BONE, PEMBURU
BERITA.COM, Kepala Desa Lea H. Jufri melakukan Musyawarah Desa
Khusus Verifikasi, Validasi dan Finalisasi data Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Tahun Anggaran 2020, dilaksanakan pada hari Kamis, 14 Mei 2020 bertempat di
Aula Kantor Desa Lea Kec. Tellu Siattinge.
Acara tersebut di
hadiri olehTripika, camat Tellu Siattinge di wakili oleh Kasi pemerintahan H.
A. Amang, S.Pd.,M.Si , Danramil kec. Tellu siattinge diwakili
A. Ibrahim selaku jabatan Babinsa Desa Lea Kec. Tellu Siattinge, Kapolsek
Kec. Tellu Sittinge diwakili oleh Bhabinkamtibmas Desa Patangnga dan desa Lea
yaitu Suhati dan Citra.D, Pendamping TA (Tenaga Ahli) Kab. Bone oleh
Suardi Mandar dan Nursalim, Perangkat dan aparat Desa Lea, beserta tokoh
pendidik, kesehatan, masyarakat, agama bersama tokoh pemuda dan tim
relawan covid -19 Desa Lea Kec. Tellu Siattinge.
Musyarawah Desa
ini, dimulai dengan pembacaan doa imam desa Lea Kec Tellu Siattinge
selanjutnya di buka oleh camat Kec. Tellu Siattinge, di wakili kasi
pemerintahan H. A. Amang, S.Pd.,M.Si.
Kepala Desa Lea
H.Jufri menjelaskan bahwa tujuan musyawarah desa yaitu adanya
tumpang tindih data dari kementerian sosial (kemensos) Bantuan Lansung Tunai
(BLT ) Pusat serta data hasil musyawarah desa terkait bantuan BLT dana
desa untuk mengklarifikasi data ganda dari Kementerian Sosial (kemensos),
karena tidak boleh ada ganda nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) pusat
dari data kemensos dan hasil musyawarah desa terkait bantuan BLT dana Desa
sebelumnya. ujar kepala Desa Lea.
Camat Tellu
Siattinge di wakili Kasi pemerintahan H.A. Amang, S.Pd.,MSi. kata
sambutan mengatakan terkait musyawarah desa khusus verifikasi dan validasi
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yaitu kita merasa bersyukur karena Kepala Desa,
dapat melaksanakan kembali acara ini. karena kita tahu bersama bahwa
persoalan ini, memang tidak bisa dipungkiri, laporan pertanggung jawaban
persoalan bantuan ini tidak gampang , karena di belakang nanti pasti banyak
pertanyaan-pertanyaan, untuk itu kami atas nama pemerintah kecamatan memohon
maaf kepada masyarakat Desa Lea Kec. Tellu Siattinge selalu memanggil
masyarakat melakukan musyawarah terkait persoalan bantuan ini, perlu
dilaksanakan musyawarah Desa sesuai aturan berlaku.
Lanjut Camat
mengatakan bahwa setiap Kepala Desa se- Kec. Tellu Siattinge sangat
berhati-hati dalam bertindak dalam bahasa bugisnya (manini ki, mitau ki pole ri
atassalange). mari kita duduk bersama kembali untuk mensukseskan
musyarawah ini dengan hati nurani dan bisa menjadi berkah untuk kita semua,
kata H.A.Aman, S.Pd., M.Si.
Pendamping Tenaga
Ahli Kab. Bone Suardi Mandar kata sambutannya mengatakan pada
hari ini, kita membahas kembali musyawarah Desa terkait penerima bantuan
langsung tunai dari data ganda kemensos dengan data musyawarah desa
khusus pada tgl 02 mei 2020 kemarin. artinya bahwa sudah ada hasil ketetapan
musyawarah desa kita, kalau datanya ternyata sudah terdata penerima Bantuan
Langsung Tunai (BLT) pusat dari Kemeterian Sosial (Kemensos) maka otomatis
tidak bisa lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan BLT dana desa, dan itu
sudah jelas regulasinya. ujar pendamping Tenaga Ahli (TA) Kab. Bone.
Lanjut Tenaga Ahli
(TA) mengatakan saya sangat bersyukur dan bangga kepada pemerintah desa Lea dan
tentunya segala keputusan itu harus diambil melalui musyawarah desa, itu
artinya bahwa apa yang sudah di tetapkan forum musyawarah desa kemarin sekitar
68 Kartu Keluarga lebih yang sudah disepakati dalam forum musyawarah
desa yang akan mendaptkan Batuang Lansung Tunai ( BLT) desa, namun data
kemensos dari dinas sosial baru turun diterima oleh Desa maka otomatis
yang sudah ditetapkan sekitar 68 orang warga tambahnya.(FIRMAN SYAM)