BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Seiring dengan
perkembangan Zaman dan teknologi, banyak manusia yang tertipu oleh daya tarik
dunia ini yang sesungguhnya dunia ini hanya tempat persinggahan kita yang
sementara sedangkan tempat kita yang abadi dan kekal adalah di akhirat kelak.
Banyak orang yang tidak percaya akan adanya akhirat sehingga menyepelekan
masalah yang satu ini, ada pula yang dikarenakan perkembangan zaman hingga
banyak orang melupakan akan akhirat sehingga kondisi seperti ini akan terjadi
terus menerus dan turun menurun yang mengakibatkan rusaknya akidah-akidah Islam
yang tidak lain yang merusaknya adalah orang Islam itu sendiri. Lain juga akan
banyak generasi muda yang sebenarnya orang Islam tetapi tidak tahu bagaimana
caranya mengurus jenazah. Bahkan ada yang tidak tahu bagaimana caranya sholat
dan mengaji. Naudzubillahiminzalik. Permasalahan seperti diatas harus
ditanggulangi sedalam mungkin dan mendapat perhatian khusus dari keluarga dan
masyarakat.
Salah satu cara
efektif untuk mengatasi permasalahan diatas yaitu dengan cara mengadakan
pengajian, ceramah, dan siraman rohani dengan rutin. Siraman rohani sebenarnya
sangat dibutuhkan apalagi di zaman seperti sekarang ini yang hanya mementingkan
urusan duniawi dibandingkan akhirati. Melalui cara ini diharapkan generasi muda
pada umumnya dapat terus bersaing dengan kemajuan teknologi, tanpa melupakan
norma-norma agama.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
dari latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka pokok
permasalahannya adalah:
1.
Apakah pengertian shalat jenazah?
2.
Bagaimanakah tata cara pengurusan jenazah?
3.
Bagaimana tata cara penguburan
jenazah?
C. Tujuan
Penulisan
Berdasarkan
pokok masalah yang telah dirumuskan di atas, maka makalah ini bertujuan untuk:
1. Mengetahui pengertian
shalat jenazah.
2. Mengetahu tata cara
mengurus jenazah.
3. Mengetahui tata cara
menguburkan jenazah.
D. Manfaat Penulisan
Untuk menambah pengetahuan dan wawasan kepada
masyarakat khususnya bagi mahasiswa tentunya dalam masalah pengurusan
jenazah ini, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan ketidaktahuan dalam
masalah kepengurusan jenazah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Shalat Jenazah
Jenazah (Mayat atau Jasad) adalah orang yang telah meninggal
dunia. Setelah proses pengurusan jenazah, termasuk di dalamnya
memandikan, mengkafani, dan menyolatkannya, atau proses lainnya berdasar ajaran agama masing-masing, biasanya mayat dikuburkan atau dikremasi (dibakar). Proses pengurusan jenazah ini biasanya dilakukan oleh keluarga jenazah dengan dukungan pemuka agama.
Shalat Jenazah adalah
jenis salat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki
maupun perempuan wajib dishalati oleh muslim yang masih hidup.
Shalat
jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim
jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah
ini adalah fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah
melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim yang meninggal dunia, maka didak
ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan
jenazah tersebut.
1. Syarat-
syarat shalat jenazah
Adapun
syarat-syarat shalat jenazah adalah sebagai berikut:
1.
Shalat jenazah sama halnya dengan shalat yang
lain, yaitu harus menutup aurat, suci dari hadats besar dan kecil, suci badan,
pakaian dan tempatnya serta menghadap kiblat.
2.
Shalat jenazah baru dilaksanakan apabila
jenazah sudah selesai dimandikan dan dikafani.
3.
Letak mayit sebelah kiblat orang yang menyalatinya, kecuali kalau shalat
dilakukan di atas kubur atau shalat ghaib.[1]
2. Rukun-rukun shalat
jenazah
a. Niat, menyengaja melakukan shalat atas mayit
dengan empat takbir, menghadap kiblat karena Allah.
b. Berdiri bagi yang
mampu.
c. Empat kali takbir yang diselingi oleh beberapa bacaan.
d. Membaca Al-Fatihah secara sir sesudah takbir pertama.
e. Membaca shalawat kepada Nabi saw. sesudah takbir kedua.
f. Berdoa sesudah takbir ketiga.
g. Berdoa sesudah takbir keempat.
h. Salam[2]
3. Cara mengerjakan shalat jenazah
Shalat jenazah
tidak disertai dengan rukuk dan sujud tidak dengan adzan dan iqmat. Setelah
berdiri sebagaimana mestinya, maka:
1. Berdiri
menghadap kiblat. Jika jumlah yang melakukan shalat itu banyak, jadikan 3 saf
dan dapat lebih.[3]
2. Berniat
Lafal niatnya:
> Untuk jenazah laki-laki : " Ushalli 'alaa
haadzal mayyiti arba 'a takbiiraatin fardhu kifaayati ma'muuman/imaaman lillahi
ta'aalaa, Allahu akbar "
> Untuk jenazah perempuan : " Ushalli 'alaa
haadzihil mayyitati arba 'a takbiiraatiin fardhu kifaayati ma'muuman/imaaman
lillahi ta 'aalaa, Allaahu akbar "
4.
Takbir
kedua kemudian membaca shalawat atas Rasulullah SAW minimal :"Allahumma
Shalli 'alaa Muhammadin"artinya : "Yaa Allah berilah salawat
atas nabi Muhammad".
5.
Takbir ketiga kemudian membaca do'a untuk jenazah
minimal:"Allahhummaghfir lahu warhamhu wa'aafihi wa'fu anhu" yang artinya : "Yaa Allah
ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma'afkanlah dia".Apabila
jenazah yang disalati itu perempuan, maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahaa. Jadi untuk jenazah
wanita bacaannya menjadi: "Allahhummaghfir
laha warhamha wa'aafiha wa'fu anha". Jika mayatnya banyak maka bacaanLahuu diganti dengan Lahum. Jadi untuk jenazah
banyak bacaannya menjadi: "Allahhummaghfir
lahum warhamhum wa'aafihim wa'fu anhum"
6. Takbir keempat kemudian membaca do'a minimal:"Allahumma
laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinna ba'dahu waghfirlanaa walahu."yang
artinya : "Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai
kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah
Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia."
Jika jenazahnya adalah wanita, bacaannya menjadi: "Allahumma laa tahrimnaa
ajraha walaa taftinna ba'daha waghfirlanaa walaha."
7.
Mengucapkan salam.
4.
Jenazah
yang Boleh Dishalatkan
Segenap fuqayah menetapkan, bahwa shalat
jenazah ditentukan untuk seluruh muslim, laki-laki dan perempuan. Bahwa orang
yang mati syahid dalam perang pada jalan Allah SWT, tidak dilakukan shalat
jenazah atasnya tetapi harus dikuburkan dengan darah-darah dan lumuran-lumuran
yang ada pada tubuhnya. Orang yang tidak dishalatkan jenazahnya dari
orang-orang islam ialah para syahid. Banyak hadis yang menegaskan demikian. Ada
hadis yang shahih yang menegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW menyolati untuk para
syahid. Menurut ‘Uqbah Ibn Amir, Nabi SAW, bershalat jenazah atas orang-orang
yang syahid yang dikuburkan di uhud sesudah berlalu delapan tahun.
Mengenai orang
yang luka dalam peperangan, kemudian meninggal (umpamanya di dalam rumah
sakit), maka jenazahnya dimandikan dan dishalatkan, walaupun kita pandang
syahid, karena Nabi Muhammad SAW, memandikan dan menshalatkan jenazah Sa’ad Ibn
Muadz yang meninggal sesudah beberapa hari beliau terluka. Tetapi kalau hidup
dalam keadaan kurang jelas, walaupun masih dapat berbicara, maka hukumnya
disamakan dengan orang yang mati dalam pertempuran.[4]
B. Tata Cara Mengurus
Jenazah
Jika ada orang
muslim yang meninggal dunia, yang segera harus dilakukan adalah segera
mengurus/merawat jenazah dan mengurus harta peniggalannya. Adapun kewajiban
terhadap jenazah ada 4 (empat) macam yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan,
dan menguburkannya.[5]
1). Memandikan Jenazah
Kewajiban yang pertama-tama adalah
memandikannya, yang melakukan adalah keluarga terdekat, yaitu suami, atau
istri, termasuk muhrim. Apabila dari keluarga yang terdekat tidak ada yang
mampu, baru diserahkan kepada orang lain yang dapat dipercaya, sehingga dapat
menjaga aib atau keganjilan-keganjilan yang ada pada si mayat. Untuk jenazah
laki-laki, maka yang memandikan juga laki-laki, jika mayat perempuan yang
memandikan juga perempuan.[6]
Syarat-syarat jenazah yang akan
dimandikan antara lain:
1.
Jenazah oarang Islam.
2.
Anggota badannya masih utuh.
3.
Bukan karena mati syahid (mati dalam
peperangan tidak dimandikan dan tidak dishalatkan)
Sabda Nabi saw.:
Terjemahnya: Sesungguhnya Nabi saw. tidak
memandikan para korban perang syahid dan tidak pula menyalatkan mereka. (HR.
Bukhari)
Adapun cara memandiakan jenazah yaitu:
Memandikan mayat, hukumnya fardhu kifayah. Memandikan mayat dengan cara
sebagai berikut:
1.
Meletakkan mayat diatas dipan, siram dengan air
sabun dan gosok-gosok sambil mengurut-urut perutnya agar kotoran keluar. Untuk
membersihkan najis dari kubul dan dubur, sebaiknya mayat itu didudukkan sambil
menekan dan memijit sedikit perutnya, agar sisa najis di dubur dan kubulnya
keluar.
2.
Membersihkan segala kotoraan dari mulut, hidung dan telinga hingga
bersih.
3.
Untuk membersihkan belakang mayat dimiringkan kekiri dan kanan hingga
seluruh badan menjadi bersih.
4.
Siraman air yang terakhir dicampur dengan kapur barus agar steril dari
kuman-kuman dan demikian pula perintah Rasulullah kepada para shahabiyat yang
memandikan jenazah puteri beliau (tepatnya cucu perempuan beliau bernama
Umaimah binti Zaenab RA), beliau bersabda:
“Siramlah di akhir pencucian dengan air yang dicampur dengan kapur barus
atau sedikit campur kapur barus” (H.R. Muslim dari Ummu Athiyyah Radiyallahu
Anha)
5.
Selesai dimandikan dubur mayat disumbat dengan kapas untuk menjaga agar
kotoran yang mungkin masih ada
dalam perutnya tidak keluar lagi.[7]
6.
Setelah selesai dimandikan, tubuh mayat dikeringkan dengan handuk lalu
dibaringkan di atas kain kafannya.[8]
2). Mengkafani Jenazah
Mengafani
jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat
menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengafani jenazah muslim dan
bukan mati syahid adalah fardlu kifayah.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
mengafani jenazah adalah sebagai berikut:
1) Kain kafan harus dalam keadaan baik, tetapi tidak boleh berlebihan, tidak dari jenis bahan yang mewah dan mahal harganya.
2) Kain kafan hendaknya bersih dan kering serta diberi minyak wangi.
3) Laki-laki dikafani dengan tiga lapis kain kafan, sedangkan perempuan dengan lima lapis, sebagaimana hadis berikut ini.
Dari Aisyah, Rasulullah saw. dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas, tanpa baju, dan tanpa serban didalamnya. (H.R. al-Bukhari: 1563)
1) Kain kafan harus dalam keadaan baik, tetapi tidak boleh berlebihan, tidak dari jenis bahan yang mewah dan mahal harganya.
2) Kain kafan hendaknya bersih dan kering serta diberi minyak wangi.
3) Laki-laki dikafani dengan tiga lapis kain kafan, sedangkan perempuan dengan lima lapis, sebagaimana hadis berikut ini.
Dari Aisyah, Rasulullah saw. dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas, tanpa baju, dan tanpa serban didalamnya. (H.R. al-Bukhari: 1563)
Adapun Cara mengafani jenazah di
antaranya sebagai berikut:
1.
Sediakan terlebih dahulu kain kafan: untuk
pria 3 lembar dan wanita 5 lembar.
Kain kafan
perempuan terdiri atas lima lembar kain kafan putih, yaitu:
1) Lembar pertama yang paling bawah untuk menutupi seluruh badannya yang lebih lebar.
2) Lembar kedua untuk kerudung kepala.
3) Lembar ketiga untuk baju kurung.
4) Lembar keempat untuk menutup pinggang hingga kaki.
5) Lembar kelima untuk pinggul dan pahanya.
1) Lembar pertama yang paling bawah untuk menutupi seluruh badannya yang lebih lebar.
2) Lembar kedua untuk kerudung kepala.
3) Lembar ketiga untuk baju kurung.
4) Lembar keempat untuk menutup pinggang hingga kaki.
5) Lembar kelima untuk pinggul dan pahanya.
2. Potong-potonglah kain kafan tersebut menjadi:
a.
Untuk
tali kecil-kecil 7 utas.
b.
Untuk pria siapkan 2 helai kafan, dan 1
helai izar (sarung).
c.
Untuk wanita siapkan 2 helai kafan, 1 helai baju, 1
helai izar.
d.
Sediakan itu semua dalam keadaan siap terbentang
di tempat untuk mengafani.
3. Selesai dimandikan dan dibersihkan langsung diletakkan di atas kain yang
telah terbentang.
4. Berilah kapur barus pada bagian tubuh yang memerlukan. Tutuplah mata,
mulut, telinga, dubur, hidung, dan sebagainya dengan kapas.
5. Berilah harum-haruman
6. Bungkuslah dengan rapi dan menutup ke samping kiri kemudian tarik ujung
atas dan bawah baru diikat.
3). Cara Menyalatkan Jenazah
Mensholatkan jenazah orang Islam adalah fardhu
kifayah. Orang yang menyalatkan
mayat harus memenuhi syarat-syarat, yaitu suci dari hadas, menutup aurat dan
menghadap qiblat.[9]
Sabda Rasulullah saw:
Artinya: Salatkanlah olehmu orang-orang yang sudah mati. (Riwayat Ibnu
Majah)
Syarat-syarat shalat jenazah,
adalah:
a.
Suci dari hadats besar dan kecil.
b.
Menghadap kiblat dan menutup aurat.
c.
Waktu menshalatkan, jenazah sudah
dimandikan dan dikafani.
d.
Jenazah diletakkan di depan orang yang
menshalatkan, kecuali shalat ghaib.
Sunah shalat jenazah
Ada beberapa sunah di dalam mengerjakan
shalat jenazah, di antaranya adalah sebagai berikut;
a. Mengangkat tangan pada tiap-tiap takbir
b. Merendahkan bacaan shalat
c. Membaca ta’awudz sebelum mengerjakan shalat.
d. Memperbanyak shaf, tapi ganjil.
e. Disunahkan banyak pengikutnya.[10]
2. Kemudian imam takbir empat
kali. Setelah takbir pertama, membaca taawudz, kemudian surat al-fatihah.
3. Pada takbir kedua, membaca sholawat nabi sebagaimana
yang biasa dibaca dalam tashyahud
4. Kemudian setelah takbir ketiga, membaca doa. Setelah takbir keempat juga membaca doa lalu mengucapkan sekali salam kekanan. Pada setiap takbir mengangkat kedua tangan.
4. Kemudian setelah takbir ketiga, membaca doa. Setelah takbir keempat juga membaca doa lalu mengucapkan sekali salam kekanan. Pada setiap takbir mengangkat kedua tangan.
C.
Tata Cara
menguburkan Jenazah
Telah
disepakati kaum muslimin bahwa menguburkan jenazah merupakan fardhu kifayah.
Adapun yang wajib dilakukan, paling sedikit
dengan membaringkannnya dalam sebuah lubang lalu menutup kembali lubng tersebut
dengan tanah,sehingga tidak terlihat lagi jasadnya,tidak
tercium baunya,dan terhindar dari binatang buas dan sebagainya.Akan tetapi yang
lebih sempurna ialah dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Memperdalam
lubang kuburan kira-kira 2 meter atau lebih dari permukaan tanah yang diperkirakan tidak akan tercium bau busuk dan aman bagi jenazah
dari binatang buas.[11]
2. Lubang
untuk menguburkan mayit sebaiknya berbentuk lahd (lahad) , yaitu liang yang bagian bawahnya dikeruk sebelah ke kiblat,dan
setelah jenazah dibaringkan disana,liang tersebut ditutupi dengan bilah-bilah
papan yang di tegakkan,kemudian di timbun dengan tanah.Akan tetapi jika tanah
kuburan itu kurang keras,dan dikhawatirkan dapat longsor boleh juga menguburkan
jenazah dengan membaringkannya ditengah-tengah lubang kemudian menutupinya
dengan papan,ranting dan dedaunan seperti di atas.
3. Ketika
memasukkan mayit kedalam kubur,sebaiknya membaca Bismillah wa ‘ala millati Rasulillah
atau Bismillah wa ‘alasunnati Rasulillah.Kemudian meletakannya dengan tubuhnya
di miringkan ke sebelah kanan dan wajahnya menghadap kiblat.Disamping itu,para
ulama menganjurkan agar kepala si mayitdi letakkan diatas bantal dari tanah
liat atau batu,kemudian ikatan-ikatan kafannya dilepaskan,dan bagian dari
kafannya di pipinya dibuka sedikit agar pipinya itu menempel danga
tanah.Dianjurkan pula bagi yang menghadiri penguburan,menebarkan sedikit tanah
kearah kepala si mayitsetelah dibaringkan kedalam kuburannya sebanyak 3
kali,sambil mengucapkan bagian dari ayat al-qur’an,pada kali pertama : Minha
Khalaqnakum (yang artinya: Dari tanah Kami menciptakanmu); pada yang kedua : wa
fihanu’idukum (artinya : dan kepada tanah Kami mengembalikanmu); dan pada yang
ketiga: wa minha nukhrijukum taratan ukhra(artinya :dan dari tanah pula Kami
mengeluarkanmu lagi).
4. Selesai
penguburannya,yaitu ketika lubang telah ditimbuni kembali dengan
tanah,hendaknya mereka yang hadir mendo’akan bagi mayit tersebut dan memohon ampunan
baginya dari Allah SWT.Sebagian ulama terutama dari kalangan madzhab
Syafi’i,menganjurkan agar dibacakan talqin(do’a yang biasa di baca di atas
kuburan guna menuntun si mayit untuk menjawab pertanyaan malaikat).
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
1. Shalat
jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat
Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat
jenazah ini adalah fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah
melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim yang meninggal dunia, maka didak
ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan
jenazah tersebut.
2. Apabila ada seorang muslim yang meninggal dunia maka kewajiban muslim
yang lainnya adalah memandikannya, mengafaninya, dan menshalatkannya.
3. Adapun
cara menguburkan jenazah adalah sebagai berikut:
a. Memperdalam lubang kuburan kira-kira 2 meter
atau lebih dari permukaan tanah.
b. Lubang untuk menguburkan mayit sebaiknya
berbentuk lahd (lahad).
c. Ketika memasukkan mayit kedalam
kubur,sebaiknya membaca Bismillah wa ‘ala millati Rasulillah atau Bismillah wa
‘alasunnati Rasulillah.Kemudian meletakannya dengan tubuhnya di miringkan ke
sebelah kanan dan wajahnya menghadap kiblat.
d. Selesai
penguburannya,yaitu ketika lubang telah ditimbuni kembali dengan tanah,hendaknya
mereka yang hadir mendo’akan bagi mayit tersebut dan memohon ampunan baginya
dari Allah SWT.Sebagian ulama terutama dari kalangan madzhab Syafi’i,menganjurkan
agar dibacakan talqin(do’a yang biasa di baca di atas kuburan guna menuntun si
mayit untuk menjawab pertanyaan malaikat).
B.
Saran-Saran
Kita sebagai
sesama umat islam harus tetap saling membantu mengurus jenazah orang lain
walaupun orang itu pernah mempunyai salah kepada kita ataupun menyakiti hati
kita karena sesungguhnya mengurus jenazah itu adalah surah Rasul dan hendaknya
kita mengikhlaskan semua hutang yang pernah dipinjam oleh orang yang meninggal
dunia tersebut kepada kita serta memohonkan ampun bagi si mayit agar amal
kebaikannya dapat diterima disisi-Nya.
DAFTAR PUSTAKA
Al Ghaits, Abdur Rahman, Bimbingan Praktis Penyelenggaraan
Jenazah, Solo: At- Tibyan, 2000.
Mokhtar, Sofyan, Pendidikan Agama Islam Xl, Surakarta: Pustaka
Firdaus Utama, 2013.
Mudzhar M. Atho, Pendidikan Agama Islam, Jakarta: Direktorat
Pembinaan Pendidikan Agama Islam, 1992.
Hassan, M. Ali, Syafi’i, Pendidikan Pengamalan Ibadah, Jakarta:
Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam dan Universitas Terbuka,
1993.
Rifa’i, Moh, Tuntunan Shalat Lengkap, Semarang: Karya Toha Putra,
2014.
[2]
Ibid, h. 73
[3]Atho
Mudzhar, Pendidikan Agama Islam(Cet. VII; Jakarta: Direktorat Pembinaan
Pendidikan Agama Islam, 1992), h. 78
[4]Abdur
Rahman Bin Abdullah Al Ghaits, Bimbingan Praktis Penyelenggaraan
Jenazah(Cet. I; Solo: At-Tibyan,2000), h. 13
[5] Sofyan Mokhtar, Pendidikan Agama Islam Xl(Cet ll; Surakarta:
Pustaka Firdaus Utama, 2013), h. 37
[6] Ibid, h. 37
[7]
H.M. Ali Hassan dan H. Syafi’i, Pendidikan Pengamalan Ibadah(Cet. II;
Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Dan Universitas
Terbuka, 1993), h. 118
[8]
Ibid, h. 118
[9] Loc
Cit, h. 119
[10] Sofyan Mokhtar, Pendidikan Agama Islam Xl(Cet ll:Surakarta:
Pustaka Firdaus Utama, 2013), h. 39
[11] Ibid, h. 39
Tidak ada komentar:
Posting Komentar