Hak orang mati atas manusia yang masih hidup, dibagi menjadi 4 bab. Pertama, tentang memandikan mayit. kedua, tentang mengkafani mayit. Ketiga, tentang menshalatkan mayit. Kelima, tentang menguburkan mayit.
A. BAB I Memandikan Mayit
a.
Hukum memandikan mayit
Mengenai hukum
memandikan mayit segolongan fuqaha berpendapat bahwa hukumnya adalah fardhu
kifayah, sedang fuqaha yang lain berpendapat bahwa sunnah kifayah dan ada juga yang berpendapat hukumnya wajib.
b.
Mayit yang Wajib Dimandikan
Fuqaha telah
berpendapat bahwa mayit yang wajib dimandikan ialah mayit Muslim yang tidak
terbunuh dalam peperangan melawan kaum kafir. Kecuali orang yang mati syahid, yakni orang
yang mati terbunuh oleh kaum musyrik dalam peperangan.
c.
Orang yang Boleh Memandikan
Mayit
Mengenai
siapakah yang boleh memandikan mayit,maka fuqaha telah sependapat bahwa orang
laki-laki boleh memandikan orang laki-laki, dan orang perempuan boleh
memandikan orang perempuan pula.
d.
Cara Memandikan Mayit
Cara memandikan
mayit dengan cara dibaringkan mayit secara terlentang, diatasnya ada kain
penutup berubah kain putih sebagai penutup aurat dan disiramkan mayit sebanyak
3 kali siraman disertai dengan baca yang dibaca dalam memandikan mayit.
BAB II Mengkafani Mayit
Dalam mengkafani mayit terdapat beberapa pendapat.
Pertama, mengatakan bahwa mayit laki-laki dikafani dalam tiga lembar kain
dan orang perempuan dalam lima lembar kain . Kedua, orang perempuan
dikafani paling sedikit dalam tiga kain, dan sunnahnya adalah lima kain. Sedang
untuk laki-laki paling sedikit dua kain, dan sunnahnya adalah tiga kain. Ketiga,
dalam hal mengkafani mayit tidak ada batasan tertentu. Baginya satu kain pun mencukupi untuk mayit laki-laki
maupun perempuan. Tetapi ia mensunnahkan pemakaian bilangan ganjil.
BAB III Menshalatkan Jenazah
a.
Hukum Shalat Jenazah
Para fuqaha
berpendapat bahwa hukum shalat jenazah itu, fardhu kifayah, bersadarkan
perintah rasulullah saw. Dan sunnah yang
terus menerus dilaksanakan umat.
b.
Syarat-syarat Shalat
Jenazah
1. Suci dari hadats besar dan kecil
2. Menghadap kiblat
3. Menutup aurat
c.
Rukun-rukun Shalat Jenazah
1. Niat.
2. Berdiri bagi yang mampu berdiri.
3. Empat kali takbir yang diselingi oleh beberapa bacaan.
4. Membaca Al-Fatihah secara sir sesudah takbir pertama dan disukai
kita berdoa sesudahnya.
5. Membaca shalawat kepada Rasul asw.sesudah takbir kedua dan
disukai kita berdoa pula sesudahnya.
6. Berdoa sesudah takbir ketiga.
7. Berdoa sesudah takbir keempat.
8. Salam.
d.
Jenazah yang Boleh
Dishalatkan
Segenap fuqaha
menetapkan, bahwa shalat jenazah ditentukan untuk seluruh muslim, laki-laki dan
perempuan, kecil dan besar. Kecuali janin yang gugur sebelum empat bulan hanya
dimandikan saja tidak dishalatkan, lalu dikafani dan dikuburkan. Begitu pula
dengan mereka yang terbunuh dalam perang membela agama tidak dishalatkan
jenazahnya. Dikuburkan dengan darah-darah dan lumuran-lumuran yang melekat pada
tubuhnya.
e.
Tata Cara Melaksanakan
Shalat Jenazah
1. Shalat jenazah sangat utama diimani oleh keluarga yang paling
dekat dengan si mayit, seperti; bapaknya, atau anaknya dan seterusnya.
2. Imam berdiri ditentang kepala, jika jenazah itu jenazah
laki-laki dan berdiri di tengah-tengah badan (ditentang pinggang) jika jenazah
itu jenazah perempuan.
3. Jika bershalat beberapa jenazah yang terkumpul, hendaklah
diletakkan laki-laki di dekat imam dan jenazah perempuan diletakkan di belakang
jenazah laki-laki.
4. Kepala jenazah laki-laki diletakkan ke arah selatan dan kepala
jenazah perempuan diletakkan ke arah utara.
5. Imam dan para makmun sesudah selesai dari mengantur shaf dan
berdiri di tempatnya, memulai shalat dengan tidak membaca ash-shalatu
jami’ah, namun terus membaca takbir setelah mengangkat tangan.
6. Sesudah selesai meletakkan tangan di atas dada, membaca
ta’awwudz dengan tidak membaca doa iftitah. Kemudian membaca Al-Fatihah,
sesudah itu membaca surat dan sesudah itu membaca doa.
7. Selesai membaca doa itu, membaca takbir lagi dengan mengangkat
tangan (menurut Asy Syafi’y), sesudah itu membaca doa lagi.
8. Selesai membaca shalawat dan doa itu,membaca takbir lagi dengan
mengangkat tangan (menurut Asy Syafi’y), sesudah itu membaca doa lagi.
9. Kemudian kembali membaca doa, bertakbir; sesudah berdoa lagi;
setelah itu bersalam.
BAB IV Menguburkan Mayit
Fuqaha
telah sependapat atas wajibnya menguburkan mayit, berdasarkan firman Allah:
الم نجعل الارض كفاتاْ ْ احيآء وامواتاْ ْ
{المرسلات:25-24}
Bukankah
kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul, orang-orang hidup dan orang mati? Q.S.
Al- Mursalat: 24-25.
Referensi :
Tarjamah Bidayatul Mujtahid,ibnu
rusyd: cv.asy-syifa, semarang 1990
Pedoman shalat, teungku muhammad hasbi ash-shiddieqy. Pt.
Pustaka rizki putra, semarang, 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar