BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LatarBelakangMasalah
Islam memerintahkankepadapemeluknyauntukmemilihmakanan
yang halal sertamenjauhimakanan haram. Rasulullahbersabda: “Dari Abu
Hurairahraberkata :Rasulullah SAWbersabda: ” Sesungguhnya Allah baiktidakmenerimakecualihal-hal
yang baik, dansesungguhnya Allah memerintahkankepada orang-orang
mu’minsebagaimana yang diperintahkankepada para rasul, Allah berfirman:
“Hairasul-rasul, makanlahdarimakanan yang baik-baik, dankerjakanlahamal yang
shaleh. SesungguhnyaAkuMahaMengetahuiapa yang kamukerjakan”
Dijamansekarangbanyak yang menyebut era teknologi.
Manusiasemakinmudahdalammenggapaikeinginan-keinginandenganbantuanteknologi.
Dengankemajuan di berbagaibidangmakaberpangaruhjugakepadapolapikirmasyarakat.Misalkanmasalahmakandanminuman,
banyakmanusiaatau orang yang makandanminummengikutitren. Dan sering kali
kitalalaitentang halal atau haram makanan yang kitamakan.
Melihat masalah yang terjadi di atas kami
selakupenulismakalahakanmemberikanrambu-rambudanpenjelasantantangmakanandanminuman
yang halal dan yang haram serta yang makruhdansyubhatberdasarkandalil-dalil Al
Qur’an dan Al Hadist.Sehinggakitasebagaiumatislamtidaksalahmakanmakanan yang
justrumakananitutergolongmakanan yang haram.
B.
RumusanMasalah
1) Apaitu
Makanan dan Minuman Halal dan Haram?
2) Apa Makanan dan Minuman yang diharamkan?
3) BagaimanaDasarHukumMakanan yang Halal
dan Haram?
C.
TujuanPenulisan
1) UntukMengetahui Makanan dan Minuman Halal dan Haram
2) UntukMengetahuiMakanan dan Minuman yang diharamkan
3) UntukMengetahui
Dasar Hukum Makanan dan Minuman yang Halal dan Haram
BAB
II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Makanan dan Minuman
“Makan”
menurut pengartian bahasa ialah memasukkan sesuatu lewat melalui mulut, sedang
“makanan” ialah segalah sesuatu yang boleh dimakan. “minum”, ialah meneguk
barang cair dengan mulut, sedang “minuman” ialah segala sesuatu yang boleh
diminum. Memankan sesuatu makanan dan minuman dan meminum sesuatu minuman
biasanya dengan maksud untuk memenuhi keperluan jasmani sehingga dengan demikian
dapat terjaga kelangsungan hidup.
Manusia
dalam menjaga kelangsungan hidup memerlukan makanan dan minuman yang terdiri
dari binatang, tumbuh-tumbuhan, dan benda-benda yang lain yang dianugerakan
Allah SWT kepadanya. Tetapi tidak semua binatang, tumbuh-tumbuhan, dan
benda-benda yang terdapat dimuka bumi ini halal dimakan oleh manusia; ada yang
halal dan ada pula yang haram untuk dmakan. Makanan dan minuman yang diharamkan
manusia memakan dan meminumnya itu ada yang ditetapkan oleh Al-Quran ada yang diterangkan
oleh hadis dan ada pula yang ditetapkan berdasarkan ijtihad para ulama.
Para
ulama sepakat bahwa semua makan dan
minuman yang ditetapkan Al-Quran keharamannya, adalah haram hukum memakannya
baik banyak maupun sedikit. Ayat-ayat itu ialah: firman Allah SWT:
Artinya: “hai orang-orang yang beriman,
makanlah dintara rizki yang baik-baik yang telah kami berikan kepadamudan
bersykurlah kepada Allah, jika benar-benar kepadanya saja kamu menyembah.
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai darah,daging babi dan
binatang yang (ketika disembeli) disebut selain nama Allah. Tetapi barang siapa
yang yang dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak mengingingkan
dan tidak pula melampaui batas, maka ia tidak berdosa baginya. Sesungguhnya Allah
Maha pengampun lagi Maha penyayang.
Dan firman Allah SWT:
Artinya: “katakanlah tidaklah aku
peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi
orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi
karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas selain
nama Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak
mengingingkan dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha
pengampun lagi Maha penyayang”.
Dan firman Allah SWT:
Artinya: “hai orang-orsng yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala mengundi
nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan keji itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Dari
ayat diatas ditetapkan lima macam makanan yang diharamkan dan satu macam
minuman, yaitu:
1.
Bangkai
2.
Darah
3.
Daging babi
4.
Binatang yang
disembelih dengan menyebut selain nama Allah
5.
Khamar
Pada ayat 157 Al-A’raf disebutkan bahwa
makanan “khabaaits” juga diharamkan, Allah berfirman:
Artinya: “…dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik (thayyibat) dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk (khabaa-its)…”
B.
Makanan dan Minuman yang diharamkan
a. Bangkai
“bangkai” ialah binatang yang mati
dengan sendirinya, tanpa disembelih sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara’.
Seekor binatang mati mungkin karena sakit, terjatuh, diterkam, atau ditanduk
binatang yang lain, tercekek dan sebagainya, kemudian mati sebelum sempat
menyembelinya, maka binatang itu termasuk bangkai. Tetapi jika sempat
menyembelih sebelum mati maka binatang itu halal untuk dimakan, berdasarkan
firman allah SWT:
Artinya:
“Diharamkan atasmu (memakan)bangkai atau binatang yang tercekek, yang dipukul,
yang ditanduk, yang diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu
menyembelinya….”.
Termasuk bangkai ialah bagian tubuh
binatamg yang terpisah atau terputus dari tubuhnya, kaki sapi yang telah putus
sebahagian daging kambing ng telah diambil dari tubuhnya yang masih hidup :
Artinya:
Dari Abu Waqid Al-Laitsi, berkata : bersabda rasulullah SAW “bahagian yang
terputus dari (tubuh) binatang sedang binatang itu dalam keadaan hidup, maka
bahagian itu adalah bangkai”.
Dalam ayat 173 Al-Baqarah dan ayat 3
Al-Maidah disebut bangkai (maitah)secara umum dan mujmal, dengan arti bahwa:
a.
Semua bahagian
bangkai haram dimakan, seperti darah, tulang, kulit, kuku, dan sebagainya yang
haram
b.
Semua bangkai
binatang apa saja baik binatang darat maupun binatang laut atau air haram
c.
Semua perbuatan
yang dilakukan terhadap bangkai, seperti memamfaatkan bulu, gajih, tulang, dan
sebagainya adalah haram
b.
Darah
Yang
dimaksud dengan darah ialah darah yang mengalir yang keluar dari tubuh binatang
yang disembelih, berdasarkan firman Allah SWT:
Artinya: “katakanlah: “tidaklah aku
peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepada, sesuatu yang diharamkan bagi orang
yang hendak memakannya, kecuali bangkai atau darah yang mengalir…”.
Mengenai
darah binatang yang disembelih yang tertinggal dalam daging atau tulangnya
halal untuk dimakan sebagaimana halalnya memakan dagimg atau tulang binatang
itu. Demikian pula darah ikan yang telah mati, halal dimakan selama darah itu
masih tertinggal (tidak mengalir) dalam daging atau tulangnya. Jika darah itu
telah keluar mengalir dari daging dan tulang ikan itu, maka darah itu haram
hukum memakannya sebagaiman diterangkan ayat diatas.
Termasuk
darah yang diharamkan ialah darah binatang yang haram hukum memakannya, seperti
darah babi, darah bangkai dan sebagainya.
c.
Babi
Dalam
ayat disebut “daging babi” (Iamhul Khinzir) tetapi yang dimakn, ialah seluruh
babi, seperti tulangnya, gemuknya, kulit dan sebagainya. Hal yang seperti biada
dalam dalam bahasa arab yaitu menyebut sesuatu yang khusus, tetapi yang
dimaksud ialah yang umum. Disebut daging tetapi yang dimaksud adalah seluruh
tubuhnya, karena yang biasa itu ialah daging dari binatang.
Dalam
pengertian “babi” dalam ayat, tidak termasuk babi laut, karena babi laut itu
termasuk makanan laut yang dihalalkan oleh firman Allah SWT:
Artinya: “Dihalalkan bagimu bintang
buruan laut dan memakan yang (berasal dari) laut, sebagai makanan yang lezat
bagimu.
d.
Binatang yang
Disembelih dengan Menyebut Nama selain
Allah
Menyembelih
binatang yang menyebut nama selain Allah maksudnya, ialah menyembelih binatang
dengan menyebut nama berhala, nama dewa, nama sesuatu yang dianggap keramat dan
sebagainya. Termasuk juga pengertian ini, ialah semua binatang yang disembelih
untuk berhala.
Mengenai
sembelihan ahli kitab halal dimakan, apakah dalam penyembelihan itu disebut
nama yesus atau tidak , karena ayat Al-Quran tidak membatasinya.
Allah SWT berfirman:
Artinya: “ padahari ini dihalalkan
bagimu yang baik-baik. (Makanan sembelihan) orang yang diberi Al-Kitab itu
halal bagimu dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka…”.
e.
Khamar
a.
pengertian
“Khamar”
menurut bahasa Arab berarti “menutup” kemudian dijadiakn nama bagi segala yang
memabukkan dan menutup akal. Khamar itu terbuat dari macam-macam benda, seperti
anggur, korma, beras, gandum dan sebagainya.
Pengerian
ini ditetapkan berdasar hadis Rasulullah saw:
Artinya: Dari Ibnu Umar r.a sesungguhnya
Nabi saw bersabda : “semua yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar
adalah haram...”.
Khamar
itu dapat dibuat dari berbagai macam benda berdasarkan hadits:
Artinya: Dari Ibnu Umar r.a bahwasanya
Rasulullah saw bersabda: “sesungguhnya dari anggur dibuat khamar, dan
bahwasanya dari madu terbuat khamar dan dari zabiib (anggur kering) dibuat
khamar dan dari hantah (gandum) dibuat khamar dan aku melarang kamu dari setiap
yang memabukkan”.
C. Dasar Hukum Makanan yang Halal dan Haram
Dalilnya firman Allah:
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka
segala yang buruk. (QS.Al-A’raf 7:157)
Firman Allah lagi:
Mereka menanyakan kepadamu” apakah yang dihalalkan bagi mereka? “dihalalkan
bagimu yang baik-baik.” (QS. Al-Maidah 5:4)
Artinya sesuatu yang dianggap baik oleh jiwa dan disukai
dan tidak ada nash yang melarangnya, dan tidak boleh diterjemahkan dengan halal
sebab mereka bertanya tentang yang halal kepada mereka, bagaimana dia
mengatakan: “saya menghalalkan yang halal? “ sementara Allah berfirman:
Katakanlah:” tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku,
sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau
makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging.” (QS. Al-An’am 6:145)
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Makan”
menurut pengartian bahasa ialah memasukkan sesuatu lewat melalui mulut, sedang
“makanan” ialah segalah sesuatu yang boleh dimakan. “minum”, ialah meneguk
barang cair dengan mulut, sedang “minuman” ialah segala sesuatu yang boleh
diminum. Memankan sesuatu makanan dan minuman dan meminum sesuatu minuman
biasanya dengan maksud untuk memenuhi keperluan jasmani sehingga dengan
demikian dapat terjaga kelangsungan hidup.
Makanan dan Minuman yang diharamkan:
1.
Bangkai
2.
Darah
3.
Daging babi
4.
Binatang yang
disembelih dengan menyebut selain nama Allah
5.
Khamar.
Dasar Hukum Makanan yang Halal dan Haram
Dalilnya firman Allah:
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka
segala yang buruk. (QS.Al-A’raf 7:157)
Firman Allah lagi:
Mereka menanyakan kepadamu” apakah yang dihalalkan bagi mereka? “dihalalkan
bagimu yang baik-baik.” (QS. Al-Maidah 5:4)
Artinya sesuatu yang dianggap baik oleh jiwa dan disukai
dan tidak ada nash yang melarangnya, dan tidak boleh diterjemahkan dengan halal
sebab mereka bertanya tentang yang halal kepada mereka, bagaimana dia
mengatakan: “saya menghalalkan yang halal? “ sementara Allah berfirman:
Katakanlah:” tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku,
sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau
makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging.” (QS. Al-An’am
6:145)
B. Saran
Dengan terselesaikannya makalah ini kita mengetahui bahwa pada dasarnya
makanan yang haram itu dilarang untuk dimakan akan tetapi jikalau seseorang
ingin makan atau minum tetapi tidak ada makanan yang halal untuk dimakan maka
boleh makan atau minum yang haram untuk mempertahankan diri dari kematian.
DAFTAR
PUSTAKA
Djamal,
Murni,Ilmu fiqih, Cet. II; Jakarta, 1982.
Muhammad Azam, Abdul Aziz, Fiqh Muamalah Sistem Transaksi dalam Fiqih
Islam, Cet. I; Jakarta, Sinar Grafika Offset, 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar