BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia
merupakan salah satu negara yang menjadi paru-paru dunia, salah satunya karena
mempunyai wilayah hutan yang luas. Indonesia mempunyai hutan hujan tropis
dengan beraneka ragam jenis tumbuhan yang melimpah ruah. Namun saat ini keadan
hutan di Indonesia benar-benar memprihatinkan. Hamper setengah dari hutan di
Indonesia dibabat oleh para pembalak liar.
Begitu
pula dengan sumber daya alam yang ada di Indonesia, para pengusaha terlalu
sibuk mengurus sumber daya yang ada tanpa memperhatikan bagiman cara menjaga
lingkungan agar tetap trjaga kelestaraiannya dan tidak rusak karenanya. Akibat
dari semua itu pun tidak bisa diremehkan. Setiap tahunnya warga harus rela
mengungsi dari rumahnya karena hutan tidak mamapu lagi menahan debit air.
Satwa-satwa
yang dilindungi mulai memasuki perkampungan warga karena rumah mereka sudah
dibabat oleh manusia. Dan parahnya lagi sepertinya tidak ada tindakan tegas
dari pemerintah menyangkut masalah ini. Pemerintah hanya membuat undang-undang
saja tanpa ada tindak lanjut dari undang-undang tersebut. Hal ini menyebabkan
para pembalak liar tidak jera mengulangi perbuatannya, bahkan cenderung
menyepelekan kebijakan pemerintah tersebut.
Untuk
menjaga kelestarian lingkungan hidup tidak hanya dibutuhkan peraturan-peraturan
yang bersifat tegas dari pemerintah, akan tetapi juga membutuhkan kesadaran
yang besar dari tiap-tiap individuyang bersagkutan. Karena tanpa adanya
kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan hidup dari setiap individu, maka
peraturan-peraturan tersebut akan sia-sia.
Berbicara
tentang pengelolaan lingkungan hidup tentu tidak bisa dipisahkan dari aplikasi
niali-nilai Pancasila dalam hal pengelolaan lingkungan hidup. Sebab Pancasila
ini merupakan kesatuan yang bulat dan utuh yang memberikan keyakinan kepada
rakyat dan bangsa Indonesia, bahwa kebahagaiaan hidup akan tercapai jika
didasarkan atas keselarasan, keserasian, dan kesinambunagn, baik dengan
hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun manusia dengan manusia,
manusia dengan alam dan manusia sebagi pribadi, dalam rangka mencapai kemajuan lahir
dan kebahagiaan batin. Antara manusia, masyarakat, dan lingkungan hidup
terdapat hubungan timbale balik yang selalu harus dibina dan dikembangkan agar
tetap dalam keselarasan, keseraisan, dan keseimbangan yang dinamis.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana penerapan
Pancasila yang berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan hidup ?
2.
Bagaimana
aplikasi nilai-niali Pancasila dalam pemeliharaan lingkungan hidup ?
C. Tujuan Penulisan
1.
Bagaimana
penerapan Pancasila yang berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan hidup ?
2.
Bagaimana
aplikasi nilai-niali Pancasila dalam pemeliharaan lingkungan hidup ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pemeliharaan
Lingkungan Hidup
Dalam
pasal 1 angka 2 Undang-undang No. 23. Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup dikatakan bahwa, pengelolaan limgkungan hidup adalah upaya terpadu untutk
melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan,
pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan
pengendalian lingkungan hidup.
Dalam
pasal 3 undang-undang di atas dijelaskan lebih jauh, bahwa pengelolaan
lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara dalam
rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakay
Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam
pasal 4 undang-undang No. 23 Tahun 1997 ditegaskan lebih lanjut, bahwa sasaran
pengelolaan lingkungan hidup adalah.
1. Tercapainya
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup
2. Terwujudnya
manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak
melindungi dan membina lingkugan hidup
3. Terjaminnya
kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan
4. Tercapinya
kelestarian fungsi lingkungan hidup
5. Terkendalinya
pemanfaatan sumber daya secar bijaksana
6. Terlindunginya
Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau keinginan di
luar wilayah negar yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup
Tujuan pembangunan yang dilakukan bangsa
Indonesia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat. Proses
pelaksanaan pembangunan tersebut di satu pihak menghadapi permasalahan jumlah
penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi dan di lain pihak
sumber daya alam yang dimiliki sangat terbatas.
Kegiatan pembangunan yang dilakukan dan
pertambahan jumlah penduduk yang semakin banyak mau tidak mau dapat
mengakibatkan tekana terhadapat sumber daya alam. Pendayagunaan sumber daya
alam untuk peningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat harus disertai
dengan upaya untuk melestarikan kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan
seimbang guna menunjang pembangunan yang berkesinambunagn dan dilaksanakan
dengan kebijaksanaan yang terpadu dan menyeluruh serta memperhitungkan
kebutuhsn generasi sekarang dan mendatang.oleh karena itu pembangunan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan mutu kehidupan rakyat, baik generasi sekarang dan generasi
mendatang, adalah pembangunan berwawasan lingkungan.
Mengacu pada pengertian yang disebutkan
Undang-undang No. 23. Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
dimaksud pembangunan berkelanjutan yang berwwasan lingkungan hidup adalah upaya
sadar dan terpadu, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke
dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup
generasi masa kini dan genenrasi masa depan.
Sebagai konsekuensi pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkunagn hidup ini, maka banyak hal-hal yang
harus diperhatikan oleh pemerintah maupun masyarakat, anatar lain yang diatur
dalam pasal 3 dan pasal 4 Undang-undang No. 23. Tahun 1997 Tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa pengelolaan lingkungan hidup
yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negaar, asas berkelanjutan, dan
asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dalam rangka
pembangunan mnusia seutuhnya dan pembangunan manusia seluruhnya dan bertakwa
kepada Tuhan yang Maha Esa.
B.
Aplikasi
Nilai-nilai Pancasila
Penjabaran, pengamalan atau aplikasi
niali-nilai Pancasila dalam aspek pembangunan berwawasan lingkungan hidup tidak
bia dipisahkan, sebab Pancasila seperti dijelaskan dalam penjelasan
Undang-undang No. 23. Tahun 1997 di atas, merupakan kesatuan yang bulat dan
utuh yang memberikan keyakinan kepad rakyat dan bangsa Indonesia, bahwa kebahagiaan
hidup akan tercapai jika didasarkan asas keselarasan, keserasian, dan
kesinambungan, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun
manusia dengan manusia, manusia dengan alam, manusoa sebagai pribadi, dalam
rangka mencapai kemajuan lahir dan kemajuan batin. Antara manusia, masyarakat,
dan lingkungan trdapat hubungan timbal balik yang harus selalu dibina dan
dikembangkan agar dapat tetap dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan
yang dinamis.
Nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila dari sila ke I sampai sila ke V yang harus diaplikasikan atau
dijabarkan dalam setiap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai
berikut.
A. Dalam
sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai religius:
1. Kepercayaan
terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta swgala sesuatu dengan
sifat-sifat yang sempurna dan suci seperti Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha
Adil, dan Maha Bijaksana.
2. Ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi
semua larangan-Nya. Dalam memanfaatkan semua potensi yang diberikan oleh Tuhan
Yang Maha Pemurah manusia harus menyadari bahwa setiap benda dan makhluk yang
ada di sekeliling manusia merupakan amanat Tuhan yang harus dijaga dengan
sebaik-baiknya, harus dirawat agar tidak rusak dan harusmemperhatikan orang
laindan makhlu-makhluak Tuhan Yang lain.
Banyak hal yang bisa dilakukan untuk
mengaplikasikan sila inidalam kehidupan sehari-hari, misalnya menyayangi
binatang, memelihara tumbuhan dan merawatnya, selalu menjaga kebersihan dan
sebagainya. Lingkungan hidup Indonesia yang dianugrahkan oleh Tuhan kepada
rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia yang wajib dilestarikan dan dikembangkan
kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat
dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan
peningkatan kualitas hidup itu sendiri.
B. Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab terkandung nilai-nilai perikemanusiaan yang
harus diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari, antara lain sebagai berikut.
1. Pengakuan
adanya harkat dan martabat manusia dengan segala hak dan kewajiban asasinya.
2. Perlakuan
yang adil terhadap sesama manusia, terhadap diri sendiri, dan alam sekitar.
3. Manusia
sebagai makhluk Tuhan yang beradab atau berbudaya yang memiliki daya cipta,
rasa, karsa, dan kemauan.
Penerapan, pengamalan atau aplikasi sila
ini dalam kehipan sehari-hari dapat diwujudkan dalam bentuk kepedulian akan hak
setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak setiap
orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan
pengelolaan lingkungan hidup, hak setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan
lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sebaginya.
Dalam hal ini bnayak yang bisa dilakukan
oleh masyarakat untuk mengamalkan sila ini, misalnya mengadakan pengendalian tingkat
polusi udara agar udara yang dihirup bisa terasa nyaman, menjaga kelestarian
tumbuh-tumbuhan sekitar, mengadakan gerakan penghijauan dan sebagainya
Nilai-nilai sila kemanusiaan yang adil
dan beradab ini ternyata mendapat penjabaran dalam Undang-undang No. 23 Tahun
1997, antara lain dalam pasal 5 ayat (1) sampai ayat (3), pasaal 6 ayat (1)
sampai ayat (2), dan pasal 7 ayat ( 1) sampai ayat (2).
Dalam pasal 5 ayat (1) dinyatakan, bahwa
setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,
dalam ayat (2) dikatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak atas informasi
lingkungan hidup Yang berkaitan dengan peran dan pengelolaan lingkunga hidup,
dalam ayat (3) dikatakan bahwa setiap orangmempunyai hak untuk berperan dalam
rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dalam pasal 6 ayat (1) dikatakan bahwa
setiap orang berkewajiban memelihara ken melestarian fungsi lingkungan hidup
serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, dan
dalam ayat (2) ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai
pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam pasal 7 ayat (1) diegaskan, bahwa
masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan selas-luasnya untuk berperan
dalam pengelolaan lingkungan hidup, dalam ayat (2) ditegaskan bahwa ketentuan
pad ayat (1) di atas dilakukan dengan
cara:
1. Meningkatkan
kemandirian keberdayaan masyarakat dn kemitraan
2. Menumbuhkembangkan
kemampuan dan kepeloporan masyarakat
3. Meumbuhkan
ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan
pengawasan social
4. Memberikan
saran pendapat
5. Menyampaikan
informasi dan/atau menyampaikan laporan.
C. Dalam
sila persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa , dalam arti dalam
hal-hal yang menyangkut persatuan bangsa patut diperhatikan aspek-aspek sebagai
berikut:
1. Persatuan
Indonesia adalah persatuan bangsa yang
mendiami wilayah Indonesia serta wajib memela dan menjunjung tinggi
(patritisme)
2. Pengakuan
terhadap kebhinekatunggalikaan suku bangsa (etnis) dan
3. Cinta
bangga akan bangsa dan negara Indonesia (nasionalisme)
Aplikasi atau pengamalan sila ini bisa dilakuakn
dengan beberapa cara, antara lain dengan inventarisasi nilai-nilai tradisonal
yang harus selalu diperhitungkan dalam pengambilan kebijaksanaan dan
pengendalian pembangunan lindkunagn di daerah dan mengembangkannya melalui
pendidikan dan latihan serta penerangan dan penyuluhan dalam pengenalan tata
nilai tradisional dan tata nilai agama yang mendorong perilaku manusia
untuk melindungi sumber daya dan
lingkungan.
Di beberapa daerah tidak sedikit yang mempunyai
ajaran turun temurun mewarisi nilai-nilai leluhur agar tidak melakukan
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan adat di daerah yang
bersangkutan, misalnya ada larangan untuk menebang pohon-pohon tertentu tanpa
ijin sesepuh adat; ada juga yang dilarang memakan binatang-binatang tertentu
yang sangat dihormati pada kehidupan masyarakat yang bersangkutan dan
sebagainya. Secara tidak langsung sebenarnya ajaran-ajaran nenek leluhur ini
ikut secara aktif melindungi kelestarian alam dan kelestarian lingkungan di
daerah itu.
D. Dalam
sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm
permusyawaratan/perwakilan terkandung nilai-niali kerakyatan. Dalam hal ini ada
beberap hal yang harus dicermati, yakni:
1. Kedaulatan
negara adalah di tangan rakyat;
2. Pimpinana
kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat;
3. Manusia
Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama;
4. Keputusan
diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh wakil-wakil rakyat.
Penerapan sila ini bisa dilakukan dalam berbagai
bentuk kegiatan, antara lain:
1. Mewujudkan,
menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para
pengambil keputusan dalam pengolahan lingkungan hidup;
2. Mewujudkan,
menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung
jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
3. Mewujudkan,
menumbuhkan, mengembangkan dan meningkungan kemitraan masyarakat, dunia usaha
dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tamping lingkungan
hidup.
E. Dalam
sila keadilan sosial bagi seluruh rkyat Indonesia terkandung nilai keadilan
social. Dalam hal ini harus diperhatikan beberapa aspek berikut, antar lain:
1. Perlakuan
yang adil di segala bidang kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi, dan
social budaya;
2. Perwujudan
keadilan social itu meliputi seluruh rakyat Indonesia;
3. Keseimbangan
antar han dan kewajiban;
4. Menghormati
hak milik orang lain;
5. Cita-cita
masyarakat yang adil dan makmur yang merata material spiritual bagi seluruh
rakyat Indonesia;
6. Cinta
akan kemajuan dan pembangunan.
Pengamalan sila ini tampak dalam ketentuan-ketentuan
hukum yang mengatur masalah lingkugan hidup. Sebagai contoh, dalam ketetapan
MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), bagian H
yang mengatur aspek-aspek pengolahan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber
daya alam.
Dalam
ketetapan MPR ini hal itu diatur sebagai berikut
1. Pengelolah
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi;
2. Meningkatkan
pemanfaatan sumber daya alam dan linkungan hidup dengan melakuakan konservasi,
rehabilitasi, dan penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi ramah
lingkungan;
3. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan
pengolahan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup,
sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur undand-undang;
4. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan
lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan
budaya masyarakat loakal serta penataan ruang yang pengaturannya diatur dengan
undang-undang;
5. Menerapkan
indicator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaruan dalam pengelolaan sumber
daya alam yang dapat diperbahrui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat
balik. Adanya berbagai kegiatan yang mengarah pada kerusakan lingkungan hidup
hanya akan merugikan masyarakat luas, sehingga akan menimbulkan keresahan dan
berbagai konflik yang dapat memicu ketidaksenangan masyarakat. Sebagai
contohnya adalah praktek illegal logging yang jelas-jelas merugikan kelestarian
hutan yang ujung-ujungnya bisa menimbulkan bahaya banjir dan tanah lonsor;
kasus pencemaran oleh berbagai perusahaan terhadap lingkungkan masyarakat
sekitar, juga bisa memicu kemarahan masyarakat. Sebagai contohnya, adanya
protes Jaten, Karanganyar terhadap pencemaran lingkungan dari limbah pabrik
tekstil PT. Sekar Bengawanteks, PT. Sari Warna Asli, PT. Suburteks, dan PT.
Sawah Karunia Agung. Akhirnya kasus ini bisa dibawa juga ke meja hijau untuk
mendapat hukuman sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Pengelolaan
limgkungan hidup adalah upaya terpadu untutk melestarikan fungsi lingkungan hidup
yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan,
pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Pengelolaan
lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara dalam
rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakay
Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Aplikasi
niali-nilai Pancasila dalam aspek pembangunan berwawasan lingkungan hidup tidak
bia dipisahkan, sebab Pancasila seperti dijelaskan dalam penjelasan
Undang-undang No. 23. Tahun 1997 di atas, merupakan kesatuan yang bulat dan
utuh yang memberikan keyakinan kepad rakyat dan bangsa Indonesia, bahwa kebahagiaan
hidup akan tercapai jika didasarkan asas keselarasan, keserasian, dan
kesinambungan, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun
manusia dengan manusia, manusia dengan alam, manusoa sebagai pribadi, dalam
rangka mencapai kemajuan lahir dan kemajuan batin. Antara manusia, masyarakat,
dan lingkungan trdapat hubungan timbal balik yang harus selalu dibina dan
dikembangkan agar dapat tetap dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan
yang dinamis. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dari sila ke I sampai
sila ke V yang harus diaplikasikan atau dijabarkan dalam setiap kegiatan
pengelolaan lingkungan hidup
B.
Saran
1. Perlunya
kesadaran masyarakat untuk melakukan pemeliharaan lingkungan hidup dengan baik,
sehingga tercpita lingkungan yang baik dan sehat
2. Masyarakat
harus mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari,
terutama dalam hal pemeliharaan lingkungan hidup
3. Masyarakat
harus memahami nilai-niali yang terkandung dalam Pancasila yang merupakan pedoman hidup berbagsa dan
bernegara.
4. Setiap
orang wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup serta mencegah dan
menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar