai prinsip maslahah dibagi menjadi dua, yaitu fuqaha mazhab Hanbali dan fuqaha mazhab Maliki dan Hanafi.
       Menurut mazhab Hanbali peenrapan sesuatu nas, meskipun tidak qat'i, tidak dibatasi maslahah mursalah. Jadi pengertian dan keumuman nas harus diutmakan.
       Fuqaha-fuqaha mazhab Maliki dan Hanafi berpendirian sebliknya, karena mereka hanya memakai ketentuan nas dalam hal-hal yang tidak akan melibatkan adanya perlawanan dengan maslahah, sebab dengan adanya maslahah yang ditetapkan menurut norma-norma syara' maka maslahah tersebut cukup menjadi dalil bahwa daerah penerapan nas yang dimaksudkan oleh syara' ialah hal-hal yang tidak bertentangan dengan maslahath tersebut.
       Adapun alasan kelompok yang menerima maslahah sebagai sumber hukum adalah sebagai berikut[15]:
a.  Dalam berbagai kenyataan para sahabat telah menggunakan maslahah sebagai dasar penetapan hukum.
b. Maslahah jika sejalan dengan tujuan pembinaan hukum, wajib dijadikan pegangan sebagai dalil hukum yang berdiri sendiri dan tidak dipandang keluar dari jalur hukum yang lain, sebab menggunakan maslahah tersebut berarti menunjang pencapaian tujuan pembinaan hukum dan sebaliknya membiarkannya berarti pula membiarkan tujuan itu, padahal membiarkan tujuan dimaksud merupakan tindakan yang tak dapat dibenarkan.
c. Jika pada suatu kasusu, menyatakan jelas terdapat maslahah yang sejalan dengan maslahah yang diakui oleh syara' kemudian maslahah itu dibiarkan begitu saja, niscaya mengakibatkan manusia akan mendapatkan kesulitan dan kesempitan.
2. Kontra Maslahah Mursalah[16]
       Fuqaha tersebut ialah imam Syafi'i, di mana ia berpendirian bahwa sesuatu nas meskipun tidak qat'i, tidak bisa dibatsi keumumannya. Pendirian ini memang tepat, sebab kalau pada waktu tidak ada nas saja ia tidak mau memakai maslahah, maka terlebih lagi ketika ada nas yang menentangnya.
       Meskipun demikian, namun dalam keadaan darurat sesuatu nas tidak bisa ditinggalkan dan harus memakai maslahah. Tetapi landasan hukumnyaini bukan prinsip maslahah melainkan prinsip "keadaan darurat" dan "memilih salah satu keburukan yang lebih ringan". Prinsip-prinsip tersebut disimpulkan dalam kaidah hukum yang berbunyi: "Adalah-dlaruratu tubihul madhlurati" (keadaan darurat membolehkan larangan-larangan).
       Sebagai contoh ialah kalau dalam pertempuran melawan musuh, mereka bertamengkan orang-orang kita yang ditawan oleh mereka, sedang musuh dikhawatirkan akan menghancurkan kita, maka penyerangan terhadap mereka harus dilakukan, meskipun akan mengakibatkan kematian orang-orang kita yang sebenarnya harus dilindungi keselamatan jiwanya dengan nas al-Qur'an yang jelas.  
       Adapun alasan kelompok yang menolak adalah sebagai berikut[17]:
a.  Bahwa Allah tidak akan membiarkan begitu saja tanpa mensyariatkan hukum yang dapat menjamin kemaslahatan mereka. Dengan demikian Allah telah mensyariatkan hukum-hukum melalui al-Qur'an dan as-Sunnah serta hukum-hukum yang dinisbatkan oleh ulama, lalu mereka tidak berselisih pendapat tentang itu. Begitu juga Allah telah memberikan petunjuk pada mereka bahwa jika mereka berbeda pandangna tentang masalah yang tidak ada ketentuannya dalam ak-Qur'an atau as-Sunnah atau Ijma' maka hendaknya masalah itu maka hendaknya masalah itu dikembalaikan pada sumber hukum di atas dengan cara analogi atau lainnya.
b. Bahwa semua kemaslahatan hakiki bagi manusia telah diaturnya sedemikian rupa oleh Allah baik dengan cara menetapkannya sebagai suatu ketentuan hukum atau dengan cara diakuinya maslahah sebagai dasar pembinaan hukum.
c.  Bahwa maslahah yang terlepas dari dalil yang mengakui atau menolak adalah maslahah yang tidak jelas dan mengandung kemungkinan antara yang diakui atau ditolak. Dalam kondisi semacam ini tidak mustahil akan terselubung di dalamnya nafsu, keinginan dan kehendak subyektif manusia yang hanya kana mengakibatkan kekaburan antara mafsadah dan maslahah. Mafsadah mungkinmungkin dipandang sebgai maslahah, begitu juga sebaliknya. Akal pun tak mustahil akan dapat tertipu pula, akhirnya ia memberikan keputusan tanpa dasar pengetahuan yang sempurna.   















BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
1.   Maslahah musrsalah ialah pembinaan (penetapan) hukum berdasarkan maslahat (kebaikan, kepentingan yang tidak ada ketentuan dari syara’, baik ketentuan secara umum atau secara khusus. Adapun pembagian maslahah maslahah yaitu: (1) maslahah yang dipakai, (2) maslahah yang tidak dipakai, dan  (3) maslahah yang tidak ada ketegasannya.
2.   Dasar berlakunya maslahah maslahah adalah: mewujudkan kebaikan, menghindarkan keburukan (kerugian), menutup jalan, dan perobahan masa. Adapun syarat-syarat berlakunya maslahah mursalah adalah: hendaknya kemaslahatan itu bersifat hakiki, kemaslahatan itu hendaknya bersifat universal, dan  hendaknya kemaslahatan itu bukan kemaslahatan yang mulgha.
3.   Fuqaha yang pro maslahah mursalah yaitu fuqaha mazhab Hanbali dan fuqaha mazhab Maliki dan Hanafi. Sedangkan fuqaha yang kontra maslahah mursalah adalah fuqaha mazhab Syafi'i.
B.  Saran
       Dalam menggunaakan maslahah mursalah untuk menentukan hukum suatu masalah hendaknya disesuaikan dengan keadaan yang sedang terjadi.

DAFTAR PUSTAKA

Dahlan, Abd. Rahman. Ushul fiqh. Jakarta: Amzah, 2010.

Hanafi, Ahmad. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1991.

Zuhri, Saifuddin. Ushul Fiqih: Akal sebagai Sumber Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.





       [1] Ahmad Hanafi, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, (Cet. VI; Jakarta: Bulan Bintang, 1991), h. 74
       [2] Ibid.
       [3] Saifuddin Zuhri, Ushul Fiqih: Akal sebagai Sumber Hukum Islam,  (Cet. II; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), h. 81-83
       [4] Ahmad Hanafi, op. cit. h. 75
       [5] Ahmad Hanafi, op. cit. h. 75
       [6] Saifuddin Zuhri, op. cit. h. 105-106
       [7] Ahmad Hanafi, op. cit. h. 75-76
       [8] Ahmad Hanafi, op. cit. h. 76
       [9] Ahmad Hanafi, op. cit. h. 77
       [10] Ahmad Hanafi, op. cit. h. 77-78
       [11] Abd. Rahman Dahlan, Ushul fiqh, (Cet. I; Jakarta: Amzah, 2010), h. 208
       [12] Ahmad Hanafi, op. cit. h. 78-80
       [13] Saifuddin Zuhri, op. cit. h. 102-103
       [14] Ahmad Hanafi, op. cit. h. 87
       [15] Saifuddin Zuhri, op. cit. h. 93-95
       [16] Ahmad Hanafi, op. cit. h. 86-87
       [17] Saifuddin Zuhri, op. cit. h. 91-92