KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa melimpahkan rahmat dan ridho-Nya, sehingga
kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah mata kuliah Dasar-Dasar
Kependidikan yang berjudul “Sistem Pendidikan Nasional Dalam Perspektif
Pendidikan Islam”.
Shalawat serta
salam tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW. Yang mana beliau telah memberikan kita petunjuk
kepada jalan yang benar.
Tak lupa, kami mengucapkan terima
kasih kepada Ibu selaku Dosen kami dalam pembelajaran mata kuliah dasar-dasar
kependidikan, juga kepada semua teman-teman yang telah memberikan dukungan
kepada kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Harapan terdalam kami, semoga
penyusunan makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua serta menjadi tambahan
informasi mengenai “Sistem
Pendidikan Nasional Dalam Perspektif Pendidikan Islam” bagi
para pembaca.
Kami menyadari jika dalam menyusun
makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, dengan hati yang
terbuka kritik serta saran yang konstruktif guna kesempurnaan makalah ini.
Demikian makalah ini kami susun,
apabila ada kata-kata yang kurang berkenan dan banyak terdapat kekurangan, kami
mohon maaf yang sebesar- besarnya. Dan hanya
kepada Allahlah kita berlindung dan mengharapkan taufiq serta hidayahnya. Amin
Ya Rabbal Almin
Wallahul
Muwafieq ilaa Aqwamith Thorieq
wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Watampone, 10 November 2013
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
HALAMAN SAMPUL
KATA
PENGANTAR ............................................................................. i
DAFTAR ISI
............................................................................................. ii
BAB I
PENDAHULUAN ........................................................................ 1
A.
Latar Belakang Masalah .................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah ........................................................................... 3
C.
Tujuan Penulisan ............................................................................. 3
BAB
II PEMBAHASAN .......................................................................... 4
A.
Pengertian Sistem Pendidikan
Nasional ......................................... 4
B.
Tujuan Pendidikan Nasional ........................................................... 4
C.
Wajah Pendidikan Nasional Setelah 55
Tahun Merdeka ................ 8
BAB
III PENUTUP .................................................................................. 11
A.
Kesimpulan ..................................................................................... 11
B.
Saran ............................................................................................... 12
DAFTAR
PUSTAKA .............................................................................. 13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan
merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui peoses
pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Pasal
5 ayat (1) Menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu dan ayat (3) menengaskan bahwa setiap warga
negara berhak memdapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat[1].
Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib memberikan pendidikan yang bermutu,
peningkatan pendidikan kepada warga negara.
|
Tingkahlaku manusia yang dilukiskan di atas merupakan hasil dari
proses pendidikan yang telah melahirkan hilangnya identitas suatu bangsa.
Akibatnya ialah kemungkinan lenyapnya suatu negara-bangsa yang diikat oleh rasa
kebersamaan di dalam suatu ideologi yang diakui bersama. Inilah merupakan
fungsi dan tujuan dari sistem pendidikan nasional dalam proses pemanusiaan yang
dapat memilih posisinya di tengah-tengah arus globalisasi abad ke-21. Sisitem
pendidikan nasional semkin tepat disebut
sebagai sistem persekolahan nasional. Pendidikan telah tereduksi menjadi
persekolahan, yang hanya menyuguhkan ‘mata’ pelajaran, yang sebagiannya
diujikan, dan yang keberhasilannya dilambangkan dalam bentuk ijazah[3].
Kita tidak akan memahami tentang sistem pendidikan nasional dalam
perspektif pendidikan islam, kalau tidak
mempelajari pengertian sistem pendidkan nasional, tujuan sistem pendidikan
nasional dan wajah pendidikan nasional setelah 55 tahun merdeka.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari latar belakang masalah diatas:
1.
Apa itu sistem pendidikan
nasional ?
2.
Apa tujuan pendidikan
nasional ?
3.
Bagimana wajah pendidikan
nasional setelah 55 Tahun Merdeka ?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dari rumusan masalah diatas:
1.
Untuk mengetahui pengertian
sistem pendidikan nasional.
2.
Untuk mengetahui tujuan
pendidikan nasional.
3.
Untuk mengetahui wajah
pendidikan nasional setelah 55 Tahun Merdeka.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan nasinal adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman[4].
Jadi sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang
saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional[5].
Di dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Bab I pasal 1 ayat (2) disebutkan: “Pendidikan Nasional adalah
pendidikan pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang
berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945”[6].
Pernyataan ini mengandung arti bahwa semua aspek yang terdapat dalam sistem
pendidikan nasional akan memcerminkan aktivitas yang dijiwai oleh Pancasila dan
UUD 1945 dan berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia.
B. Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional yang di maksud disini adalah tujuan akhir
yang akan dicapai oleh semua lembaga pendidikan, baik formal, nonformal, maupun
informal yang berada dalam masyarakat dan negara Indonesia.
|
1.
Di dalam Tap MPRS
No.XXVII/MPRS/1966 Bab II Pasal 3 dicantumkan: “Tujusn pendidikan membentuk
manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang
dikehendaki Pembukaan dan Isi Undang-Undang Dasar 1945”.
2.
Tap MPRS No. IV/MPRS/1978
menyebutkan: “Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan bertujuan
meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Maha Esa, kecerdasan, keterampilan,
mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat
kebanggsaan, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat
membangun diri sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan
bangsa.
3.
Di dalam Tap MPR No.II/MPR/1988 Dikatakan:
“pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia,
yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi
pekerti luhur, berkepribadian, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan
rohani”.
4.
Yang terakhir, di dalam
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II
dikemukakan: “Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”[7].
Tujuan pendidikan nasional telah dirumuskan melalui UU No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuan pendidikan nasioanal seperti
yang di dirumuskan dalam UU itu dijabarkan dari UUD 1945.
Ada dua tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang tersirat di dalam
UUD 1945:
a. Pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa
Pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa tentunya bukan bertujuan
untuk menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa kelas dua dalam dunia modern
atau hanya menjadi pekerja-pekerja dari industri-industri besar yang dibiayai
oleh modal asing, tetapi bangsa Indonesia yang merdeka yang dapat memanfaatkan
sumber daya alam dan sumber kebudayaan Indonesia yang kaya raya untuk
meningkatkan mutu kehidupan individu maupun masyarakat secara keseluruhan.
Bangsa yang cerdas adalah juga bangsa yang dapat memilih dari berbagai
alternatif yang disodorkan oleh dunia modern. Manusia Indonesia yang merdeka
adalah manusia Indonesia yang dapat mewujudkan kepribadiannya atau akhlaknya
atau identasnya sebagai bangsa Indonesia yang berdasarkan kebudayaan Indonesia.
Bangsa yang cerdas bukan hanya merupakan bangsa yang dapat bekerja
tetapi juga bangsa yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan, bangsa yang
kreatif atau yang berjiwa entrepreneur sehingga kekayaan alam dan
kekayaan kebudayaan Indonesia dapat sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk
masyarakat dan bangsa Indonesia sendiri. Pendidikan nasional bukan semata-mata
ditujukan pada persaingan di dalam kehidupan modern yang terbuka tetapi
pertama-tama diarahkan kepada pemecahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia
sekarng dan dewasa ini yaitu penuntasan kemiskinan dan peningkatan kecerdasan
rakyat banyak. Tujuan yang mulia ini hanya dapat diwujudkan oleh seseorang yang
cakap tetapi tetapi juga yang bermoral dan takwa terhadap Sang Pencipta.
Pendidikan nasional bukan semata-mata untuk perkembangan intelektual atau
pekerja yang terampil tetapi seorang yang cerdas dan bermoral secara kreatif.
b. Pendidikan adalah hak seluruh rakyat
Sebagaimana yang terkandung dalam UUD 1945 ialah pendidikan nasioanal
ditujukan untuk seluruh rakyat dan bukan hanya untuk sebagian kecil dari
masyarakat. Dengan sendirinya sistem pendidikan nasional yang hanya
mengalokasikan kepada segelintir rakyat Indonesia bukan hanya bertentangan
dengan UUD 194, tetapi juga pengingkaran terhadap hak asasi manusia. Pendidikan
nasional adalah pendidikan demokratis yang bertujuan untuk membangun masyarakat
demokrasi. Sistem pendidikan nasional yang demokratis bukan berarti menolak
kenyataan adanya perbedaan di dalam tingkat-tingkat kecerdasan manusia sebagai
karunia Ilahi. Sistem pendidikan demokratis adalah memberikan kesempatan yang
sama untuk seluruh rakyat sesuai dengan kemampuan dan bakatnya masing-masing
untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas[8].
C. Wajah Pendidikan Nasional
Setelah 55 Tahun Merdeka
Terkait dengan animo untuk meliha atau mengetahui wajah pendidikan
nasional sejak proklamasi kemerdekaan hingga sekarang (55 tahun) maka perlu
tersedia data rinci fakta tindakan pendidikan yang telah dilakukan oleh bangsa
Indonesia dalam rentang waktu 55 tahun setelah proklamasi kemerdekaan tersebut.
Namun, karena data itu tidak atau belum siap tersedia maka yang dapat dilakukan
adalah memanfaatkan seperangkat informasi yang keberadaan dan kebenarannya
telah secara umum diakui.
Fakta pertama, yang terkait dengan pendidikan nasional yang
kita miliki adalah adanya pesan atau perintah Undang-Undang Dasar terhadap
pemerintah Indonesia untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Berlandas
dari pesan ini, sejak proklamasi kemerdekaan hingga waktu ini, tentu saja
banyak sudah yang telah dilakukan pemerintah dalam upaya mencerdaskan kehidupan
bangs. Setiap periode pemerintahan 55 tahun yang telah kita lalui selalu ada
kementerian pendidikan dan atau kebudayaan beserta menterinya dengan perangkat
program pendidikannya masing-masing. Di semua periode pemerintahan dan menteri
pendidikan dan selalu dicanangkan program-program peningkatan pendidikan
nasional dan selalu berupaya memanfaatkan secara kreatif informasi-informasi
mutakhir yang tertangkap pada periode masing-masing. Bahkan begitu kreatifnya
di mata awam sehingga muncul suatu pemeo “ Ganti menteri ganti kebijakan”
Fakta kedua, adalah fakta penilaian para ahli terhadap hasil
atau akibat dari program pendidikan selama 55 tahun setelah proklamasi
kemerdekaan.
1.
|
2.
Sistem pendidikan yang
seyogianya bisa membebaskan anak-anak menjadi manusia utuh bermartabat justru
menjadi alat penyiksa. Ironis dan sungguh-sungguh sangat memperhatinkan.
3.
Sistem pendidikan yang ada
telah tergilas atau terhayut oleh kekuatan-kekuatan atau sistem-sistem yang
lain sehingga secara pasti memungkinkan arah perjalanannya dapat menuju ke tujuan
pendidikan nasional, apalagi ketercapain dari tujuan pendidikan nasional itu.
Secara keseluruhan, tanpa berpretensi untuk menyatakan bahwa hal itu disengaja
adanya, kinerja program pendidikan yang ada menghasilkan atau mengakibatkan
kondisi atau problema sebagai berikut: formalitas melampaui hakiki;
Administrasi mengendalikan kreasi; Pendekatan peraturan membunuh kreativitas;
Pendekatan etis mengendalikan emik; Perlu mekanisme apresiasi kretivitas; Perlu
mekanisme apresiasi prestasi; Pendekatan produk mengguncang proses; Birokrasi
mengendalikan fungsi; kebocoran dana karena pendekatan formalitas; Budaya
arogansi jabatan, jabatan, lembaga, struktural, disiplin, jurusan, kepangkatan,
senioritas; Urgensi dan efisiensi dana; Kehilangan jiwa kependidikan.
4.
Secara lebih spesifik
terkait dengan Kurikulum 1994, suatu diskusi panel menyatakan bahwa di dalam
kurikulum 1994 dapat diketahui bahwa hampir semua mata pelajaran pada kurikulum
ini sangat berbasis materi yang dapat pula diartikan sebagai tidak berbasis atau tidak jelas
berbasis pada tujuan-tujuan antara seperti yang seharusnya diturunkan oleh
tujuan pendidikan nasional.
5.
Dalam panel yang berjudul
“Membangun Masyarakat Demokrasi melalui Pendidikan”, para pembicara dan peserta
membahas dan mengupas pertanyaan-pertanyaan pokok sebagai berikut: Bagaimana
menciptakan kelas, sekolah yang demokratis; Bagaimana menciptakan masyarakat
dan pemerintah yang demokratis melalui pendidikan; Bagaimana hubungan
institusi-institusi politik: ekonomi, agama dan pendidikan yang ideal sehingga
tercipta masyarakat, negara yang demokratis. Hal ini menyiratkan bahwa
penyelenggaraan pendidikan selama ini belum demokratis.
6.
Para pihak yang berada di
belakang penyelenggaraan seminar yang sedang kita laksanakan ini bahkan telah
menggunakan terminologi “quo vadis” terhadap fenomena pendidikan di
Indonesia sebagai suatu ekspresi disilusi, keresahan, dan atau kekhawatirannya
terhadap kondisi pelaksanaan pencapaian tujuan pendidikan nasional Indonesia.
Walaupun hal-hal di atas hanya
sebagian saja dari pendapat atau penilaian kita yang ada, yang mungkin saja
diragukan validitas dan reliabilitasnya, namun sementara ini dapat diakui bahwa
penilaian seperti ini memang realita ada[9].
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
sistem pendidikan nasional
adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional.
2.
Tujuan pendidikan nasional:
a)
mencerdaskan kehidupan
bangsa.
b)
Pendidikan adalah hak
seluruh rakyat.
c)
meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Maha
Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat
kepribadian dan mempertebal semangat kebanggsaan, agar dapat menumbuhkan
manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun diri sendiri serta
bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
d)
meningkatkan kualitas
manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, cerdas, dan terampil serta
sehat jasmani dan rohani.
e)
membentuk manusia Pancasila
sejati.
3.
Wajah pendidikan nasional
setelah 55 tahun merdeka:
a)
Sistem pendidikan yang
seyogianya bisa membebaskan anak-anak menjadi manusia utuh bermartabat justru
menjadi alat penyiksa. Ironis dan sungguh-sungguh sangat memperhatinkan.
b)
setelah setengah abad
merdeka bangsa ini semakin cerdas namun tetap bodoh.
c)
|
d)
Semua mata pelajaran tidak
berbasis atau tidak jelas basisnya yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
e)
penyelenggaraan pendidikan
selama ini belum demokratis.
B.
Saran
Sudah berabad-abad kita merdeka akan tetapi sistem pendidikan kita
masih di bawah standar nasional. Oleh karena itu, marilah kita bersma-sama
lebih meningkatkan taraf pendidikan di negara yang tercinta ini. Dan Kami menyadari jika dalam menyusun
makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, dengan hati yang
terbuka kritik serta saran yang konstruktif guna kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Dhofier Zamakhsyari. 2000. Menggagas Paradigma Baru Pendidikan:
Demokratisasi, Otonomi, Civil Socienty, Globalisasi. Yogyakarta: Kanisius.
Purwanto M.Ngalim. 2003. Ilmu Pendidikan Teoretis
dan Praktis. Jakarta: PT Remaja Rosdakarya.
Surakhmad Winarno. 2009. Pendidikan Nasional:
Strategi dan Tragedi. Jakarta: Buku Kompas.
Tilaar H.A.R. 2009. Kekuasaan dan Pendidikan: Manajemen Pendidikan
Nasional dalam Pusaran Kekuasaan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
dan Peraturan menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011. 2012. Guru
dan Dosen. Bandung: Citra Umbara.
[1] Lihat Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun
2011, Citra Umbara (2012), cet. VII, hlm. 65.
[2]
Lihat H.A.R.Tilaar, Kekuasaan dan Pendidikan: Manajemen Pendidikan Nasional
dalam Pusaran Kekuasaan, PT Rineka Cipta (2009), cet. I, hal.3-4.
[3] Winarno Surakhmad,Pendidikan Nasional:
Strategi dan Tragedi, Buku Kompas (2009), cet.I, hal. 159.
[4] Lihat Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun
2011, Citra Umbara (2012), cet. VII, hlm. 61.
[5] Lihat Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun
2011, Citra Umbara (2012), cet. VII, hlm. 61.
[6] Lihat M.Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan
Teoretis dan Praktis, PT Remaja Rosdakarya (2003), cet. XV, hlm. 36.
[7] Lihat M.Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan
Teoretis dan Praktis, PT Remaja Rosdakarya (2003), cet. XV, hlm. 36.
[8] Lihat H.A.R.Tilaar, Kekuasaan dan
Pendidikan: Manajemen Pendidikan Nasional dalam Pusaran Kekuasaan, PT
Rineka Cipta (2009), cet. I, hal. 6-7
[9] Zamakhsyari Dhofier, Menggagas Paradigma
Baru Pendidikan: Demokratisasi, Otonomi, Civil Socienty, Globalisasi,
Kanisius (2000), cet. I, hal. 69-72.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar